Bonnie Blue Divonis Rp200 Ribu di Pengadilan Denpasar

Kasus Bintang Film Konten Dewasa yang Dihukum di Bali

Seorang bintang film konten dewasa asal Inggris, Bonnie Blue, dinyatakan bersalah dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Jumat 12 Desember 2025. Ia dihukum denda sebesar Rp200 ribu karena melanggar undang-undang lalu lintas dengan menggunakan kendaraan bermotor tidak sesuai peruntukannya.

Dalam persidangan tersebut, Bonnie Blue dan rekannya, Jackson Liam Andrew, mengakui kesalahan mereka setelah menjalani pemeriksaan di Polres Badung dan Imigrasi Ngurah Rai Bali beberapa hari sebelumnya. Hakim PN Denpasar, Ketut Somanasa, menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 ribu kepada kedua terdakwa. Jika denda tidak dibayar, maka keduanya akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. Selain itu, kedua terdakwa juga dibebankan pembayaran perkara sejumlah Rp2.000.

Dalam persidangan, Bonnie Blue dan Jackson terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 303 jo Pasal 137 ayat (4) huruf A, B, dan C. Mereka menggunakan mobil pick up untuk mengangkut orang dalam pembuatan konten, padahal kendaraan tersebut dikategorikan sebagai mobil angkutan barang. Mobil Suzuki pick up warna biru dengan nomor polisi DK 8109 SX yang digunakan untuk konten tersebut diketahui merupakan milik Bonnie Blue.

Saksi ahli dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Badung, I Wayan Dariana, menjelaskan bahwa mobil pick up tidak diperbolehkan untuk mengangkut orang di wilayah Desa Pererenan, Mengwi, Badung, karena geografisnya masih terjangkau kendaraan berpenumpang. "Mobil yang digunakan itu dalam kategori mobil angkutan barang," ujar Wayan Dariana, merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Meskipun saksi pelapor dari Polres Badung hanya mengetahui pelanggaran tersebut dari media sosial TikTok, hasil penyelidikan memastikan adanya pelanggaran tersebut. Kedua terdakwa membenarkan keterangan para saksi dan menyatakan permintaan maaf atas perbuatannya.

Sebelumnya, Bonnie dan ketiga rekannya dari Inggris dan Australia juga sudah menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Pada Kamis 11 Desember 2025, kembali diperiksa pihak Imigrasi Ngurah Rai. Bonnie Blue tiba di kantor imigrasi Ngurah Rai usai acara jumpa pers digelar.

Meski polisi tidak memiliki cukup bukti bahwa keempatnya membuat konten porno di Bali, pihak Imigrasi Ngurah Rai tetap akan menindak tegas dan mendeportasi serta mencekal yang bersangkutan. Menurut Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali Winarko, keempat orang yang bersangkutan telah melanggar izin tinggal di Indonesia. Selain itu, keempat turis asing tersebut juga akan dimasukkan dalam daftar cegah dan tangkal (cekal) masuk ke Indonesia selama 10 tahun.

"Kita tentu akan segera melakukan tindakan tegas, melakukan pendeportasian dan kita akan juga melakukan penangkalan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Winarko dalam jumpa pers, Kamis 11 Desember 2025.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan