Boyamin Minta KPK Periksa AK Terkait Aliran Dana Ridwan Kamil

Boyamin Minta KPK Periksa AK Terkait Aliran Dana Ridwan Kamil

Kasus Korupsi Pengadaan Iklan Bank Daerah Jabar: KPK Buka Peluang Tersangka Baru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyelidikan terkait dugaan korupsi pengadaan iklan Bank Daerah Jawa Barat (Jabar) periode 2021–2023. Dalam proses penyidikan ini, KPK membuka peluang adanya tersangka baru selain lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Desakan untuk Memanggil Artis Berinisial AK

Salah satu pihak yang dianggap penting dalam kasus ini adalah seorang artis berinisial AK. Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak KPK untuk segera memanggil artis tersebut guna dimintai keterangan. Ia menilai bahwa artis AK diduga menerima aliran dana dari mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil (RK).

Boyamin menyebut bahwa ada dugaan aliran dana dari RK ke beberapa perempuan, termasuk artis AK. Meski tidak mengungkap nama lengkapnya, ia menegaskan bahwa jika artis AK tidak diperiksa, ia akan mengajukan gugatan praperadilan ke KPK.

Penyidik KPK Akan Mengecek Validitas Informasi

Terkait isu aliran dana ke artis AK dan Aura Kasih, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa lembaga antirasuah akan mengecek validitas informasi tersebut. Ia juga mempersilahkan masyarakat untuk melaporkan informasi yang mereka miliki ke KPK jika memiliki data yang valid.

Budi menekankan bahwa pemanggilan seseorang dalam penyidikan perkara bergantung pada kecukupan alat bukti dan informasi yang dimiliki oleh penyidik. KPK juga membuka peluang untuk memanggil siapa pun yang memiliki informasi terkait aliran dana dalam kasus ini.

Peran Lisa Mariana dalam Kasus Ini

Sebelumnya, selebgram Lisa Mariana telah diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BUMD Jabar. Ia mengaku menerima aliran dana dugaan korupsi dari Ridwan Kamil. Namun, ia tidak menyebutkan jumlah pastinya.

Lisa menjelaskan bahwa uang tersebut digunakan untuk kebutuhan anaknya. Ia juga menyatakan bahwa dirinya bersedia memberikan bukti kepada penyidik. Kuasa hukumnya, Johnboy Nababan, menyatakan bahwa Lisa masih dalam pemeriksaan awal dan kemungkinan akan dipanggil kembali.

Penyidikan Terhadap Mantan Gubernur Jabar

Ridwan Kamil saat ini masih menjadi saksi dalam kasus ini. Ia sempat menjalani pemeriksaan di KPK dan berpeluang dipanggil kembali. Selain itu, istri Ridwan Kamil, Atalia Praratya, juga berpotensi diperiksa KPK jika penyidik membutuhkan konfirmasi lebih lanjut.

Budi Prasetyo menyatakan bahwa setiap pihak yang dianggap mengetahui alur perkara berpotensi dipanggil. Proses penyidikan ini dilakukan murni untuk kebutuhan penyidikan, termasuk penelusuran aset dan aliran dana.

Awal Kasus Korupsi Pengadaan Iklan Bank BUMD Jabar

Kasus ini bermula dari realisasi belanja promosi Bank BUMD Jabar periode 2021–2023 sebesar Rp409 miliar yang dikelola Divisi Corporate Secretary (corsec). Dana tersebut digunakan untuk kerja sama dengan enam agensi iklan di media televisi, cetak, dan online.

Namun, KPK menduga penunjukan agensi dilakukan dengan melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa (PBJ). Lingkup pekerjaan hanya sebatas penempatan iklan, sementara nilai kontrak dibengkakkan. Selisih uang dari yang diterima oleh agensi dengan yang dibayarkan ke media mencapai Rp222 miliar.

Tersangka yang Telah Ditetapkan

Pada 27 Februari 2025, KPK menerbitkan lima surat perintah penyidikan. Sehari kemudian, KPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 373 Tahun 2025 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima tersangka. Kelima tersangka adalah:

  • Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama nonaktif Bank BUMD Jabar
  • Widi Hartono (WH), Pimpinan Divisi Corporate Secretary
  • Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali PT Antedja Muliatama dan PT Cakrawala Kreasi Mandiri
  • Suhendrik (SUH), pengendali PT BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres
  • R Sophan Jaya Kusuma (RSJK), pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, atau pidana seumur hidup.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan