ACEH UTARA, nurulamin.pro
– Bupati Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, Armia Pahmi sedang menunggu keputusan pemerintah pusat mengenai status kayu gelondongan yang terbawa banjir di kabupaten tersebut. Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang belum menerima instruksi jelas tentang apakah kayu-kayu tersebut dapat digunakan atau tidak.
“Mungkin kementerian telah berkoordinasi dengan Gubernur Aceh soal kayu itu,” ujar Armia saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (3/1/2026). Ia menjelaskan bahwa posisi pemerintah daerah akan mengikuti keputusan Kementerian Kehutanan terkait pemanfaatan kayu tersebut. Sebelumnya, Armia dalam rapat dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Ahmad Dasco di Banda Aceh meminta kejelasan soal status kayu tersebut.
Saat ini, kayu yang terbawa banjir ditempatkan di samping kawasan yang telah dibersihkan. Armia mengkhawatirkan penggunaan kayu tersebut. “Kami minta fatwa Kementerian Kehutanan soal kayu ini. Jangan sampai di kemudian hari menjadi masalah dan kami dipanggil APH (Aparat Penegak Hukum),” katanya. Ia juga meminta status hukum kayu tersebut harus jelas, sehingga tidak menjadi persoalan di kemudian hari.
“Agar status hukum kayu harus jelas, sehingga tidak menjadi masalah kemudian hari,” tambahnya.
Hal senada disampaikan oleh Kepala BPBD Aceh Tamiang, Iman Suhery, saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Jumat (2/1/2026). Ia menyatakan bahwa dirinya belum mengetahui mekanisme penggunaannya. Hingga saat ini, pihaknya tidak berani menggunakan kayu tersebut.
“Kalau sudah ada keputusan pemerintah yang jelas, baru kami gunakan. Sekarang tidak kita gunakan apa pun kayu itu,” ujarnya.
Sebagai informasi, ratusan ton kayu berbagai ukuran terbawa arus banjir pada 26 November 2025. Kayu ini menumpuk di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh Tamiang, Aceh Timur, dan Kabupaten Aceh Utara. Hingga saat ini, masyarakat masih enggan menggunakan kayu tersebut karena khawatir akan bermasalah secara hukum.
Masalah Hukum yang Mengancam
Penggunaan kayu yang terbawa banjir menjadi isu yang sangat sensitif. Banyak pihak khawatir jika tidak ada kejelasan dari pemerintah, maka kayu-kayu tersebut bisa menjadi sumber masalah hukum. Hal ini membuat pihak daerah dan masyarakat lebih memilih untuk tidak mengambil risiko.
Beberapa alasan utama yang membuat mereka waspada adalah:
- Tidak adanya kejelasan hukum: Tanpa peraturan yang jelas, penggunaan kayu bisa dianggap sebagai tindakan ilegal.
- Potensi konflik: Kayu yang terbawa banjir bisa memiliki sumber yang tidak jelas, sehingga penggunaannya bisa memicu perselisihan antara pihak-pihak yang terlibat.
- Dampak lingkungan: Penggunaan kayu tanpa izin bisa merusak ekosistem dan merugikan lingkungan sekitar.
Perspektif Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah Aceh Tamiang berada dalam situasi yang cukup sulit. Mereka ingin membantu masyarakat, tetapi juga takut mendapatkan masalah hukum. Oleh karena itu, mereka menunggu keputusan resmi dari pihak pusat.
Armia Pahmi, Bupati Aceh Tamiang, menekankan pentingnya kejelasan dari Kementerian Kehutanan. Ia berharap agar pihak terkait segera memberi jawaban agar tidak ada ketidakpastian. Selain itu, ia juga meminta agar kebijakan yang dikeluarkan bisa memberikan solusi yang realistis dan mudah diimplementasikan.
Peran Masyarakat
Masyarakat setempat juga memperhatikan situasi ini. Meski banyak dari mereka ingin memanfaatkan kayu yang terbawa banjir, mereka masih ragu karena takut terkena sanksi hukum. Beberapa dari mereka bahkan mengungkapkan kekecewaan terhadap pemerintah yang belum memberi jawaban jelas.
- Rasa tidak aman: Masyarakat merasa tidak aman jika menggunakan kayu tanpa izin.
- Keinginan untuk membantu: Banyak warga ingin memanfaatkan kayu untuk kebutuhan sehari-hari, tetapi tidak berani karena takut terkena masalah.
- Harapan terhadap pemerintah: Masyarakat berharap pemerintah segera memberikan kejelasan agar mereka bisa bertindak tanpa risiko.
Tantangan yang Dihadapi
Masalah ini bukan hanya tentang kayu, tetapi juga tentang bagaimana pemerintah menangani situasi darurat seperti banjir. Dalam kondisi seperti ini, pemerintah diharapkan bisa memberikan solusi yang cepat dan efektif. Namun, dalam kasus ini, pemerintah pusat masih belum memberi jawaban yang memuaskan.
Selain itu, ada juga tantangan lain yang muncul, seperti:
- Koordinasi antar lembaga: Perlu adanya koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah.
- Kejelasan regulasi: Regulasi yang jelas diperlukan agar semua pihak bisa memahami batasan dan aturan.
- Partisipasi masyarakat: Masyarakat perlu dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan agar kebijakan yang diambil lebih inklusif dan sesuai dengan kebutuhan nyata.
Kesimpulan
Kasus kayu yang terbawa banjir di Aceh Tamiang menunjukkan betapa pentingnya kejelasan hukum dan koordinasi antar lembaga. Tanpa jawaban yang memadai, masyarakat dan pemerintah daerah akan terus berada dalam ketidakpastian. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah yang cepat dan efektif agar situasi ini tidak berlarut-larut.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar