BPJS Kesehatan Bangka Barat Selidiki Perbedaan Data Perusahaan, Minta Semua Karyawan Didata di JKN

BPJS Kesehatan Bangka Barat Selidiki Perbedaan Data Perusahaan, Minta Semua Karyawan Didata di JKN

Sosialisasi Terpadu BPJS Kesehatan Bangka Barat

Kantor BPJS Kesehatan Bangka Barat menggelar sosialisasi terpadu sebagai tindak lanjut dari Forum Pengawasan Badan Usaha bersama sejumlah perusahaan di daerah tersebut. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Yasmin Star Mentok, Kamis (11/12/2025). Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa setiap badan usaha telah mendaftarkan perusahaan dan seluruh pekerjanya sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dalam forum tersebut, ditemukan adanya selisih data yang cukup signifikan terkait jumlah perusahaan yang telah mendaftarkan karyawannya sebagai peserta JKN. Data Dinas Tenaga Kerja menunjukkan sekitar 200 perusahaan terdata. Namun, data dari BPJS Kesehatan hanya mencatat sekitar 60 perusahaan.

"Ada beberapa perbedaan antara data Disnaker dan kami. Disnaker mencatat sekitar 200-an perusahaan terdata, namun detailnya tidak diketahui. Sementara itu, BPJS hanya mencatat sekitar 60 perusahaan. Ini kita dalami untuk memastikan perusahaan yang sudah terdaftar," kata Kepala Kantor BPJS Kesehatan Bangka Barat, Hendri Carmanto, kepada wartawan.

Ia menjelaskan, kegiatan ini juga menjadi ajang silaturahmi dan koordinasi lanjutan dengan Kejaksaan dalam Forum Kepatuhan. Tujuannya adalah memastikan setiap badan usaha telah mendaftarkan perusahaan dan seluruh pekerjanya sebagai peserta JKN.

Kami ingin memastikan apakah perusahaan sudah terdaftar, apakah karyawannya sudah didaftarkan, dan apakah iuran dibayarkan secara patuh, terangnya.

Menurut Hendri, perusahaan yang terdaftar dan patuh membayar iuran diapresiasi. Namun bagi yang belum, diimbau untuk melengkapi dan memastikan tidak ada lagi pekerja yang belum terdaftar atau masih berstatus PBI.

Ia berharap, melalui pendalaman data dan sosialisasi ini, seluruh perusahaan memenuhi kewajiban kepesertaan sehingga hak pekerja sebagai penerima upah dapat terpenuhi secara optimal.

Perusahaan di Bangka Barat Dinilai Patuh

Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bangka Barat, Aidi, mengatakan bahwa sejauh ini, perusahaan-perusahaan di Bangka Barat dinilai sangat patuh dalam mendaftarkan karyawan. Baik yang berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun tidak tertentu, mereka juga telah mendaftarkan pekerja kontrak maupun non-kontrak sebagai peserta JKN.

Namun, masih ditemukan beberapa kendala di lapangan. Salah satunya adalah karyawan yang memiliki tunggakan iuran ketika sebelumnya terdaftar sebagai peserta mandiri. Tunggakan tersebut baru terdeteksi saat mereka akan dialihkan menjadi peserta melalui badan usaha.

Untuk kasus seperti ini, Aidi menjelaskan, BPJS Kesehatan memberikan pemahaman kepada badan usaha bahwa tunggakan bisa diselesaikan dengan pelunasan atau skema cicilan. Ia meminta seluruh badan usaha di Bangka Barat untuk terus memastikan bahwa semua karyawan telah didaftarkan.

"Ini sangat penting dilakukan agar dapat mengurangi beban pemerintah dalam pembiayaan dan memastikan hak pekerja sebagai peserta JKN terpenuhi," harapnya.

Tantangan dan Solusi

Selain itu, Aidi juga menyampaikan bahwa perlu adanya koordinasi yang lebih baik antara BPJS Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja, dan perusahaan-perusahaan. Hal ini bertujuan untuk meminimalkan kesenjangan data dan memastikan kepatuhan dalam pembayaran iuran serta pendaftaran karyawan sebagai peserta JKN.

Ia menambahkan, penggunaan sistem digital dan penguatan edukasi kepada para pengusaha juga menjadi langkah penting dalam meningkatkan partisipasi dan kepatuhan perusahaan. Dengan demikian, diharapkan seluruh pekerja di Bangka Barat mendapatkan perlindungan kesehatan yang layak sesuai regulasi yang berlaku.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan