
Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Pulau Sumatera
Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran, resmi melepas bantuan kemanusiaan untuk korban bencana banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di sejumlah provinsi di Pulau Sumatera. Prosesi pelepasan berlangsung di Halaman Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya, pada Kamis (11/12/2025). Total bantuan yang dikirim mencapai Rp 9.015.702.000, yang merupakan hasil kolaborasi berbagai elemen Kalteng, mulai dari Pemprov, Forkopimda, pemerintah kabupaten/kota, perbankan, ASN, pelajar, relawan, ormas, hingga masyarakat umum.
Bantuan yang disalurkan berupa berbagai bentuk, seperti bahan pokok, kebutuhan harian, pakaian, kain, dan barang kebutuhan lainnya sesuai kondisi di lapangan. Gubernur Agustiar Sabran menegaskan bahwa seluruh bentuk bantuan disampaikan secara terbuka untuk menghindari prasangka. Intinya, bantuan tadi itu kami sampaikan apa adanya supaya tidak ada praduga. Bahkan bantuan dari perbankan pun kami sebutkan, begitu juga dari masyarakat, semuanya kami jelaskan jumlahnya, tegasnya.
Masalah Kekerasan Terhadap Buruh Perempuan di Sektor Perkebunan Sawit
Masalah kekerasan terhadap buruh perempuan di sektor perkebunan sawit di Kalimantan Tengah masih menjadi isu yang serius. Sukristiana dari Serikat Pekerja Sawit Indonesia (Sepasi) Kalteng mengungkapkan bahwa ruang aman bagi buruh perempuan belum terwujud. Ancaman verbal, ketidakpastian kerja, hingga pelecehan masih menghantui para pekerja perempuan.
Hal ini terungkap dalam gelar wicara dengan tema Kita Punya Andil Wujudkan Ruang Aman dalam rangka 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan di Kafe After Work, Palangka Raya, Rabu (10/12/2025). Salah satu contoh yang disampaikan adalah masih adanya perusahaan di Kalteng yang tidak memfasilitasi alat pelindung diri (APD) layak bagi buruh yang bertugas memupuk atau menyemprot zat kimia berbahaya seperti pestisida.
Masalah Sertifikat Tanah di Kalimantan Tengah
Permasalahan tumpang tindih sertifikat tanah kembali menjadi sorotan nasional, termasuk di Kalimantan Tengah. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan bahwa sertifikat terbitan lama tidak memuat batas-batas bidang tanah secara jelas, yang dinilai berpotensi menimbulkan sengketa, terutama ketika para saksi atau pemilik awal yang mengetahui riwayat lahan telah meninggal atau berpindah tempat.
Nusron menjelaskan bahwa persoalan tumpang tindih bukan hanya terjadi di Kalteng, tetapi hampir merata di seluruh Indonesia. Namun khusus di Kalteng, ia menegaskan potensi tumpang tindih perlu segera ditangani agar tidak berkembang menjadi konflik pertanahan. Ia mendesak pemerintah Kalteng melakukan pemutakhiran data terbaru.
Luas HGU di Kalimantan Tengah
Luas Hak Guna Usaha (HGU) di Kalimantan Tengah mencapai 1 juta hektare dari total luas wilayah sebesar 15,21 juta hektare. Hal ini disampaikan oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Aula Jaya Tingang Lantai II, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (11/12/2025). Berdasarkan paparan Nusron, total HGU di Kalteng sebanyak 1.264 bidang dengan luas 1.366.684,31 hektare. Luas HGU di Kalteng lebih besar dari luas Kabupaten Pulang Pisau yakni 866 ribu hektare.
Nusron menyoroti perbandingan antara luas HGU dengan luas Area Penggunaan Lain (APL) di Kalteng yang mencapai 4,19 juta hektare.
Pemilih Baru di Kalimantan Tengah
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah menetapkan 106.740 pemilih baru pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Semester Kedua Tahun 2025 tingkat Provinsi, Kamis (11/12/2025). Data dimutakhirkan melalui serangkaian kegiatan antara lain verifikasi data turunan Kementerian Dalam Negeri, pencocokan dan penelitian terbatas, koordinasi data ganda antar provinsi, serta tindak lanjut data masukan dari instansi terkait.
Ketua KPU Kalteng, Sastriadi, mengungkapkan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, pelindungan data pribadi dan aksesibel.
Kasus Korupsi Tambang Zirkon di Kalimantan Tengah
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi berinisial V sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyimpangan penjualan hasil tambang zirkon di Gunung Mas, Kalteng. Penetapan tersangka terkait kasus korupsi penyimpangan penjualan hasil tambang zirkon oleh PT Investasi Mandiri (IM).
Selain Kadis ESDM Kalteng, Kejati juga telah menetapkan tersangka lainnya yakni HS selaku direktur PT Investasi Mandiri. Kejati Kalteng menetapkan tersangka usai mengantongi dua alat bukti yang cukup.
Kejati Kalteng Ungkap Tersangka Korupsi Tambang Zirkon
Kejati Kalimantan Tengah (Kalteng), menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral atau Kadis ESDM Provinsi inisial VC sebagai tersangka. Tersangka VC diduga terlibat dalam kasus korupsi penyimpangan penjualan hasil tambang zirkon oleh PT Investasi Mandiri (IM). Asisten Pidana Khusus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo mengungkapkan, tersangka VC sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batu Bara pada Dinas ESDM.
Saat itu tersangka telah memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada PT IM. Tersangka VC diduga menerima pemberian atau janji sehubungan dengan jabatannya terkait penerbitan persetujuan RKAB, serta penerbitan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) PT IM.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar