Berita Populer Palangka Raya: Fairid Lantik 1.524 PPPK Paruh Waktu untuk Tingkatkan Kinerja

Pemko Palangka Raya Resmikan 1.524 Pegawai Honorer sebagai ASN Melalui Skema PPPK Paruh Waktu


Sebanyak 1.524 pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi diangkat menjadi ASN melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Pengangkatan tersebut dilaksanakan di Halaman Balai Kota, Senin (8/12/2025).

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menegaskan bahwa pengangkatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian kerja bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi. Ia menyatakan bahwa para pegawai yang diangkat harus bekerja secara profesional, disiplin, dan berkompetensi.

Kebijakan Nasional dan Tindakan Pemerintah Daerah

Di tengah kebijakan nasional yang tidak lagi memperbolehkan pengangkatan tenaga honorer dan pegawai kontrak baru, Pemerintah Kota Palangka Raya memberikan kepastian status bagi ribuan pegawainya. Pengangkatan melalui skema PPPK paruh waktu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan publik tanpa melanggar aturan yang berlaku.

Penyerahan Keputusan Wali Kota tentang Pengangkatan PPPK paruh waktu dilakukan langsung oleh Wali Kota Fairid Naparin. Ia menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan hasil perjuangan pemerintah daerah sejak aturan tersebut dikeluarkan. Ia juga menyampaikan rasa syukur atas terwujudnya kepastian kerja bagi para tenaga honorer yang selama ini menunggu dan bertanya-tanya tentang masa depan mereka.

Kerja Sama dengan Bapas untuk Pemidanaan Humanis

Selain pengangkatan PPPK, Pemkot Palangka Raya juga menjalin kerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I A Palangka Raya. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) yang bertujuan untuk mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat bagi pelaku tindak pidana tertentu.

MoU ini diperuntukkan bagi anak yang berhadapan dengan hukum serta pelaku tindak pidana ringan yang oleh pengadilan dijatuhi pidana kerja sosial atau pelayanan masyarakat. Dalam MoU tersebut, Pemerintah Kota Palangka Raya bertugas menyediakan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial di lingkungan pemerintah kota, sementara pembinaan dan pengawasan sepenuhnya dilakukan oleh Bapas sesuai ketentuan perundang-undangan.

Fairid Naparin menekankan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung sistem pemidanaan yang lebih humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pembinaan.

Penataan Pasar dan Parkir di Sekitar Bali Indah

Pemerintah Kota Palangka Raya juga menyiapkan rencana penataan pedagang dan parkir di kawasan Pasar Besar di sekitar Bali Indah, Jalan Ahmad Yani. Penataan ini dilakukan untuk menciptakan aktivitas perdagangan yang tertib tanpa mengabaikan kenyamanan pedagang maupun masyarakat.

Banyak pedagang yang membuka lapak hingga meluber ke badan jalan dan parkir liar, sehingga mengganggu kelancaran arus lalu lintas serta berpotensi menimbulkan kemacetan dan risiko kecelakaan. Rencana penataan dibahas dalam rapat yang mempertemukan pemerintah kota dengan berbagai pihak yang selama ini beraktivitas di kawasan pasar, termasuk pengurus Pasar Besar, pengelola parkir, perangkat kelurahan, serta instansi terkait.

Kisah Sahruni, Honorer DLH yang Akhirnya Diangkat Menjadi ASN

Sahruni, seorang honorer di Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya, akhirnya resmi diangkat menjadi ASN melalui skema PPPK paruh waktu setelah lebih dari 25 tahun mengabdi sejak 1998. Bagi pria yang lima tahun lagi akan memasuki masa pensiun, pengangkatan ini menjadi momen yang sangat membanggakan.

Bertugas di bidang angkutan sampah di depo Sanaman Mantikei, Sahruni menekankan bahwa pengabdiannya bukan hanya soal pekerjaan, tetapi juga berdampak nyata bagi keluarganya. Selama bertahun-tahun bekerja, ia berhasil membiayai pendidikan anaknya hingga lulus Sarjana.

PPPK Paruh Waktu Bisa Ikut Dinas Luar Kota

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menegaskan bahwa PPPK paruh waktu boleh mengikuti perjalanan dinas luar kota, meski berstatus kontrak sementara. Ia menjelaskan bahwa perjalanan dinas bukan hanya hak ASN penuh, tetapi juga berlaku bagi pegawai PPPK paruh waktu.

Fairid menekankan pentingnya mengatur perjalanan dinas secara bergantian agar semua pegawai memiliki kesempatan yang sama. Ia menyatakan bahwa meskipun berstatus PPPK paruh waktu, pegawai resmi menjadi ASN dan memiliki hak serta kewajiban sebagai aparatur sipil negara, termasuk mengikuti perjalanan dinas.




Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan