
Berkas Pengujian UU TNI Disebut Terlalu Panjang
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengkritik berkas permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang mencapai 106 halaman. Ia menilai dokumen tersebut terlalu panjang dan sulit dipahami.
“Berkaitan dengan halaman, ini kenapa harus sampai 106 ini?” ujar Suhartoyo dalam sidang perdana di Gedung MK, Jakarta, Rabu (10/12/2025). Menurutnya, permohonan yang meminta agar tentara tidak bisa duduki jabatan sipil ini begitu sederhana.
Ia menyarankan agar para pemohon dapat memangkas jumlah halaman berkas permohonan agar lebih mudah dimengerti. “Ini sebenarnya kan isunya sederhana. Artinya bisa lebih dipadatkan supaya mungkin menjadi separuh dari ini,” ujarnya.
Suhartoyo menambahkan bahwa dengan memadatkan berkas, pihak yang mengikuti perkara ini akan lebih mudah memahami apa yang ingin dicapai dalam permohonan. “Nanti dicoba untuk dipadatkan, tidak perlu harus sampai ratusan halaman,” tambahnya.
Permohonan ini diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin, yang sebelumnya berhasil membuat polisi tidak bisa lagi duduki jabatan sipil melalui Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025. Syamsul tidak sendiri; ia menjadi pemohon bersama istri dan beberapa rekannya yang terdampak akibat UU TNI yang memberi wadah bagi tentara duduki jabatan sipil.
Mereka menguji Pasal 47 ayat (1) dan (2) UU TNI. Dalam petitumnya, Syamsul dkk meminta MK membatalkan kedua pasal itu. Selain itu, ia juga memberikan petitum alternatif. Petitum alternatif ini dibuat karena adanya Pasal 47 ayat (1) UU TNI yang menyebut bahwa tidak semua jabatan sipil benar-benar terpisah dari struktur militer.
Syamsul mencontohkan Kejaksaan dan Mahkamah Agung (MA) yang menurutnya masih memiliki keterkaitan langsung dengan urusan kemiliteran. Dalam Kejaksaan, terdapat Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAMPIDMIL) yang menangani perkara pidana militer. Sementara di MA, masih ada mekanisme pendanaan koneksitas yang juga terkait dengan penanganan perkara militer.
Karena adanya hubungan struktural dan kewenangan ini, Syamsul menilai sebagian ketentuan dalam Pasal 47 ayat (1) UU TNI tidak bisa serta-merta dihapus seluruhnya.
Kritik Atas Panjangnya Berkas Permohonan
Suhartoyo menyoroti kepanjangan berkas permohonan pengujian UU TNI yang mencapai 106 halaman. Ia menilai bahwa isi permohonan sebenarnya cukup sederhana, sehingga tidak perlu disajikan dalam bentuk yang terlalu panjang.
Menurutnya, berkas yang terlalu panjang justru akan menyulitkan pihak-pihak yang terlibat dalam proses hukum. Hal ini termasuk para pemohon, jaksa, dan juga pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara ini. Dengan memangkas jumlah halaman, maka informasi yang disampaikan akan lebih jelas dan mudah dipahami.
Selain itu, Suhartoyo menekankan pentingnya kesederhanaan dalam penyusunan berkas permohonan. Ia berharap para pemohon dapat lebih efisien dalam menyampaikan argumen mereka. Dengan demikian, proses pengujian UU TNI akan lebih cepat dan efektif.
Peran Advokat Syamsul Jahidin
Advokat Syamsul Jahidin menjadi salah satu tokoh penting dalam pengajuan permohonan pengujian UU TNI. Ia tidak hanya bertindak sebagai pemohon utama, tetapi juga melibatkan istri dan rekan-rekannya yang terdampak oleh aturan dalam UU TNI yang memungkinkan tentara duduki jabatan sipil.
Permohonan ini dilakukan atas dasar kekhawatiran bahwa kebijakan tersebut dapat mengganggu prinsip pemisahan kekuasaan antara militer dan sipil. Syamsul dan timnya menilai bahwa pasal-pasal dalam UU TNI, khususnya Pasal 47 ayat (1) dan (2), tidak sepenuhnya sesuai dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.
Dalam petitumnya, Syamsul dkk meminta MK membatalkan kedua pasal tersebut. Namun, ia juga menyusun petitum alternatif mengingat adanya keterkaitan struktural antara militer dan lembaga sipil seperti Kejaksaan dan MA.
Contoh Keterkaitan Struktural Militer dan Sipil
Syamsul menjelaskan bahwa dalam Kejaksaan terdapat posisi Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAMPIDMIL) yang menangani perkara pidana militer. Ini menunjukkan bahwa sistem peradilan sipil masih memiliki keterkaitan langsung dengan urusan militer.
Di sisi lain, dalam Mahkamah Agung (MA) juga terdapat mekanisme pendanaan yang terkait dengan penanganan perkara militer. Meskipun secara formal MA adalah lembaga sipil, keterkaitan ini menunjukkan bahwa struktur kekuasaan militer masih memengaruhi sistem peradilan sipil.
Karena adanya hubungan struktural dan kewenangan ini, Syamsul menilai bahwa sebagian ketentuan dalam Pasal 47 ayat (1) UU TNI tidak bisa serta-merta dihapus seluruhnya. Ia berharap MK dapat menyeimbangkan antara prinsip pemisahan kekuasaan dan realitas struktural yang ada.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar