
Pemutakhiran Data dan Penyesuaian Kodefikasi untuk PPPK Paruh Waktu
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Selatan saat ini sedang melakukan pemutakhiran data dan penyesuaian kodefikasi bagi Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang telah lulus menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memastikan kesiapan administratif dan keuangan terkait penganggaran dan penggajian PPPK paruh waktu.
Proses Pemutakhiran Data dan Kodefikasi
Adya Ferina, Kepala Bidang Anggaran BPKAD Kalsel, menjelaskan bahwa BPKAD telah meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menyampaikan rekapitulasi PJLP yang lulus PPPK paruh waktu. Selain itu, SKPD juga diminta untuk menyesuaikan kode rekening sesuai dengan kodefikasi, klasifikasi, dan nomenklatur baru dari status PJLP menjadi PPPK paruh waktu.
Langkah ini bertujuan untuk menjadi dasar dalam proses penganggaran dan penyiapan skema penggajian ke depan. Dengan demikian, data yang diperoleh akan lebih akurat dan dapat digunakan untuk perencanaan anggaran yang lebih efektif.
Dasar Penggajian PPPK Paruh Waktu
Adya menegaskan bahwa dasar penggajian PPPK paruh waktu berlandaskan keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Dalam keputusan tersebut, disebutkan bahwa terdapat dua alternatif gaji yang bisa diterapkan, yaitu:
- Menggunakan gaji yang diterima saat ini
- Berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku di daerah
Dengan adanya dua opsi ini, diharapkan dapat memberikan fleksibilitas dalam menentukan besaran gaji sesuai dengan kondisi masing-masing SKPD.
Persiapan Anggaran untuk PPPK Paruh Waktu
Ahmad Haitami Anshari, Kepala Sub Bidang Perencanaan Anggaran II, mengungkapkan bahwa hingga saat ini BPKAD masih menunggu arahan pimpinan terkait kemungkinan pemberian tunjangan bagi PPPK paruh waktu. Untuk sementara, penganggaran yang disiapkan hanya mencakup komponen gaji pokok.
Saat ini yang kita anggarkan baru gaji. Untuk komponen lain seperti tunjangan, kita menunggu kebijakan lebih lanjut dari pimpinan, ujar Haitami.
Hak dan Kewajiban PPPK Paruh Waktu
Meski status pekerja berubah, hak-hak seperti jaminan kesehatan dan jaminan kerja tetap dijamin sesuai ketentuan. Hak dan kewajiban seperti BPJS tetap ada. Itu sudah dianggarkan dan mengikuti regulasi bagi penerima gaji pemerintah, tambah Haitami.
Potensi Keterlambatan Pembayaran Gaji
Terkait kekhawatiran potensi keterlambatan pembayaran gaji, Haitami menegaskan bahwa hal tersebut bergantung pada kecepatan SKPD dalam mengajukan permohonan pembayaran. Mekanisme pembayaran gaji diserahkan ke masing-masing SKPD. Kami di BPKAD memproses setelah usulan lengkap. Selama dokumen dan pagu tersedia, pembayarannya akan tepat waktu, pungkasnya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar