Bripda Seili Menangis di Sidang, Dipecat Terkait Dugaan Pembunuhan Mahasiswi ULM

Sidang Etik Bripda M Seili Berlangsung dengan Emosi Tinggi

Bripda Muhammad Seili, anggota Banit 24 Dalmas Sat Samapta Polres Banjarbaru, hadir dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Aula Mapolres Banjarbaru, Senin (29/12). Ia tiba dengan kepala yang sudah dicukur plontos dan mengenakan seragam lengkap. Sidang ini menjadi momen penting bagi pelaku pembunuhan seorang mahasiswi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Lambung Mangkurat (ULM), berinisial ZD (20).

Sidang terbuka ini dihadiri oleh keluarga dan teman-teman korban dari ULM. Pada pukul 13.30 Wita, Bripda M Seili terlihat menunduk dan sempat menangis saat majelis memeriksa saksi dari Polresta Banjarmasin perihal pengungkapan kasus pembunuhan terhadap ZD. Dalam sidang, ia juga diperiksa secara langsung oleh majelis.

Sebelumnya, Bripda M Seili telah mengakui perbuatannya dalam persidangan. Ia mengakui bahwa dirinya telah membunuh korban dengan cara mencekik leher korban dalam mobil. Pelaku juga mengaku sempat memborgol tangan korban menggunakan borgol yang selalu ia bawa dalam mobil pribadinya. “Saya ambil borgol, terus saya borgol tangan kanannya, terus tetap melakukan perlawanan saya borgol lagi tangan kirinya, jadi dua-duanya,” kata Seili kepada Majelis Sidang Etik.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, majelis akhirnya menjatuhkan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan kepada Bripda M Seili. AKBP Budhi Santoso, ketua majelis, menyatakan bahwa Bripda Seili terbukti melakukan perbuatan seperti dalam dakwaan dan tuntutan penuntut. “Menjatuhkan sanksi berupa, sanksi bersifat etika perilaku pelanggar dinyatakan tercela. Dua, sanksi bersifat administratif, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH,” ujarnya.

Saat ditanya oleh ketua majelis, Bripda M Seili menerima putusan yang mengakhiri kariernya tersebut. Meski demikian, ia masih harus menghadapi persidangan pidana atas kasus pembunuhan di pengadilan.

Orangtua korban, Syarmani, warga Mataraman, Banjar, hadir secara langsung dalam sidang. Ia mengaku puas dengan putusan majelis hakim di sidang etik yang memberikan sanksi berupa pemecatan. “Perasaannya vonis sidang etik ini puas, harapannya nanti pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku,” kata Syarmani.

Selama sidang berlangsung, ketua majelis sempat menyapa orangtua korban yang duduk di kursi pengunjung. Majelis menanyakan kepada Syarmani apakah ia menerima permintaan maaf pelaku yang telah mengakui perbuatannya. Namun, sebagai orangtua yang baru kehilangan putri, Syarmani mengaku belum bisa langsung memaafkan pelaku sebelum adanya putusan yang dirasa adil.

Diketahui, mayat ZD ditemukan di depan Kampus STIHSA, Banjarmasin Utara, Rabu (24/12). Kurang dari 24 jam, kepolisian berhasil mengamankan terduga pelaku pembunuhan yang merupakan anggota polisi bertugas di Polres Banjarbaru.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan