
Penyerahan Sertipikat Tanah untuk Warga Tiga Desa di Nanaet Duabesi
Kantor Pertanahan Kabupaten Belu kembali melakukan penyerahan sertipikat tanah dalam rangka program Redistribusi Tanah Reforma Agraria. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Desa Fohoeka, Kecamatan Nanaet Duabesi, pada Jumat (12/12/2025). Penyerahan sertipikat ini menjadi momen penting bagi warga setempat yang telah lama menantikan kepastian hukum atas lahan mereka.
Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas tanah dan mendorong pemerataan penguasaan lahan bagi masyarakat desa. Dalam penyerahan kali ini, tiga desa mendapatkan sertipikat tanah, yaitu Desa Fohoeka, Desa Faturika, dan Desa Renrua. Proses penyerahan ini merupakan hasil dari berbagai tahapan yang telah dilakukan oleh tim Kantor Pertanahan Belu sebelumnya.
- Tahapan tersebut meliputi inventarisasi dan identifikasi objek-subjek, pengukuran dan pemetaan, hingga penetapan objek-subjek agar warga dapat memperoleh sertipikat kepemilikan tanah secara sah.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Belu, Drs. Nikolaus Umbu K. Birri. Selain itu, hadir juga para kepala desa serta unsur keamanan seperti Komandan Pos Pengamanan Perbatasan RI-RDTL Laktutus, Babinsa, serta Bhabinkamtibmas yang memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan aman dan tertib.
Ucapan Syukur dari Masyarakat
Kepala Desa Fohoeka menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas terbitnya sertipikat tanah untuk warganya. Ia menjelaskan bahwa masyarakat Fohoeka telah menunggu bertahun-tahun untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka kelola.
Masyarakat Fohoeka sudah menunggu bertahun-tahun untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka kelola. Hari ini menjadi momen sangat berarti karena akhirnya warga bisa merasa aman dalam memanfaatkan tanah mereka, ujarnya.
Selain itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Belu, Ch. Mudasih, S.ST, memaparkan laporan pelaksanaan redistribusi tanah serta memberikan pesan penting kepada masyarakat.
Sekarang masyarakat sudah memegang sertipikat resmi. Kami berharap lahan ini dapat dimanfaatkan lebih produktif untuk meningkatkan ekonomi keluarga dan mengurangi potensi sengketa di kemudian hari, tegasnya.
Apresiasi dari Pemerintah Daerah
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Belu, Nikolaus Umbu K. Birri, memberikan apresiasi atas kerja keras seluruh pihak yang terlibat dalam proses redistribusi tanah. Dalam sambutannya, ia menjelaskan bahwa redistribusi tanah adalah bagian dari Reforma Agraria.
Tujuan dari program ini adalah untuk mengurangi ketimpangan, memperluas akses terhadap sumber daya agraria, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Ia juga berharap tanah yang telah disertipikatkan ini dijaga dan dimanfaatkan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Penutupan dengan Penyerahan Simbolis
Kegiatan ditutup dengan penyerahan sertipikat secara simbolis kepada perwakilan warga dari tiga desa. Penyerahan ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah dan lembaga terkait berkomitmen untuk memberikan keadilan dan perlindungan hukum bagi masyarakat pedesaan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar