Berulah lagi, Madas di Surabaya cegat eksekusi bangunan oleh juru sita resmi pengadilan

Berulah lagi, Madas di Surabaya cegat eksekusi bangunan oleh juru sita resmi pengadilan

nurulamin.pro - Rencana eksekusi dan penyegelan bangunan di Jalan Raya Darmo No. 153 yang digunakan sebagai kantor Ormas Madas batal dilaksanakan.

Kegiatan yang seharusnya berlangsung pada Senin pagi (12/1) harus ditunda setelah tim juru sita dihadapkan pada kondisi yang memaksa pertimbangan faktor keamanan.

Sejak malam sebelumnya, lokasi obyek eksekusi telah dipadati oleh massa dari Ormas Madas. Pihak kepolisian terlihat jaga-jaga di sekitar lokasi.

Ketika tim juru sita tiba di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB, akses jalan menuju bangunan tersebut sudah dihalangi.

Akbar, juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menjelaskan bahwa pelaksanaan segel sebenarnya telah diatur oleh Ketua PN Surabaya.

"Sesuai jadwal, hari ini kami akan melakukan penyegelan di Jalan Raya Darmo No. 153. Namun setelah memperhatikan kondisi lapangan dan menerima surat rekomendasi dari Polrestabes Surabaya untuk menjaga kondusifitas dan keamanan kota, kami menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi akan ditunda," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa jadwal pelaksanaan ulang akan ditentukan pada waktu yang akan datang sesuai dengan kondisi yang memungkinkan.

Sementara itu, M Ridwansyah selaku Wakil Ketua Umum Madas Daerah Anak Serumpun menyampaikan bahwa pihaknya memiliki keberatan terkait proses pailit yang menjadi dasar eksekusi.

Menurut pihaknya subyek yang dipailitkan dengan obyek yang akan disita tidak berhubungan.

"Kami kumpul di sini bukan untuk perlawanan, tapi memang di Jawa Timur jadwalnya dua bulan sekali melakukan rapat koordinasi dan konsolidasi. Semalam ada rapat, kebetulan ada kabar dari pengadilan, sehingga teman-teman memilih nunggu," ujarnya.

Untuk diketahui, eksekusi ini diajukan oleh kurator Albert Riyadi Suwono. Albert telah ditunjuk sejak 2021 untuk mengelola aset Achmad Sidqus Syahdi setelah Tutiek mengajukan permohonan pailit karena Achmad tidak sanggup melunasi utangnya.

Permohonan tersebut telah dikabulkan oleh Pengadilan Niaga Surabaya, sehingga bangunan sebelah selatan Gedung Graha Bumiputera termasuk dalam aset boedel yang harus dikelola untuk melunasi utang kepada kreditur.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(nurulamin.pro)

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan