Bonnie Blue, Bintang Film Dewasa Inggris 'Terbang' Malam Ini, Dideportasi di Ngurah Rai

Bonnie Blue, Bintang Film Dewasa Inggris 'Terbang' Malam Ini, Dideportasi di Ngurah Rai

Pemulangan Bonnie Blue dan Rekan-rekannya dari Bali

Pada malam hari tanggal 13 Desember 2025 pukul 00:30, Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali melakukan tindakan tegas dengan mendeportasi Bonnie Blue, seorang bintang film dewasa asal Inggris, bersama dengan tiga rekannya. Tindakan ini dilakukan setelah pihak imigrasi menemukan bahwa mereka melanggar izin tinggal di Indonesia.

Menurut informasi yang diberikan oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai Bali, Bonnie Blue dan rekan-rekannya akan dipulangkan ke London, Inggris, menggunakan maskapai Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR961 pada pukul 00:30 (Denpasar-Doha) dan dilanjutkan dengan penerbangan QR003 pada pukul 07:40 (Doha-London). Ia akan menaiki pesawat yang sama dengan dua rekannya, Liam Andrew Jackson dan Issac Nabiel Lennon. Sedangkan Julian James Tenison Woods, rekan lainnya, akan dipulangkan dengan Batik Air Malaysia OD0157 pada pukul 22:10 WITA (Denpasar-Brisbane).

Tindakan tegas ini telah diungkapkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali, Winarko, dalam jumpa pers yang digelar pada Kamis kemarin. Dalam jumpa pers tersebut, ia menjelaskan bahwa keempat orang tersebut melanggar izin tinggal di Indonesia dan akan dimasukkan dalam daftar cegah dan tangkal (cekal) masuk ke Indonesia selama 10 tahun.

Penyidikan dan Sidang Tipiring

Meskipun pihak polisi tidak memiliki cukup bukti bahwa keempatnya membuat konten porno di Bali, pihak imigrasi tetap mengambil tindakan tegas. Menurut Winarko, tindakan ini dilakukan karena keempat orang tersebut melanggar aturan izin tinggal.

Pada hari yang sama, Jumat 12 Desember 2025, Bonnie Blue juga menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dalam sidang tersebut, ia dinyatakan bersalah atas pelanggaran undang-undang lalu lintas menggunakan kendaraan bermotor tidak sesuai peruntukan. Ia harus membayar denda sebesar Rp200 ribu.

Dalam persidangan, Bonnie Blue dan rekan satu timnya, Liam Andrew Jackson, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 303 jo Pasal 137 ayat (4) huruf A, B, dan C. Mereka menggunakan mobil pick up untuk mengangkut orang dalam pembuatan konten, padahal kendaraan tersebut dikategorikan sebagai mobil angkutan barang.

Mobil Suzuki pick up warna biru dengan nomor polisi DK 8109 SX yang digunakan untuk konten tersebut diketahui merupakan milik Bonnie Blue. Saksi ahli dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Badung, I Wayan Dariana, menjelaskan bahwa mobil pick up tidak diperbolehkan untuk mengangkut orang di wilayah Desa Pererenan, Mengwi, Badung, karena geografisnya masih terjangkau kendaraan berpenumpang.

Proses Hukum dan Permintaan Maaf

Meskipun saksi pelapor dari Polres Badung hanya mengetahui pelanggaran tersebut dari media sosial TikTok, hasil penyelidikan memastikan adanya pelanggaran tersebut. Kedua terdakwa membenarkan keterangan para saksi dan menyatakan permintaan maaf atas perbuatannya.

Hakim PN Denpasar, Ketut Somanasa, dalam amar putusannya menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 ribu kepada kedua terdakwa. "Menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp200 ribu dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," ujar Hakim. Kedua terdakwa juga dibebankan pembayaran perkara sejumlah Rp2.000.

Sebelumnya, Bonnie dan ketiga rekannya dari Inggris dan Australia juga sudah menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Hal ini menunjukkan bahwa pihak imigrasi telah melakukan langkah-langkah proaktif untuk menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh keempat individu tersebut.

Tindakan yang Diambil

Selain tindakan deportasi, pihak imigrasi juga akan memberlakukan penangkalan bagi keempat orang tersebut selama 10 tahun. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pengamanan agar mereka tidak kembali ke Indonesia tanpa izin. Tindakan ini menjadi langkah penting untuk menjaga keamanan dan keselamatan serta mematuhi aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali terus memantau situasi dan melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang melanggar aturan izin tinggal di negara ini. Tindakan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi warga negara asing lainnya untuk lebih mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan