
Pengamat Kebijakan Publik Berpendapat Ijazah Jokowi Bukan Dokumen yang Dikecualikan
Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi menyatakan bahwa ijazah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bukanlah dokumen yang dikecualikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Menurut Bonatua, setelah dilakukan uji konsekuensi, hasilnya menunjukkan bahwa ijazah Jokowi adalah dokumen yang tidak dikecualikan, sehingga bisa terbuka untuk publik.
Bonatua menyampaikan pernyataannya ini setelah sidang lanjutan sengketa informasi ijazah Jokowi digelar di Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Senin (8/12/2025) kemarin. Dalam sidang tersebut, ia menjelaskan bahwa ijazah Jokowi sebenarnya sudah ditawarkan untuk dibuka, tetapi ada kesepakatan antara dirinya dan Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) selaku pihak termohon untuk tidak membuka hasil mediasi.
Saat mediasi, Bonatua mengungkapkan bahwa dirinya ditawari untuk melihat sembilan item informasi ijazah Jokowi yang sebelumnya ditutup. Namun, penawaran itu hanya berlaku untuk Bonatua saja. Oleh karena itu, Bonatua balik menawarkan agar tiga item informasi tersebut dibuka dan ditunjukkan kepada publik, tetapi hal ini ditolak dan mediasi berujung buntu.
"Sebenarnya terbuka, tapi saya tidak mau menyampaikan di sini waktu itu, karena kami diatur oleh gentleman agreement tidak boleh membuka hasil mediasi," ujar Bonatua, dikutip dari tayangan di kanal YouTube Official iNews, Selasa (9/12/2025).
Proses Mediasi yang Tidak Menyelesaikan Masalah
Selanjutnya, Bonatua blak-blakan mengatakan bahwa pihak termohon sempat meminta untuk tidak melakukan uji konsekuensi. Namun, setelah dilakukan uji konsekuensi, hasilnya menunjukkan bahwa ijazah Jokowi adalah dokumen yang tidak dikecualikan, sehingga bisa terbuka untuk publik.
"Ternyata di mediasi itu juga mereka sempat bilang, kalau boleh jangan uji konsekuensi," tutur Bonatua. "Nah, mungkin ini jawabannya. Ternyata hasil uji konsekuensi juga menyebutkan itu adalah terbuka, bukan tertutup alias dikecualikan."
Bonatua pun menyebut bahwa jalan logika Majelis Komisioner KIP sepaham dengan dirinya. Yang mana, jika ijazah Jokowi bisa dibuka kepada Bonatua, maka berarti terbuka juga untuk umum.
"Terbukti tadi logika berpikir majelis komisioner itu benar. Kalau ke saya bisa dibuka berarti semua kita tinggal mengkloning seperti saya," ujar Bonatua.
Hak untuk Melihat dan Memeriksa Dokumen
Bonatua menegaskan bahwa sebelumnya ijazah menjadi dokumen yang tidak boleh diungkap ke publik, sesuai Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU. Dalam keputusan tersebut, dokumen yang tidak boleh dibuka untuk publik mencakup fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi ijazah, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan lainnya.
Namun, Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 itu menuai kritikan publik hingga akhirnya KPU RI resmi membatalkannya pada Selasa (16/9/2025). Bonatua menyebut bahwa dokumen salinan ijazah Jokowi boleh diperlihatkan, tetapi ada sembilan item informasi yang ditutup, yakni nomor kertas ijazah; nomor ijazah; nomor induk mahasiswa; tanggal lahir; tempat lahir; tanda tangan pejabat legalisir, tanggal legalisasi; tanda tangan Rektor UGM; dan tanda tangan dekan Fakultas Kehutanan UGM.
Ia pun memprotesnya lagi, hingga akhirnya salinan ijazah Jokowi boleh diperlihatkan dengan sembilan item yang dibuka, tetapi hanya kepada dirinya saja. Hal itu tentu Bonatua menolak lagi, sehingga timbul perdebatan, sebab bisa terkesan seolah-olah Bonatua yang meminta ijazah Jokowi boleh dibuka tapi hanya kepada dirinya saja.
"Jadi, tadi memang inilah masih tragis ya badan publik memperlakukan publik. Jadi dulu itu informasi dinyatakan tidak boleh diberikan karena keputusan KPU 731," tutur Bonatua, dikutip dari tayangan di kanal YouTube Cumi-cumi, Selasa (9/12/2025).
Hak Dasar dalam UU KIP
Bonatua lantas menyebut bahwa keterangan saksi ahli di persidangan sudah membenarkan bahwa dirinya berhak meminta maupun menyalin langsung dokumen salinan ijazah Jokowi. Sebab, hal tersebut tertuang dalam Pasal 4 UU KIP.
"Makanya, tadi ahli menyebutkan bahwa soal ini, saya berhak meminta, melihat langsung, maupun menyalin langsung. Itu hak saya karena diatur pasal 4 di undang-undang KIP," tegas Bonatua.
Ia pun menegaskan untuk terus berjuang, tidak hanya supaya bisa melihat, tetapi juga mendapatkan salinan ijazah Jokowi dan ditunjukkan kepada publik.
"Kalaupun nanti misalnya saya tempuh pilihan terakhir, saya bisa melihat [salinan ijazah Jokowi], maka semua publik akan berlaku seperti saya selaku peneliti. Karena apa? Hanya peneliti yang bisa melihat sebagai publik," tuturnya.
Ketentuan dalam UU KIP
Adapun Pasal 44 UU KIP bunyinya adalah sebagai berikut:
(1) Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
(2) Setiap Orang berhak:
a. melihat dan mengetahui Informasi Publik;
b. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
c. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
d. menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
(4) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar