Bencana Sumatera, KAMMI Soroti COP30 dan Perpres 2025

Kritik terhadap Penanganan Bencana dan Kebijakan Iklim oleh PP KAMMI


Ketua Umum Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI), Muhammad Amri Akbar, menyampaikan sikap kritis terkait berbagai isu yang berkaitan dengan bencana alam di Sumatera, kegagalan diplomasi iklim Indonesia pada COP30 di Brasil, serta kebijakan transisi energi yang diatur dalam Perpres 110 Tahun 2025.

Amri menyoroti bahwa beberapa pekan terakhir, wilayah Sumatera mengalami bencana hidrometeorologi yang parah, termasuk banjir, longsor, dan cuaca ekstrem. Data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menunjukkan bahwa lebih dari 90 persen bencana yang terjadi di Indonesia disebabkan oleh perubahan iklim.

"Sumatera yang diprediksi berada di zona merah risiko tinggi pada 2024-2025 telah mengalami kerusakan infrastruktur yang parah, menghancurkan lahan pertanian, dan menyebabkan lebih dari 30.000 warga terpaksa mengungsi. Kerugian ekonomi akibat bencana ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah," ujar Amri.

Menurut Amri, kondisi tersebut mencerminkan kegagalan penanganan adaptasi iklim nasional dan menjadi tanggung jawab pemerintah. "Berbagai bencana yang terjadi di Sumatera mencerminkan kegagalan dalam penanganan adaptasi iklim nasional yang seharusnya menjadi prioritas pemerintah dalam melindungi rakyat dan lingkungan," tegas Amri.

Kegagalan Diplomasi Iklim di COP30

Selain itu, Indonesia kembali mendapat sorotan internasional setelah menerima penghargaan negatif "Fossil of the Day" pada COP30 di Brasil. Menurut Amri, hal ini menunjukkan kegagalan total diplomasi iklim Indonesia. Dengan target Net Zero pada 2060 dan tanpa komitmen penghapusan bertahap batu bara, Indonesia tertinggal jauh dari rekomendasi global yang meminta transisi menuju Net Zero paling lambat pada 2040.

Konsumsi batu bara Indonesia justru meningkat 7-8 persen dalam dua tahun terakhir, membuat Indonesia tetap berada di antara negara-negara penghasil emisi terbesar di dunia.

Kritik terhadap Perpres 110 Tahun 2025

PP KAMMI juga mengkritisi kebijakan transisi energi yang tertuang dalam Perpres 110 Tahun 2025. Menurut data terbaru, lebih dari 60 persen energi primer Indonesia masih berasal dari batu bara, sedangkan investasi pada energi terbarukan hanya mencapai 14-16% dari target.

Menurut Amri, kebijakan ini justru memperkuat dominasi energi fosil yang makin merusak lingkungan dan memperburuk krisis iklim. "Skema perdagangan karbon yang ditawarkan dalam perpres ini berpotensi menjadi greenwashing semata, tanpa ada jaminan pengurangan emisi yang berarti," ujar Amri.

Masalah Deforestasi di Sektor Kehutanan

Selain itu, PP KAMMI juga menilai deforestasi Indonesia di sektor kehutanan dan lingkungan tetap tinggi. "Laku kerusakan mencapai lebih dari 200 ribu hektare per tahun. Data audit internal menunjukkan adanya ribuan izin lingkungan yang lemah yang memberikan celah bagi perusahaan-perusahaan yang merusak lingkungan untuk terus beroperasi tanpa pengawasan yang memadai," lanjut Amri.

Tujuh Pernyataan Sikap kepada Pemerintah

PP KAMMI pun mengeluarkan tujuh pernyataan sikap kepada pemerintah untuk menyikapi kondisi yang terjadi:

  • Mendesak Presiden Prabowo Subianto menetapkan Status Darurat Nasional Bencana di Sumatera dan mengerahkan seluruh sumber daya untuk penanganan darurat.
  • Mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Kehutanan mundur dari jabatannya akibat kegagalan dalam pengendalian deforestasi dan izin lingkungan yang lemah.
  • Mendesak evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin lingkungan (amdal/UKL-UPL) dan pengawasan ketat pada kawasan industri dan hutan yang berpotensi menyebabkan bencana.
  • Menuntut penindakan tegas terhadap perusahaan perusak lingkungan dan pelaku ilegal logging, termasuk pencabutan izin dan pemulihan kawasan hutan yang terdampak.
  • Mendesak evaluasi total terhadap Perpres 110 Tahun 2025 untuk memastikan kebijakan transisi energi benar-benar menghasilkan pengurangan emisi.
  • Mendesak evaluasi menyeluruh terhadap delegasi Indonesia di COP30, yang dinilai gagal membawa hasil diplomasi iklim yang kredibel.
  • Jika tuntutan tidak ditindaklanjuti dalam waktu tujuh hari kerja, PP KAMMI akan melakukan aksi demonstrasi nasional dengan mobilisasi mahasiswa dan masyarakat.

Amri menjelaskan keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan hidup adalah hak dasar yang harus dijamin oleh negara dan tidak bisa dikorbankan demi kepentingan korporasi. "Kami akan terus mengawal isu ini hingga ada perubahan nyata. KAMMI tidak akan berhenti sampai negara benar-benar serius dalam menangani krisis iklim dan bencana yang menimpa rakyat," kata Amri.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan