
JAKARTA, nurulamin.pro
- Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang mewajibkan konsumen untuk membayar "service charge" ketika menggunakan layanan hotel maupun restoran.
Informasi ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pengaduan dan Advokasi BPKN, Intan Nur Rahmawanti, yang menyatakan bahwa pungutan pajak dan service charge sering diterapkan oleh restoran atau hotel tanpa transparansi terhadap konsumen.
Intan mengatakan, pada saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), hotel, restoran, tempat perbelanjaan, dan tempat hiburan kini ramai dikunjungi oleh konsumen.
“Namun, di balik euforia tersebut, masih terdapat persoalan klasik yang terus berulang dan jarang dipersoalkan secara kritis, yakni pengenaan service charge dan pajak yang tidak transparan kepada konsumen,” ujar Intan dalam keterangan resminya sebagaimana dikutip Sabtu, (3/1/2026).
Intan menjelaskan bahwa seringkali konsumen restoran dan hotel terbiasa dikenakan biaya tambahan berupa Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PJBT) serta service charge.
Biasanya, konsumen menanggung pajak sebesar 10-11 persen dari nilai yang mereka beli. Sementara, service charge berkisar antara 5-10 persen.
“Persoalannya, tidak semua konsumen memahami perbedaan, dasar hukum, serta peruntukan dari dua pungutan tersebut,” tutur Intan.
PJBT: Pajak dengan Dasar Hukum Jelas
Intan menjelaskan bahwa PJBT kerap disebut PBI yang diterapkan kepada pengguna restoran atau hotel merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Secara hukum, pungutan pajak ini sah dibebankan kepada konsumen. Namun, kewajiban memungut dan menyetorkan pajak itu ada di pelaku usaha.
PJBT yang dikumpulkan disetorkan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pemerintah setempat.
“Dalam konteks ini, pengenaan PBJT memiliki dasar hukum yang jelas dan transparan,” kata Intan.
Service Charge: Masalah yang Perlu Diperhatikan
Berbeda dengan pungutan pajak, service charge yang dibebankan restoran, hotel, dan tempat usaha lain kepada konsumen dengan dalih pelayanan dinilai problematik.
Dalam prakteknya, biaya itu secara otomatis masuk ke daftar tagihan dan wajib dibayar konsumen.
Service charge dalam penerapannya berbeda dengan tips yang bersifat sukarela dan diklaim sebagai kompensasi layanan staf, peningkatan kualitas layanan, maupun dukungan operasional.
Menurut Intan, service charge pantas dipersoalkan dengan serius.
“Tidak terdapat kewajiban hukum yang secara eksplisit mengharuskan konsumen membayar service charge sebagai pemenuhan haknya,” tutur Intan.
“Kesejahteraan dan pengupahan pekerja adalah tanggung jawab pelaku usaha, bukan konsumen,” tambahnya.
Intan juga menyoroti penggunaan service charge oleh pihak tempat usaha terkait.
Menurutnya, tidak semua service charge yang dibayar konsumen benar-benar diberikan pengusaha kepada pekerjanya.
“Dalam praktiknya, biaya ini kerap menjadi bagian dari keuntungan perusahaan tanpa penjelasan yang memadai kepada konsumen,” ungkap Intan.
Selain itu, pungutan service charge yang menjadi komponen terpisah dari harga pokok terkesan pemaksaan membayar biaya tambahan.
Sebab, konsumen baru mengetahui beban service charge itu setelah transaksi dilakukan.
“Hal ini bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi dan kejujuran dalam transaksi, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” tegas Intan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar