
BTN Akan Menggelar RUPSLB pada 7 Januari 2026
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) atau BTN akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada tanggal 7 Januari 2026. Perubahan jadwal ini dilakukan setelah sebelumnya dijadwalkan pada 22 Desember 2025. RUPSLB akan diselenggarakan secara luring maupun daring, dengan lokasi pelaksanaan di Menara BTN yang terletak di Jl. Gajah Mada, Jakarta Pusat. Rapat dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB.
Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen BTN menyampaikan bahwa perubahan waktu pelaksanaan rapat serta penambahan mata acara telah dilakukan. Berikut adalah tiga mata acara utama dalam RUPSLB:
-
Perubahan anggaran dasar perseroan
Perubahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari diterbitkannya UU BUMN No. 16/2025. Sesuai dengan surat Kepala BP BUMN No.23/BPU/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025, BUMN perlu melakukan perubahan Anggaran Dasar untuk menyesuaikan dengan UU BUMN tersebut. Selain itu, sehubungan dengan telah selesainya pemisahan Unit Usaha Syariah Perseroan kepada PT Bank Syariah Nasional, sesuai keputusan dalam RUPSLB tanggal 18 November 2025, serta adanya arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka perlu dilakukan perumusan kembali bunyi pada Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan terkait kegiatan usaha yang dilaksanakan berlandaskan prinsip syariah. Perubahan ini harus ditetapkan oleh RUPS sebagai dasar hukumnya. -
Pendelegasian kewenangan persetujuan rencana kerja dan anggaran perusahaan tahun 2026
Berdasarkan ketentuan UUPT dan UU BUMN, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) BUMN wajib disetujui oleh RUPS. Dalam hal ini, BP BUMN selaku Pemegang Saham Seri A Dwiwarna menyampaikan usulan mata acara Pendelegasian Kewenangan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Tahun 2026. Tujuan dari pendelegasian ini adalah untuk meningkatkan efektivitas pengambilan keputusan atas persetujuan RKAP. -
Perubahan susunan pengurus perseroan
Mata acara ini diusulkan oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna berdasarkan Surat BP BUMN Nomor SR-137/BPU/12/2025 tanggal 16 Desember 2025. Usulan ini akan dimintakan persetujuan kepada rapat. Setelah mendapatkan persetujuan, Anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris akan diangkat dan diberhentikan oleh RUPS yang dihadiri dan disetujui oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna.
Proses Pelaksanaan RUPSLB
RUPSLB akan diselenggarakan dalam bentuk luring dan daring. Hal ini bertujuan agar para pemegang saham dapat mengikuti proses pengambilan keputusan secara efektif dan transparan. Dengan adanya perubahan jadwal dan penambahan agenda, BTN menunjukkan komitmen untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan menjaga kepercayaan para pemegang saham.
Seluruh proses RUPSLB akan dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk ketentuan UU BUMN dan regulasi terkait lainnya. Dengan demikian, BTN tetap berkomitmen untuk menjalankan operasional bisnisnya secara profesional dan berkelanjutan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar