
JAKARTA, aiotrade
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara terdakwa yang diduga melakukan penghasutan untuk melakukan tindakan anarkis melalui sarana elektronik pada demonstrasi Agustus 2025, Delpedro Marhaen Rismansyah, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pelimpahan berkas dilakukan pada Senin (8/12/2025).
Selain Delpedro, tiga terdakwa lainnya juga dinyatakan dalam kasus yang sama, yaitu Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Fajar Seto Nugroho, tim JPU sedang menunggu penetapan Ketua PN Jakarta Pusat terkait jadwal pelaksanaan sidang dalam perkara tersebut.
Fajar menjelaskan bahwa masing-masing terdakwa didakwa melanggar beberapa pasal, antara lain:
Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Pasal 28 ayat (3) Jo pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 160 KUHP Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
Atau Pasal 76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya, kasus dugaan penghasutan demo berujung ricuh pada akhir Agustus 2025 yang melibatkan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta. Delpedro dan tiga orang lain yang menjadi tersangka ditahan oleh polisi.
Delpedro sempat mengajukan permohonan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hakim tunggal Sulistyanto Rokhmad Budiharto menolak gugatan praperadilan tersebut pada Senin (27/10/2025).
Hakim menilai bahwa berdasarkan berkas dan bukti yang disampaikan Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon, penetapan Delpedro sebagai tersangka sudah sah. Hakim praperadilan berpendapat bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan dua alat bukti, yaitu saksi dan ahli.
Selain Delpedro, gugatan praperadilan untuk aktivis lainnya, yakni Muzaffar Salim, Khariq Anhar, dan Syahdan Husein juga ditolak.
Tersangka pembuat konten yang menghasut
Mengenai aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025 lalu, polisi telah menetapkan enam orang admin media sosial sebagai tersangka dugaan penghasutan anak di bawah umur untuk melakukan aksi anarkistis di Jakarta lewat media sosial.
Enam orang tersebut salah satunya Delpedro. Sementara lima orang lainnya berinisial MS, SH, KA, RAP, dan FL.
Keenam orang itu diduga membuat konten yang menghasut dan mengajak para pelajar dan anak di bawah umur untuk melakukan tindakan anarkistis di Jakarta, termasuk Gedung DPR/MPR RI. Selain itu, keenamnya juga disebut melakukan siaran langsung saat aksi anarkistis itu dilakukan.
"Menyuarakan aksi anarkis dan ada yang melakukan live di media sosial inisial T sehingga memancing pelajar untuk datang ke gedung DPR/MPR RI sehingga beberapa di antaranya melakukan aksi anarkis dan merusak beberapa fasilitas umum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada 2 September 2025.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar