
Persiapan Infrastruktur untuk Penerapan KUHP Baru di Indonesia
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) telah mempersiapkan berbagai infrastruktur pendukung untuk implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang mulai berlaku pada Jumat, 2 Januari 2026. Salah satu fokus utama dari persiapan ini adalah kesiapan 968 lokasi untuk pelaksanaan sanksi pidana kerja sosial.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pihaknya melalui Balai Pemasyarakatan (Bapas) di seluruh tanah air telah bersinergi dengan pemerintah daerah dan berbagai mitra untuk mendukung putusan non-pemenjaraan ini.
Lokasi dan Fasilitas Pendukung
Sebanyak 968 lokasi yang telah disiapkan mencakup berbagai fasilitas publik dan sosial, di antaranya:
- Fasilitas kebersihan di sekolah dan tempat ibadah.
- Pemeliharaan taman kota.
- Panti asuhan dan pondok pesantren.
Selain lokasi fisik tersebut, terdapat 94 Griya Abhipraya (GA) yang dikelola oleh Bapas sebagai pusat pembimbingan. Program ini juga diperkuat oleh dukungan 1.880 mitra yang siap berkolaborasi dalam mengawasi dan membimbing para terpidana selama masa tugas sosial mereka.
Upaya Menekan Overkapasitas Lapas
Penerapan pidana kerja sosial ini diharapkan menjadi solusi konkret atas masalah kepadatan berlebih (overcrowding) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan). Menteri Agus Andrianto menyampaikan harapan bahwa warga binaan yang kembali ke masyarakat bisa menjadi warga negara yang baik, mandiri, dan menyadari kesalahannya sehingga tidak mengulangi tindak pidana.
Kesiapan Personel dan Uji Coba
Sebagai bentuk keseriusan, Kemenimipas telah melakukan uji coba pada periode Juli hingga November 2025 yang melibatkan 9.531 klien. Dari sisi sumber daya manusia, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menyebutkan saat ini tersedia 2.686 Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang siap bertugas.
Guna memaksimalkan pengawasan, pemeruitah juga telah mengusulkan:
- Penambahan 11.000 personel PK baru.
- Pembangunan 100 unit Bapas dan Pos Bapas tambahan di berbagai wilayah.
Nantinya, penempatan kerja sosial bagi terpidana akan ditentukan berdasarkan asesmen penelitian kemasyarakatan yang disusun oleh PK Bapas, dengan tetap merujuk pada putusan hakim dan eksekusi dari pihak jaksa.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar