
Perubahan Penting dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah resmi berlaku sejak tanggal 2 Januari 2026. Aturan ini membawa sejumlah perubahan signifikan dalam hukum pidana Indonesia, termasuk pengaturan yang lebih jelas terkait perbuatan zina dan hidup bersama di luar ikatan perkawinan atau yang kerap disebut kumpul kebo.
Dalam KUHP baru, ketentuan mengenai zina dan kumpul kebo diatur secara tegas, dengan sanksi hukum yang dapat dikenakan. Mekanisme penindakan juga ditegaskan agar tidak dilakukan secara sembarangan.
Sanksi Hukum bagi Pelaku Kumpul Kebo
Perbuatan hidup bersama di luar ikatan perkawinan sebelumnya tidak diatur dalam KUHP lama. Namun, dalam KUHP baru, aturan tersebut diatur secara tegas.
Aturan mengenai zina tercantum dalam Pasal 411 KUHP, yang berbunyi:
“Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.”
Sementara itu, perbuatan kumpul kebo atau hidup bersama sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan diatur dalam Pasal 412 KUHP, yang menyatakan:
"Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."
Dalam KUHP baru, pidana denda kategori II memiliki batas maksimal sebesar Rp 10 juta. Jenis denda ini umumnya diterapkan untuk tindak pidana ringan atau perbuatan yang dinilai tidak menimbulkan bahaya besar. Tujuan dari denda ini adalah agar hukuman yang dijatuhkan lebih proporsional dan efektif.
Delik Aduan, Tidak Bisa Sembarang Dilaporkan
Meski diancam pidana, baik perbuatan zina maupun kumpul kebo termasuk dalam delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan jika ada pengaduan dari pihak tertentu.
Kriteria khusus siapa yang berhak mengadukan perbuatan tersebut adalah sebagai berikut:
- Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.
- Orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Dalam Pasal 412 ayat (4) KUHP baru juga menegaskan bahwa pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Menurut Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, warga sekitar, orang tak dikenal, maupun organisasi masyarakat tidak memiliki hak untuk mengadukan perbuatan tersebut.
“Tidak punya legal standing (kedudukan hukum) kalau pengaduannya pasal perzinaan,” ujarnya.
Jika tetap melakukan pengaduan atau menyebarkan tuduhan, pihak tersebut justru berpotensi dikenai pencemaran nama baik, karena tidak memiliki hubungan keluarga dengan pelaku.
Menurutnya, ketentuan delik aduan ini bertujuan melindungi privasi dan kehidupan pribadi setiap orang.
“Namun, jika ada pelanggaran ketertiban umum, tetangga bisa mengadukannya,” tutur Abdul.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar