Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Muncul, Minta Maaf Usai Umrah Saat Bencana

Bupati Aceh Selatan Minta Maaf atas Ketidakhadirannya Saat Bencana

Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, akhirnya muncul ke publik setelah dikabarkan pergi menunaikan ibadah umrah saat wilayahnya diterpa banjir bandang dan tanah longsor. Dalam pernyataannya, ia menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas sikap yang dianggap tidak tepat tersebut. Pernyataan ini ia sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral atas kegaduhan publik yang muncul beberapa hari terakhir.

"Saya haji mirwan selaku bupati aceh selatan dengan segala kerendahan hati menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanannya, keresahan, dan kekecewaaan banyak pihak," kata Mirwan dalam unggahan pada akun media sosial Instagram, Selasa (9/12).

Mirwan menegaskan bahwa permintaan maaf tersebut tidak hanya ditujukan kepada masyarakat Aceh Selatan, tetapi juga kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Ia juga menyebutkan bahwa permintaan maaf itu ditujukan kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf serta seluruh lapisan masyarakat Indonesia, masyarakat Aceh, dan masyarakat Kabupaten Aceh Selatan pada khususnya.

Ia mengakui bahwa keputusan bepergian ke luar negeri pada saat masyarakat sedang mengalami krisis merupakan tindakan yang tidak tepat. Mirwan mengaku memahami sepenuhnya bahwa tindakannya menimbulkan reaksi luas dan menjadi perhatian nasional. "Kami menyadari bahwa kepergian kami di tengah musibah menyita perhatian publik dan menggangu stabilitas nasional," tuturnya.

Mirwan menyebut bahwa kritik dan masukan dari berbagai kalangan akan dijadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki kinerjanya di masa mendatang. Ia menegaskan, sebagai kepala daerah, berkewajiban hadir pada saat masyarakat menghadapi situasi sulit. Lebih lanjut ia berkomitmen untuk memulihkan kembali kepercayaan publik dengan bekerja lebih keras setelah bencana ini.

"Kami berjanji akan terus bekerja bertanggung jawab terhadap kabupaten aceh selatan pasca banjir tetap bekerja keras untuk memulihkan kepercayaan publik dan yang paling penting memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang di masa yang akan datang," tegasnya.

Penjatuhan Sanksi Terhadap Bupati Aceh Selatan

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuka peluang penjatuhan sanksi terhadap Bupati Aceh Selatan Mirwan, yang diketahui melakukan perjalanan umrah di tengah kondisi daerahnya dilanda bencana banjir bandang. Namun, penjatuhan sanksi itu dilakukan setelah Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri melakukan investigasi atas tindakan Bupati Aceh.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menegaskan bahwa ketidakhadiran kepala daerah pada saat situasi darurat merupakan persoalan serius yang harus ditindaklanjuti. Terlebih, Presiden Prabowo Subianto sudah memberikan instruksi tegas agar seluruh kepala daerah tetap berada di lapangan ketika terjadi bencana.

"Presiden ingatkan secara tegas kepada seluruh kepala daerah untuk tidak meninggalkan gelanggang, untuk tetap ada di lapangan," ucap Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/12).

Ketidakhadiran kepala daerah pada saat masyarakat membutuhkan penanganan cepat harus menjadi perhatian khusus. Tentunya, proses penjatuhan sanksi-sanksi telah diatur dalam Undang-Undang. "Inspektor khusus langsung memeriksa Bupati Aceh Selatan dan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, di situ ada kewajiban bagi kepala daerah, larangan bagi kepala daerah, dan sanksi-sanksi apa," tegasnya.

Dalam regulasi tersebut, terdapat sejumlah opsi sanksi administratif yang dapat dijatuhkan apabila kepala daerah dinilai melanggar kewajiban atau larangan jabatan. "Nah sanksinya diatur juga di situ, mulai dari sanksi dalam bentuk teguran, peringatan, pemberhentian sementara. Bahkan mungkin inspektorat bisa merekomendasikan untuk pemberhentian tetap yang kemudian disampaikan kepada Mahkamah Agung," terang dia.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan