
Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 dan Kritik dari Mahfud MD
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), serta pakar hukum tata negara, Mahfud MD, angkat bicara mengenai Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang baru saja diterbitkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Isi peraturan tersebut menyebutkan bahwa anggota Polri aktif dapat menduduki jabatan di 17 kementerian atau lembaga sipil.
Mahfud MD menegaskan bahwa pernyataannya tidak dilakukan dalam kapasitas sebagai anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri. Ia menjelaskan bahwa ia hanya berbicara sebagai seorang guru besar atau profesor hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII).
Sebelumnya, Peraturan Polri ini memicu polemik karena dianggap bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan MK tersebut menyatakan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil kecuali mereka mengundurkan diri atau pensiun.
Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 terbit setelah putusan MK itu, dan isinya justru bertentangan dengan putusan tersebut. Menurut Mahfud, hal ini menimbulkan banyak pertanyaan dan kini ia memberikan jawaban dalam kapasitasnya sebagai ahli hukum tata negara.
Peraturan Polri Bertentangan dengan Undang-Undang
Mahfud MD menyatakan bahwa Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan dua undang-undang. Pertama, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Dalam pasal 28 ayat (3) disebutkan bahwa anggota Polri yang ingin masuk ke jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Polri. Ketentuan ini telah dikuatkan oleh putusan MK nomor 114 tahun 2025.
Kedua, Peraturan Polri ini juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasal 19 ayat (3) menyebutkan bahwa jabatan-jabatan sipil di tingkat pusat bisa diduduki oleh anggota TNI dan anggota Polri sesuai dengan ketentuan di dalam UU TNI dan UU Polri.
Menurut Mahfud, UU TNI sudah mengatur adanya 14 jabatan yang bisa diduduki oleh TNI, dan jika diperluas menjadi 16, masih ada batasan. Namun, UU Polri sama sekali tidak menyebutkan jabatan-jabatan yang bisa diduduki oleh Polri. Dengan demikian, ketentuan Perkap tersebut harus dimasukkan dalam undang-undang, bukan hanya melalui peraturan polisi.
Penjelasan Mahfud MD tentang Aturan Jabatan Sipil
Mahfud MD mencontohkan bahwa tidak semua jabatan sipil bisa diduduki oleh anggota Polri. Misalnya, seorang dokter tidak bisa bertindak sebagai jaksa, dan seorang dosen tidak bisa bertindak sebagai notaris. Hal ini menunjukkan bahwa bahkan dari sipil ke sipil pun ada pembatasan.
Sipil tidak boleh masuk ke sipil juga kalau di ruang lingkup tugas dan profesinya, ujarnya. Oleh karena itu, Mahfud menilai bahwa aturan Perkap tersebut perlu diproporsionalkan agar asas legalitas tidak bertentangan dengan fakta-fakta keluarnya peraturan tersebut.
Penjelasan dari Pihak Polri
Pihak Polri menjelaskan bahwa penempatan anggota Polri pada 17 kementerian/lembaga memiliki dasar hukum yang jelas, baik dari undang-undang maupun peraturan pemerintah. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa regulasi tersebut berlandaskan beberapa undang-undang, termasuk UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Trunoyudo merinci bahwa mekanisme permintaan harus diajukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat kepada Kapolri. Nama jabatan, kompetensi, dan persyaratan jabatan ASN pada instansi pusat yang dapat diisi oleh anggota Polri ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (Menteri/Kepala Badan) dengan persetujuan Menpan RB.
Kapolri kemudian menilai kompetensi personel yang diminta serta rekam jejaknya sebelum memberikan persetujuan. Apabila disetujui, Kapolri akan membalas surat persetujuan kepada PPK, berdasarkan pertimbangan bahwa anggota Polri yang disetujui memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh K/L berdasarkan persyaratan jabatan yang akan diisi, serta tidak memiliki catatan personel berdasarkan rekam jejak.
Menghindari Rangkap Jabatan
Trunoyudo menegaskan bahwa anggota Polri yang mengisi jabatan di instansi pemerintah pusat tidak dapat beralih status menjadi PNS, sesuai ketentuan Pasal 150 PP 11/2017. Untuk menghindari rangkap jabatan, Polri akan memutasikan anggota yang ditugaskan ke K/L dari jabatan sebelumnya.
Kapolri memutasikan anggota Polri yang mengisi jabatan di instansi pusat tertentu dimutasi dari jabatan sebelumnya yang selanjutnya dimutasi pada jabatan baru menjadi Pati/Pamen Polri dalam rangka penugasan pada K/L, katanya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar