Blokir Ratusan Rekening, Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Internasional

Penyelidikan dan Pengungkapan Jaringan Judi Online Internasional

Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan judi online (judol) internasional yang aktif di berbagai kota di Indonesia. Operasi ini dilakukan oleh Subdit III Jatanras, dengan fokus pada pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan yang melibatkan situs judi online. Salah satu tindakan yang dilakukan adalah memblokir ratusan rekening bank yang digunakan dalam operasi tersebut.

Operasi ini berlangsung sejak Agustus hingga Desember 2025. Lokasi pengungkapan kasus mencakup beberapa wilayah seperti Kabupaten Pamekasan, Kota Tangerang, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, dan Kabupaten Cianjur. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya, menjelaskan bahwa lewat operasi tersebut, pihaknya mengamankan puluhan tersangka. Mereka memiliki peran berbeda-beda, mulai dari pemilik dan pengelola situs judol, admin keuangan, penyewa rekening operasional, pengelola payment gateway, hingga tersangka yang terlibat pencucian uang hasil judol.

Beberapa situs judi online yang diungkap antara lain T6.com, WE88, PWC (Play With Confidence), serta jaringan situs 1XBET yang terhubung dengan jaringan Asia, Eropa, dan Asia Tenggara. Dari tangan para tersangka, penyidik menyita barang bukti dalam jumlah besar. Barang bukti itu terdiri atas komputer, laptop, handphone, buku tabungan, kartu ATM dari berbagai bank, token perbankan, dokumen perusahaan, kendaraan roda empat, hingga ratusan rekening koran.

Menurut Wira, pengungkapan kasus judol jaringan internasional itu adalah wujud komitmen Polri dalam melaksanakan perintah Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Yakni memberantas judol sampai ke akarnya. Kejahatan judol tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang luas dan merugikan masyarakat.

Lebih lanjut, Wira menyampaikan bahwa berdasar hasil penyidikan sementara, jaringan judol tersebut punya omset tahunan mencapai ratusan miliar rupiah. Karena itu, penegakan hukum tidak hanya difokuskan pada pelaku lapangan, melainkan juga menyasar aliran dana dan aset hasil tindak pidana. Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang.

Para tersangka dijerat menggunakan Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kemudian Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.

Tindakan Penegakan Hukum yang Dilakukan

Penegakan hukum terhadap jaringan judi online internasional dilakukan dengan pendekatan yang sangat terstruktur dan berbasis data. Pihak Bareskrim Polri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memastikan bahwa aliran dana yang berasal dari kegiatan ilegal tersebut dapat diidentifikasi dan ditindaklanjuti secara hukum. Hal ini menjadi langkah penting dalam upaya pemberantasan judi online yang semakin marak di tengah masyarakat.

Selain itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap berbagai aspek kegiatan jaringan judol, termasuk sistem pembayaran, pengelolaan keuangan, dan penggunaan teknologi. Setiap aspek ini dianalisis untuk memastikan bahwa tidak ada celah yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk terus berkembang. Dengan demikian, upaya pemberantasan judi online tidak hanya bersifat sementara, tetapi juga bertujuan untuk memberikan efek jera yang nyata kepada pelaku.

Langkah-Langkah yang Diambil oleh Bareskrim Polri

Berikut beberapa langkah yang diambil oleh Bareskrim Polri dalam mengungkap dan menindak jaringan judi online internasional:

  • Pemantauan dan Pengintaian: Bareskrim Polri melakukan pemantauan intensif terhadap aktivitas jaringan judi online, termasuk penggunaan situs-situs tertentu dan aliran transaksi keuangan.
  • Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti: Pihak penyidik melakukan penggeledahan terhadap tempat-tempat yang diduga terkait dengan kegiatan judi online, sehingga banyak barang bukti seperti komputer, laptop, dan dokumen perusahaan disita.
  • Pemblokiran Rekening Bank: Sebanyak lebih dari 100 rekening bank diblokir sebagai bagian dari upaya menghentikan aliran dana ilegal yang berasal dari kegiatan judi online.
  • Kerja Sama dengan PPATK: Bareskrim Polri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memastikan bahwa seluruh aliran dana dapat dipantau dan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
  • Penindakan terhadap Pelaku: Para tersangka yang terlibat dalam jaringan judi online dijerat dengan berbagai pasal hukum, termasuk pasal-pasal terkait kejahatan informasi dan transaksi elektronik serta pencucian uang.

Kesimpulan

Pengungkapan jaringan judi online internasional oleh Bareskrim Polri merupakan langkah penting dalam upaya memberantas kejahatan yang merugikan masyarakat. Dengan tindakan yang terstruktur dan berbasis data, pihak kepolisian berhasil menemukan dan menindak pelaku kejahatan yang telah melakukan kegiatan ilegal selama beberapa bulan. Upaya ini juga menunjukkan komitmen Polri dalam menjalankan perintah Presiden dan Kapolri untuk memberantas judi online sampai ke akarnya.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan