
Penghargaan untuk Perusahaan yang Berkontribusi dalam Perlindungan Jaminan Sosial
BPJS Ketenagakerjaan Maluku Utara memberikan apresiasi berupa penghargaan kepada perusahaan yang telah aktif berkontribusi dalam perlindungan jaminan sosial serta membuka ruang bagi rekrutmen karyawan disabilitas. Acara yang bertajuk "Gala Dinner Perusahaan Platinum" digelar di Meeting Room, Bela Hotel Ternate, pada malam hari, 10 Desember 2025.
Acara ini mengundang sebanyak 50 perusahaan. Selain itu, hadir juga Staf Ahli Gubernur Maluku Utara, Fachrudin Tukuboya yang mewakili Gubernur Sherly Tjoanda. Dalam sambutannya, Gubernur Sherly Tjoanda yang diwakili oleh Staf Ahli Fachrudin Tukuboya menyampaikan apresiasi kepada seluruh perusahaan platinum yang bergerak di wilayah Maluku Utara.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerja Maluku Utara, I Wayan Alit Mahendra saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa kegiatan malam ini bertujuan untuk memberikan apresiasi bagi perusahaan di Maluku Utara yang telah memenuhi perlindungan jaminan sosial bagi para karyawannya.
"Kami memberikan penghargaan atau apresiasi bagi perusahaan yang telah memberikan perlindungan bagi para pekerja rentan di lingkungan perusahaan," ujarnya.
"Kami juga memberikan apresiasi kepada perusahaan yang telah berkontribusi aktif dalam membuka peluang rekrutmen karyawan disabilitas. Hal ini bertujuan agar kerja sama antara BPJS Ketenagakerja dan perusahaan tidak hanya terbatas pada pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja formal, tetapi juga mencakup pekerja rentan termasuk juga pekerja disabilitas," tambahnya.
Dengan demikian, kata dia, ke depannya semakin banyak peluang bagi para pekerja rentan dan pekerja disabilitas untuk mendapatkan manfaat dari BPJS Ketenagakerja.
"Universal cover jamsostek di Maluku Utara tahun 2025 mencakup 424 ribu pekerja, namun hanya 222 ribu yang terdaftar atau terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan, atau baru mencapai sekitar 50 persen," ujarnya.
Untuk itu, menurutnya, ini menjadi peluang bagi BPJS Ketenagakerja bersama dengan pemerintah daerah serta stakeholder lainnya untuk meningkatkan kualitas perlindungan bagi para pekerja di Maluku Utara.
Ia juga menilai bahwa angka 50 persen tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. "Jadi sudah ada peningkatan. Ini adalah langkah positif ke depannya, karena peningkatan tersebut menunjukkan bahwa kesadaran tentang manfaat BPJS Ketenagakerja mulai berkembang," jelasnya.
"Dan ini tidak lepas dari dukungan pemerintah daerah, khususnya kepala daerah baik gubernur maupun bupati dan wali kota yang secara rutin dan bersama-sama ikut mensosialisasikan program BPJS Ketenagakerja," tambahnya.
Wayan berharap, para pelaku usaha lebih meningkatkan kesadaran mereka dalam memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerja, tidak hanya bagi karyawan mereka, tetapi juga bagi masyarakat tenaga kerja di sekitar lingkungan perusahaan.
"Perusahaan-perusahaan ini juga bisa menjadi contoh bagi perusahaan-perusahaan lain yang belum memberikan atau menganggarkan iuran BPJS Ketenagakerja bagi para pekerja rentan di sekitar tempat perusahaan berada," tutupnya.
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Partisipasi BPJS Ketenagakerja
Beberapa faktor dapat memengaruhi tingkat partisipasi BPJS Ketenagakerja di Maluku Utara. Di antaranya:
- Kesadaran masyarakat – Banyak pekerja masih kurang memahami pentingnya BPJS Ketenagakerja, sehingga tidak semua pekerja terdaftar.
- Kemampuan finansial perusahaan – Beberapa perusahaan, terutama UKM, mungkin kesulitan dalam membayar iuran BPJS Ketenagakerja.
- Regulasi pemerintah – Aturan yang jelas dan tegas dari pemerintah daerah dapat mendorong perusahaan untuk lebih aktif dalam mengikutsertakan pekerja mereka dalam program BPJS Ketenagakerja.
- Kolaborasi antara BPJS dan pemerintah – Kerja sama yang kuat antara BPJS Ketenagakerja dengan pemerintah daerah dapat mempercepat peningkatan cakupan perlindungan sosial.
Langkah-Langkah yang Diperlukan untuk Meningkatkan Cakupan BPJS Ketenagakerja
Untuk meningkatkan cakupan BPJS Ketenagakerja di Maluku Utara, beberapa langkah diperlukan:
- Peningkatan sosialisasi – Melakukan kampanye dan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha tentang manfaat BPJS Ketenagakerja.
- Penguatan regulasi – Memberikan sanksi yang tegas bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam membayarkan iuran BPJS Ketenagakerja.
- Peningkatan koordinasi – Memperkuat kolaborasi antara BPJS Ketenagakerja, pemerintah daerah, dan stakeholder lainnya.
- Peningkatan aksesibilitas – Membuat proses pendaftaran dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerja lebih mudah dan cepat.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar