Bupati Andi Rudi Latif Tandatangani MoU Pidana Kerja Sosial, Tekankan Penguatan Tata Kelola Hukum

Bupati Andi Rudi Latif Tandatangani MoU Pidana Kerja Sosial, Tekankan Penguatan Tata Kelola Hukum

Penandatanganan MoU Pidana Kerja Sosial di Tanah Bumbu

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Gubernur Kalimantan Selatan. Kesepakatan ini terkait implementasi pidana kerja sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penandatanganan dilakukan di Kantor Kejati Kalsel, Banjarbaru, pada Rabu (10/12/2025).

Penandatanganan MoU ini menjadi tanda komitmen pemerintah daerah dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial sebagai instrumen pembinaan yang lebih humanis. Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola hukum yang transparan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif menyampaikan bahwa melalui penandatanganan MoU ini, Tanah Bumbu berkomitmen untuk mendukung seluruh langkah implementasi pidana kerja sosial sesuai norma dan ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah akan bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri dan pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan program berjalan efektif serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Kesepakatan ini diharapkan dapat memperkuat hubungan kelembagaan, meningkatkan kepercayaan publik, dan menciptakan tata kelola hukum yang lebih adaptif terhadap perkembangan sosial. Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berharap agar implementasi pidana kerja sosial bisa menjadi motor perubahan, membuka peluang pemulihan, dan mendorong integrasi sosial yang berkelanjutan di daerah.

Peran Pemerintah Daerah dan Kejaksaan

Kegiatan penandatanganan MoU dipimpin langsung oleh Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin bersama Kepala Kejati Kalsel Tiyas Widiarto, dan diikuti oleh seluruh kepala daerah se-Kalsel serta jajaran Kejaksaan Negeri masing-masing. Prosesi penandatanganan dilakukan secara bergantian sebagai bentuk dukungan kolektif dalam menyukseskan implementasi pidana kerja sosial di seluruh daerah.

Gubernur Kalsel H. Muhidin menegaskan bahwa kesepakatan ini menjadi fondasi penting dalam memperkuat harmonisasi antara pemerintah daerah dan penegak hukum. Menurutnya, penerapan pidana kerja sosial adalah langkah strategis untuk mendorong penegakan hukum yang lebih efektif dan sesuai dengan arah kebijakan nasional.

Sementara itu, Kepala Kejati Kalsel Tiyas Widiarto menekankan bahwa kerja sama ini merupakan penguatan peran Kejaksaan dalam pengawasan dan pembimbingan bagi pelaku pelanggaran hukum. Pendekatan ini dinilai mampu menghadirkan proses pembinaan yang lebih adaptif, sekaligus membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berperan dalam pemulihan sosial.

Transformasi Mantan Narapidana

Kegiatan turut menampilkan kisah transformasi mantan narapidana yang berhasil memulai kehidupan baru melalui program pembinaan. Tayangan tersebut menjadi simbol bahwa pidana kerja sosial bukan hanya sekadar penegakan aturan, tetapi juga wadah pemulihan yang memberi ruang bagi perubahan positif.

Pemulihan sosial melalui pidana kerja sosial tidak hanya bertujuan untuk menjatuhkan sanksi, tetapi juga memberikan kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki diri dan kembali berkontribusi dalam masyarakat. Program ini diharapkan mampu mengurangi angka kembali terlibat dalam tindak pidana dan meningkatkan rasa percaya masyarakat terhadap sistem hukum.

Dengan adanya MoU ini, diharapkan semua pihak dapat bekerja sama secara optimal dalam menjalankan program pidana kerja sosial. Dukungan dari pemerintah daerah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat akan menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan sistem hukum yang lebih manusiawi dan berkelanjutan.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan