
aiotrade,
JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan bahwa nilai jual jenis bahan bakar minyak khusus penugasan (JBKP) atau Pertalite belum optimal. Akibatnya, negara harus membayar kompensasi tambahan hingga Rp3,08 triliun sepanjang 2024.
Temuan ini tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I-2025. Dalam laporan tersebut, BPK menjelaskan bahwa formula harga jual eceran (HJE) dalam perhitungan dana kompensasi Pertalite belum menjamin efisiensi belanja pemerintah pusat.
"Akibatnya, pemerintah menanggung biaya lebih besar Rp3,08 triliun untuk pembayaran kompensasi BBM JBKP atas pemberian biaya tambahan pendistribusian Rp90,00 per liter dalam formula HJE JBKP," tulis BPK dikutip Kamis (11/12/2025).
Saat ini, harga jual eceran Pertalite kepada masyarakat adalah Rp10.000 per liter. BPK kemudian merekomendasikan direktur utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) agar berkoordinasi dengan pemerintah c.q. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan evaluasi formula HJE JBKP dengan memperhatikan efisiensi komponen pembentuk biaya.
Selain itu, dalam laporan yang sama, BPK juga menemukan bahwa penyaluran Solar subsidi oleh PPN belum tepat sasaran selama 2024.
BPK menjelaskan bahwa pemerintah dan PPN belum melakukan integrasi data kendaraan dalam digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) untuk penyaluran jenis bahan bakar minyak tertentu (JBT) Solar.
Menurut BPK, permasalahan yang terjadi yaitu kesalahan data spesifikasi kendaraan dan warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dalam digitalisasi SPBU yang tidak sama dengan data Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Hal ini mengakibatkan penyaluran JBT Solar/Biosolar berpotensi tidak tepat sasaran. Ini terdiri atas penyaluran kepada 502.927 kendaraan roda 4 yang melebihi batas maksimal volume 60 liter dan 80 liter per kendaraan/hari sebanyak 827 juta liter dengan nilai subsidi dan kompensasi masing-masing sebesar Rp827,72 miliar dan Rp3,37 triliun.
"Serta penyaluran kepada 596 kendaraan dengan TNKB merah sebesar 1.343.055 [1,34 juta] liter dengan nilai subsidi dan kompensasi masing-masing sebesar Rp1,34 miliar dan Rp5,53 miliar," imbuh BPK.
BPK lantas merekomendasikan direktur Utama PPN agar berkoordinasi dengan pemerintah c.q. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Ini khususnya untuk melakukan pengaturan integrasi dan pemadanan data kendaraan dalam digitalisasi SPBU yang dapat memastikan keakuratan dan kevalidan data tersebut.
Rekomendasi dari BPK
Berikut beberapa rekomendasi yang diberikan oleh BPK terkait masalah yang ditemukan:
-
Evaluasi Formula HJE JBKP
BPK menyarankan untuk melakukan evaluasi ulang terhadap formula harga jual eceran (HJE) JBKP. Tujuannya adalah agar perhitungan biaya distribusi dan subsidi dapat lebih efisien dan sesuai dengan kondisi pasar serta kebutuhan masyarakat. -
Integrasi Data Kendaraan
Perlu adanya integrasi data kendaraan antara sistem digital SPBU dan Samsat. Hal ini bertujuan untuk menghindari kesalahan data yang menyebabkan penyaluran subsidi tidak tepat sasaran. -
Pemadanan Data Digital
Pemadanan data antara SPBU dan Samsat harus dilakukan secara berkala. Dengan demikian, data kendaraan yang digunakan untuk penyaluran Solar subsidi akan lebih akurat dan valid. -
Koordinasi antar Lembaga
Direktur Utama PPN diharapkan dapat bekerja sama dengan lembaga terkait seperti Kementerian ESDM dan BPH Migas untuk menciptakan sistem yang lebih terpadu dan efektif.
Dampak dari Masalah yang Ditemukan
Masalah yang ditemukan oleh BPK memiliki dampak signifikan terhadap anggaran negara. Biaya kompensasi yang meningkat mencerminkan ketidakseimbangan dalam pengelolaan subsidi BBM. Selain itu, penyaluran Solar subsidi yang tidak tepat sasaran juga bisa menyebabkan kerugian negara dan ketidakadilan bagi masyarakat yang sebenarnya membutuhkan bantuan.
Dengan adanya rekomendasi dari BPK, diharapkan pihak terkait dapat segera mengambil langkah-langkah perbaikan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa subsidi BBM dapat digunakan secara efisien dan adil.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar