Breaking News: Mantan Direktur Bank NTT Alex Riwu Kaho Ditahan Kejati NTT

Breaking News: Mantan Direktur Bank NTT Alex Riwu Kaho Ditahan Kejati NTT

Mantan Direktur Utama Bank NTT Ditahan Terkait Kasus Pembelian Produk MTN

Mantan Direktur Utama Bank NTT, Harry Alexander Riwu Kaho, resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Jumat (12/12/2025). Penahanan ini dilakukan setelah Alex menjalani pemeriksaan maraton sejak pagi hari. Ia didampingi oleh pengacaranya, Apolos Djara Bonga, yang turut hadir dalam proses pemeriksaan tersebut.

Alex Riwu Kaho ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembelian produk MTN PT SNP senilai Rp 50 miliar pada Maret 2018 lalu. Saat itu, ia menjabat sebagai Kepala Divisi Treasury di Bank NTT. Dalam kasus ini, pihak berwenang menyatakan bahwa tindakan yang diambil oleh Alex dinilai tidak dilakukan secara uji tuntas (due diligence) dan tidak memenuhi prinsip kehati-hatian sesuai dengan aturan yang berlaku di Bank NTT.

Setelah menjalani pemeriksaan, Alex digelandang ke mobil tahanan dan dibawa ke Rutan Kupang. Ia mengenakan baju pink dengan tangan diborgol. Selama 20 hari ke depan, Alex akan menjalani penahanan sementara sebelum proses hukum lebih lanjut.

Tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, serta Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman yang bisa diterimanya adalah hingga 20 tahun penjara.

Proses Penahanan dan Pemeriksaan

Proses penahanan Alex Riwu Kaho dilakukan setelah pemeriksaan yang berlangsung selama beberapa jam. Selama pemeriksaan, ia ditemani oleh kuasa hukumnya, Apolos Djara Bonga. Kuasa hukum ini juga memberikan pernyataan bahwa kliennya siap menghadapi proses hukum yang sedang berlangsung.

Pemeriksaan ini dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi NTT untuk memastikan bahwa semua fakta terkait kasus pembelian produk MTN telah dikumpulkan dan diverifikasi. Proses ini penting agar dapat dipastikan apakah ada indikasi tindakan pidana korupsi atau pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh mantan direksi Bank NTT tersebut.

Tindakan yang Dilakukan Oleh Alex Riwu Kaho

Dalam kasus ini, Alex Riwu Kaho dianggap melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan standar operasional Bank NTT. Pemilihan produk MTN PT SNP senilai Rp 50 miliar dianggap tidak melalui proses evaluasi yang lengkap dan memadai. Hal ini menjadi dasar bagi pihak berwenang untuk menetapkan Alex sebagai tersangka.

Selain itu, pihak bank juga dituduh tidak melakukan langkah-langkah pencegahan yang diperlukan agar transaksi yang dilakukan tidak menimbulkan kerugian negara. Dugaan ini semakin memperkuat tuduhan terhadap Alex, yang saat ini sedang menjalani proses hukum.

Penahanan dan Prospek Hukum

Setelah penahanan, Alex akan menjalani proses hukum selama 20 hari. Selama masa penahanan ini, pihak kejaksaan akan melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan untuk menentukan apakah akan dilakukan penuntutan atau tidak. Jika terbukti bersalah, Alex bisa menghadapi ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Selain itu, pihak kejaksaan juga akan mengevaluasi bukti-bukti yang ada, termasuk dokumen-dokumen terkait transaksi yang dilakukan oleh Alex. Proses ini akan memakan waktu beberapa minggu hingga bulan, tergantung pada kompleksitas kasus yang sedang ditangani.

Kesimpulan

Penahanan Alex Riwu Kaho menunjukkan komitmen pihak berwenang dalam menegakkan hukum dan menindak tegas dugaan tindakan korupsi atau pelanggaran prosedur di lingkungan Bank NTT. Proses hukum ini juga menjadi peringatan bagi para pejabat instansi pemerintah dan lembaga keuangan lainnya untuk selalu mematuhi aturan dan standar operasional yang berlaku.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan