
Bupati Lampung Tengah Ditahan dan Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi
Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa. Peristiwa ini menarik perhatian publik setelah ia menggoda wartawati saat dijebloskan ke tahanan KPK.
Pengakuan Awal dan Godaan yang Mengejutkan
Kejadian ini terjadi ketika Ardito Wijaya dicecar pertanyaan oleh sejumlah wartawan di Gedung KPK. Namun, secara tiba-tiba, ia melontarkan godaan terhadap salah satu wartawati. "Kamu cantik hari ini," kata Ardito sembari tersenyum dan matanya mengarah ke jurnalis dari salah satu televisi swasta.
Godaan tersebut disampaikan dalam kondisi tangannya diborgol lengkap dengan rompi oranye khas tahanan lembaga antirasuah. Ia tak berbicara panjang lebar kepada awak media yang telah menunggunya. Ardito langsung masuk ke dalam mobil tahanan KPK.
Peristiwa ini lantas menjadi viral di sosial media dan diunggah oleh banyak akun Instagram hingga TikTok.
Kuasa Hukum Buka Suara
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Ardito Wijaya menyatakan siap menjalani proses hukum. Hal itu disampaikan melalui kuasa hukumnya setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Ardito Wijaya menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah/janji terkait pengadaan barang/jasa serta penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Pemkab Lampung Tengah tahun 2025. Selain Ardito, ada empat tersangka lain yang ditetapkan KPK setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (10/12/2025).
Empat tersangka lainnya adalah anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra; adik Ardito, Ranu Hari Prasetyo; Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah yang juga kerabat Ardito, Anton Wibowo; dan Direktur PT Elkaka Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri.
Ahmad Handoko, selaku kuasa hukum Ardito Wijaya, mengatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Betul, kami baru saja ditunjuk keluarga untuk menjadi penasihat hukum Ardito Wijaya, dan Pak Bupati akan menjalani proses hukum," kata Ahmad Handoko.
Namun, Handoko belum bisa menyampaikan langkah hukum apa yang akan ditempuh. "Kalau dari versi kami menunggu. Nanti setelah rapat akan segera kami sampaikan. Secepatnya kami akan mempersiapkan materi untuk membela klien kami," imbuh Handoko.
Handoko juga memastikan Ardito dalam kondisi sehat. "Tadi (kemarin) saya ketemu dengan Pak Ardito. Dia bilang kalau kondisinya dalam keadaan sehat," kata Handoko.
Fee 20 Persen dari Proyek
Plh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto mengatakan, kasus ini bermula pada Juni 2025, di mana Ardito Wijaya selaku Bupati Lampung Tengah diduga mematok fee sebesar 15-20 persen dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah.
Dia mengatakan, Ardito sebelumnya meminta anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di sejumlah SKPD Lampung Tengah melalui mekanisme penunjukan langsung di e-Katalog. Rekanan atau penyedia barang dan jasa yang harus dimenangkan adalah perusahaan milik keluarga atau milik tim pemenangan Ardito saat mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030.
Dalam pelaksanaan pengondisian tersebut, Ardito Wijaya meminta RHS (Riki Hendra) untuk berkoordinasi dengan ANW (Anton Wibowo) dan ISW (Iswantoro) selaku sekretaris Bapenda yang selanjutnya akan berhubungan dengan para SKPD guna pengaturan pemenang PBJ, beber Mungki dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
Mungki menjelaskan, atas pengondisian tersebut, pada periode Februari-November 2025, Ardito Wijaya diduga menerima fee senilai Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa. Uang itu diterima melalui RHS (Riki Hendra Saputra) dan RNP (Ranu Hari Prasetyo) selaku adik Bupati Lampung Tengah, tutur dia.
Selain itu, KPK menemukan bahwa Ardito menerima fee Rp 500 juta dari Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT EM untuk memenangkan paket pengadaan alat kesehatan Diskes Lampung Tengah. Sehingga total aliran uang yang diterima AW mencapai kurang lebih Rp 5,75 miliar, tutur dia.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ardito dan 4 orang lainnya ditahan untuk 20 hari ke depan pada 10-29 Desember 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK dan Gedung C1 KPK.
Atas perbuatannya, Ardito Wijaya, Anton Wibowo, Riki Hendra Saputra, dan Ranu Hari Prasetyo selaku pihak penerima disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak pemberi disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penggunaan Dana Operasional dan Pelunasan Utang
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya menerima aliran uang Rp 5,75 miliar dari hasil mengatur pemenangan proyek paket pekerjaan untuk perusahaan milik tim pemenangan saat Pilkada. Uang tersebut digunakan Ardito untuk dana operasional Bupati sebesar Rp 500 juta dan pelunasan utang di bank sebesar Rp 5,25 miliar untuk kebutuhan kampanye.
Total aliran uang yang diterima Ardito Wijaya mencapai kurang lebih Rp 5,75 miliar, yang di antaranya diduga digunakan untuk dana operasional Bupati sebesar Rp 500 juta; pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp 5,25 miliar, kata Mungki.
Mungki menjelaskan, Ardito mendapatkan uang Rp 5,25 miliar setelah mengondisikan rekanan proyek melalui Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah dan adiknya, yakni Ranu Hari Prasetyo. Selain itu, Ardito juga mendapatkan fee Rp 500 juta dari Muhamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT EM karena mengatur pemenangan lelang proyek tiga paket pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah senilai Rp 3,15 miliar.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar