
Perjuangan Pemerintah Aceh untuk Kepastian Status PPPK Paruh Waktu
Pemerintah Aceh telah melakukan langkah-langkah signifikan dalam upaya memperoleh kepastian status bagi tenaga PPPK (P3K) Paruh Waktu. Proses ini akhirnya memasuki babak baru setelah Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengambil inisiatif untuk menghubungi langsung Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan Menteri PAN-RB.
Langkah Konkret dari Gubernur Aceh
Pada Rabu (10/12/2025) malam, saat sedang sibuk menangani bencana banjir di Aceh, Mualem menyempatkan diri untuk berkomunikasi dengan Mensesneg Prasetyo Hadi dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini. Tujuan utamanya adalah memperjuangkan percepatan penetapan formasi PPPK Paruh Waktu yang sudah lama ditunggu oleh masyarakat Aceh.
Awalnya, laporan mengenai belum adanya penyelesaian status PPPK Paruh Waktu disampaikan kepada Gubernur oleh Sekda Aceh, Muhammad Nasir dan Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA), Abdul Qahar. Dengan informasi tersebut, Mualem segera mengambil tindakan dengan menghubungi para pejabat terkait.
Permintaan Serius dengan Senyuman
Dalam percakapan tersebut, Gubernur Aceh mempertanyakan alasan Aceh belum diberi status paruh waktu. Ia menyampaikan pernyataan tegas namun tetap dengan senyuman: “Kalau tidak diberi paruh waktu, berikan penuh saja. Kalau tidak, angkat jadi PNS.” Meski terdengar santai, pesannya jelas serius, yaitu agar penyelesaian masalah segera dilakukan.
Menteri PAN-RB menyatakan akan segera menindaklanjuti permintaan khusus Gubernur Aceh. Tidak lama kemudian, Mualem juga menghubungi Mensesneg untuk memastikan proses pengesahan berjalan tanpa hambatan. Respons positif diterima dari Mensesneg.
Penetapan Formasi PPPK Paruh Waktu
Setelah koordinasi lintas kementerian, Kementerian PAN-RB telah menyiapkan beberapa keputusan penting. Pertama, Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 1308 Tahun 2025 tentang Penetapan Kebutuhan Formasi PPPK Paruh Waktu Pemerintah Aceh. Kedua, Keputusan Badan Kepegawaian Negara Nomor 13041/B-SI.01.01/SD/K/2025 tanggal 12 Desember 2025 perihal penyampaian data peserta alokasi PPPK Paruh Waktu Pemerintah Aceh.
Jumlah formasi yang akan ditetapkan mencapai 6.508 orang, sesuai dengan usulan sebelumnya oleh Pemerintah Aceh. Angka ini menjadi harapan besar bagi seluruh tenaga PPPK Paruh Waktu di Aceh.
Harapan dari Ketua Aliansi PPPK Paruh Waktu Aceh
Ketua Aliansi PPPK Paruh Waktu Aceh, Mursal Mardani, menyampaikan apresiasi dan harapan besar agar proses penetapan ini berjalan lancar. Ia berdoa semoga Allah mudahkan perjuangan Mualem dan semua pihak dalam memperoleh NIP bagi 6.508 PPPK paruh waktu Pemerintah Aceh.
Komitmen Pemerintah Aceh
Gubernur Muzakir Manaf menegaskan bahwa Pemerintah Aceh akan terus mengawal proses ini hingga hak para tenaga non-ASN benar-benar terealisasi. “Ini perjuangan kita, untuk kepastian dan kesejahteraan mereka. Kita ingin semuanya selesai sebelum tahun anggaran berakhir dan alhamdulillah terwujud,” ujarnya.
Persiapan Dokumen oleh Sekda Aceh
Di samping itu, Muhammad Nasir selaku Sekda Aceh menyampaikan agar setiap calon PPPK Paruh Waktu Pemerintah Aceh segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui akun SSCASN mulai tanggal 12 hingga 15 Desember 2025 dengan memedomani buku petunjuk pengisian DRH, serta wajib mengunggah kelengkapan dokumen usul penetapan nomor induk PPPK Paruh.
Pemerintah Aceh baik Gubernur, Wakil Gubernur, Sekda, hingga jajaran Badan Kepegawaian Aceh (BKA) terus mengusahakan yang terbaik untuk mewujudkan 6.508 pegawai non-ASN Pemerintah Aceh memperoleh statusnya sebagai PPPK Paruh Waktu dan memperoleh NIP setelah mengisi DRH nantinya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar