Bupati Aceh Selatan Minta Maaf Usai Umrah Tanpa Izin
Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan MS, akhirnya muncul dan menyampaikan permohonan maaf atas tindakannya pergi umrah tanpa izin dari Gubernur Aceh, terutama di tengah kondisi wilayahnya yang dilanda banjir dan longsor. Kepergian Mirwan bersama istrinya ke tanah suci menjadi sorotan publik dan mendapat kritik dari berbagai pihak, termasuk Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Mirwan MS mengungkapkan rasa penyesalannya melalui media sosial Instagram miliknya @h.mirwan_ms_official pada hari Selasa (9/12/2025). Dalam pernyataannya, ia menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh, serta seluruh lapisan masyarakat.
“Saya H. Mirwan MS, selaku Bupati Aceh Selatan, dengan segala kerendahan hati, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan, keresahan, dan kekecewaan banyak pihak, terutama kepada Bapak Presiden RI, H. Prabowo Subianto, dan Bapak Menteri Dalam Negeri, H. Tito Karnavian, serta Bapak Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, dan juga kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia, masyarakat Aceh, dan masyarakat Kabupaten Aceh Selatan,” ujar Mirwan.

Ia menyadari bahwa kepergiannya ke tanah suci di tengah bencana menganggu stabilitas nasional. Meski begitu, Mirwan berjanji akan terus bekerja dan bertanggung jawab terhadap Kabupaten Aceh Selatan pasca banjir. Ia berkomitmen untuk memulihkan kepercayaan publik dan memastikan agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.
“Kami menyadari bahwa kepergian kami di tengah musibah menyita perhatian publik dan mengganggu stabilitas nasional, kami berjanji akan terus bekerja bertanggung jawab terhadap Kabupaten Aceh Selatan pasca banjir. Tetap bekerja keras untuk memulihkan kepercayaan publik dan yang paling penting memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang kembali di masa yang akan datang. Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua. Terima kasih atas perhatiannya,” tutupnya.
Prabowo Sindir Bupati Aceh Selatan
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberi sindiran kepada para bupati yang dinilai tidak siap menghadapi situasi krisis di daerahnya. Pesan Presiden itu disampaikan di tengah sorotan terhadap Bupati Aceh Selatan, Mirwan, yang pergi menunaikan umrah tanpa izin.
Prabowo awalnya menyampaikan apresiasi atas kehadiran para kepala daerah dalam rapat tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa para bupati memang dipilih untuk menghadapi situasi sulit, terutama saat bencana terjadi.
“Terima kasih, hadir semua bupati? Terima kasih ya para bupati. Kalian yang terus berjuang untuk rakyat. Memang kalian dipilih untuk menghadapi kesulitan,” katanya saat memimpin rapat penanganan bencana di Banda Aceh, Minggu (7/12/2025).
Prabowo lalu melontarkan sindiran kepada bupati yang tidak siap bekerja dalam kondisi darurat. Ia lantas meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk menindak bupati yang meninggalkan wilayahnya saat banjir bandang.
“Kalau ada yang mau lari, lari saja enggak apa-apa… hehe. Copot. Mendagri bisa ya diproses ini?” kata Prabowo.
“Bisa, Pak,” sahut Mendagri Tito Karnavian. Prabowo melanjutkan bahwa dalam dunia militer, tindakan meninggalkan tugas saat kondisi genting disebut desersi, dan itu tidak dapat ditoleransi.
“Itu kalau tentara namanya desersi. Dalam keadaan bahaya, meninggalkan anak buah, waduh… itu enggak bisa. Saya enggak mau tanya partai mana. Sudah kau pecat?” sentil Prabowo.
Pernyataan tersebut disambut senyum para kepala daerah yang hadir.
Umrah Tanpa Izin
Sebelumnya, belakangan baru diketahui bahwa Mirwan belum mengantongi izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk pergi ke luar negeri. Hal ini diungkap oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto.
"Yang bersangkutan tidak ada izin (untuk pergi umrah)," kata Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto kepada Kompas.com, Jumat (5/12/2025).
Lebih lanjut, Bima menyampaikan bahwa Kemendagri akan mengirim Inspektur Khusus untuk mengecek hal tersebut. Terkait sanksi untuk Mirwan, pihak Kemendagri akan melihat pemeriksaan terlebih dahulu.
Kendati demikian, Bima menyampaikan bahwa seharusnya kepala daerah dapat menyesuaikan rencana umrah ketika wilayahnya membutuhkan lebih banyak perhatian khusus.
"Seharusnya dalam kondisi seperti ini rencana umrah bisa disesuaikan. Harus fokus pada penanganan bencana," ucap Bima.
Sanksi dalam UU Pemda
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) mengatur sanksi terkait kepala daerah yang ke luar negeri tanpa izin. Dalam Pasal 76 ayat (1) i UU 23/2014 dijelaskan, "Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri."
Selanjutnya dalam Pasal 77 ayat 2 UU 23/2014, kepala daerah yang pergi ke luar negeri tanpa izin bisa dijatuhi sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.
"Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota," bunyi Pasal 77 ayat (2).
Dicopot sebagai Ketua DPC Gerindra
Kini Mirwan MS dicopot DPP Partai Gerindra dari jabatannya sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan. Hal ini diungkap oleh Sekjen Gerindra Sugiono yang menyayangkan sikap dan kepemimpinan Mirwan MS yang justru melaksanakan umrah di tengah kondisi banjir yang melanda Aceh.
"Tadi saya dilaporkan mengenai bupati Aceh Selatan yang juga merupakan Ketua DPC Gerindra Kabupaten Aceh Selatan. Sangat disayangkan sikap dan kepemimpinan yang bersangkutan," ujar Sekjen Gerindra Sugiono kepada wartawan di Jakarta, Jumat (5/12/2025) malam, dikutip Kompas.com.
"Oleh karena itu DPP Gerindra memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Aceh Selatan itu telah mengeluarkan Surat Pernyataan Ketidaksanggupan dalam penanganan tanggap darurat banjir dan longsor yang menerjang wilayahnya. Surat itu diterbitkan pada 27 November 2025. Namun kini ia justru melaksanakan umrah ditanah suci.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar