Boni Hargens Kritik Penunjukan Kapolri Langsung oleh Presiden

Kritik Terhadap Usulan Penunjukan Langsung Kapolri


Jakarta Analis politik senior, Boni Hargens, kembali memberikan kritikan terhadap usulan Komite Reformasi Polri yang mewacanakan penunjukan langsung Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) oleh Presiden. Menurutnya, usulan tersebut dianggap sebagai sesat pikir atau logical fallacy yang serius karena mengabaikan prinsip dasar demokrasi yang melibatkan suara rakyat.

Usulan Komite Reformasi Polri sebagai sesat pikir atau logical fallacy yang serius karena mengabaikan prinsip fundamental demokrasi yang suara rakyat. Penunjukan langsung oleh eksekutif tanpa melibatkan legislatif berpotensi menciptakan konsentrasi kekuasaan yang berbahaya dan mengurangi mekanisme pengawasan demokratis, ujar Boni Hargens dalam pernyataannya, Jumat (12/12/2025).

Menurut Hargens, mekanisme penunjukan Kapolri saat ini melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai bagian dari sistem checks and balances dalam demokrasi Indonesia. Proses ini dirancang untuk memastikan akuntabilitas dan representasi kepentingan rakyat dalam penentuan pimpinan lembaga penegak hukum yang strategis.

Demokrasi selalu meletakkan suara rakyat sebagai kunci dalam pertimbangan dan pembuatan kebijakan publik. Dalam konteks ini, DPR adalah perwakilan rakyat yang tak bisa dilangkahi dalam penentuan kapolri, tegas Hargens.

Empat Kelemahan Fundamental Usulan Penunjukan Langsung Kapolri

Boni Hargens menyebutkan empat kelemahan utama dari usulan penunjukan langsung Kapolri:

  1. Melanggar prinsip checks and balances
    Penunjukan langsung oleh Presiden menghilangkan peran pengawasan legislatif, menciptakan potensi penyalahgunaan kekuasaan eksekutif tanpa kontrol yang memadai dari cabang kekuasaan lain.

  2. Mengabaikan representasi rakyat
    DPR adalah lembaga yang dipilih langsung oleh rakyat untuk mewakili kepentingan mereka. Meniadakan peran DPR berarti mengabaikan hak rakyat dalam menentukan pimpinan institusi publik yang akan melayani mereka.

  3. Membuka celah politisasi lebih besar
    Menurut Hargens, penunjukan langsung justru dapat menciptakan ketergantungan Kapolri yang lebih besar kepada Presiden, berpotensi menjadikan kepolisian sebagai alat politik eksekutif tanpa mekanisme pengawasan eksternal.

  4. Mengurangi transparansi dan akuntabilitas
    Proses fit and proper test di DPR memberikan ruang publik untuk menilai kualifikasi, integritas, dan visi calon Kapolri. Penunjukan langsung menghilangkan transparansi ini dan mengurangi akuntabilitas publik.

Fokus pada Reformasi Internal Polri

Hargens juga mempertanyakan arah kerja dari Komite Reformasi Polri yang justru tidak fokus pada reformasi internal polri yang substantif. Menurut dia, mekanisme penunjukan Kapolri adalah masalah teknis-prosedural yang sudah diatur dalam kerangka konstitusional.

Mengubahnya memerlukan perdebatan konstitusional yang lebih luas, bukan kewenangan Komite Reformasi. Usulan kontroversial ini justru mengalihkan perhatian dari agenda reformasi substantif yang lebih mendesak, ungkap dia.

Agenda reformasi yang dimaksud antara lain: - Transformasi budaya organisasi, yakni mengubah budaya internal Polri dari yang bersifat hierarkis-militeristik menjadi lebih berorientasi pada pelayanan publik. - Penguatan integritas dan anti-Korupsi. - Peningkatan profesionalisme dengan memperkuat sistem pendidikan dan pelatihan yang berbasis kompetensi, teknologi modern, dan standar internasional untuk meningkatkan kapasitas anggota kepolisian di semua tingkatan. - Perbaikan hubungan dengan masyarakat melalui community policing, keterbukaan informasi, mekanisme pengaduan yang responsif, dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan kinerja kepolisian. - Reformasi sistem hukum internal. - Sistem evaluasi kinerja yang objektif dengan mengembangkan indikator kinerja yang terukur, berbasis pada kepuasan publik dan efektivitas penegakan hukum, bukan hanya pada angka statistik yang mudah dimanipulasi.

Kesimpulan

Polemik tentang mekanisme penunjukan Kapolri ini menggarisbawahi pentingnya membedakan antara perubahan prosedural dan reformasi substantif. Usulan Komite Reformasi Polri untuk penunjukan langsung oleh Presiden tidak hanya bermasalah dari perspektif demokrasi, tetapi juga mengalihkan fokus dari agenda reformasi yang sesungguhnya mendesak.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan