
Peringatan Tegas dari BKN terhadap Pemerintah Daerah
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan peringatan tegas kepada seluruh pemerintah daerah di Indonesia. Pasalnya, hingga mendekati akhir tahun, masih banyak instansi yang belum menyelesaikan proses administratif pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPKP) paruh waktu.
Kondisi ini memicu kekhawatiran karena batas waktu pengusulan penetapan Nomor Induk PPPK (NIP) bersifat mutlak dan tidak akan diperpanjang. Peringatan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrullah, yang menekankan bahwa pemerintah daerah tidak boleh lagi menunda-nunda proses administrasi.
Pemda jangan menunda-nunda lagi. Segera ajukan usulan penetapan NIP PPPK paruh waktunya, tegas Zudan dalam keterangan resminya.
Banyak Instansi Belum Selesai, Risiko Penundaan Mengintai
Meski jadwal sudah ditetapkan sejak awal, banyak daerah dilaporkan belum menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) maupun pengiriman usulan NIP. Jika hal ini terus berlangsung, pengangkatan PPPK paruh waktu tahun anggaran 2024 terancam mundur.
BKN akhirnya menyesuaikan jadwal pengangkatan agar seluruh instansi punya waktu tambahan. Namun, satu hal yang ditekankan berulang kali: deadline tetap tidak berubah.
Jadwal Terbaru Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
BKN merilis jadwal final yang wajib dipatuhi seluruh pemerintah daerah:
- Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: sampai 15 Desember 2025
- Pengusulan penetapan NIP: sampai 20 Desember 2025
- Penetapan NIP oleh BKN: sampai 24 Desember 2025
Setelah melewati tanggal 20 Desember, sistem akan menutup akses otomatis, sehingga usulan yang terlambat tidak dapat diproses.
Usulan setelah 20 Desember 2025 tidak diterima dan sistem menutup otomatis. Artinya usulannya ditolak, tegas Zudan.
SK dan SPMT Wajib Rampung Sebelum 1 Januari 2026
Instansi yang telah mendapatkan Persetujuan Teknis (Pertek) wajib segera menerbitkan:
- Surat Keputusan (SK) Pengangkatan
- Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT)
Keduanya harus selesai sebelum TMT 1 Januari 2026.
Zudan menambahkan bahwa BKN tidak bisa menyelesaikan proses pengangkatan apabila pemerintah daerah belum mengajukan usulan NIP.
Kami tidak bisa merampungkan proses pengangkatan PPPK paruh waktu jika pemda tidak mengusulkan penetapan NIP-nya. Tolong ini diperhatikan, ujarnya.
Agar Tidak Ada Pegawai yang Dirugikan
Dengan tenggat yang semakin dekat dan sistem yang berjalan otomatis, BKN berharap pemerintah daerah segera menuntaskan seluruh proses administratif. Keterlambatan bisa berdampak langsung pada pegawai yang sudah dinyatakan lulus.
Langkah cepat dan koordinasi yang baik menjadi kunci agar pengangkatan PPPK paruh waktu dapat berjalan tepat waktu tanpa ada pihak yang dirugikan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar