
Kasus Korupsi Bupati Lampung Tengah: Uang Suap Digunakan untuk Melunasi Utang Kampanye
Kasus korupsi yang melibatkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya kini menjadi perhatian publik. Menurut penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ardito diduga menggunakan uang suap dari proyek e-Katalog untuk melunasi utang bank yang digunakan sebagai biaya kampanye Pilkada 2024.
Aliran Uang yang Diterima
Dalam penyelidikan, KPK menemukan bahwa Ardito menerima aliran uang sebesar Rp5,75 miliar. Uang tersebut digunakan untuk dana operasional bupati sebesar Rp500 juta dan pelunasan utang di bank sebesar Rp5,25 miliar untuk kebutuhan kampanye.
Menurut penjelasan Mungki Hadipratikto, Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, penyidik menerapkan strategi follow the money untuk mengungkap ke mana saja uang haram tersebut bermuara. Kita akan menelusuri dengan metode follow the money, bagaimana uang yang diterima asalnya dari mana, kemudian larinya kemana, digunakan untuk apa, kata Mungki dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Biaya Kampanye yang Dikeluarkan
Berdasarkan laporan audit dana kampanye oleh KPU Lampung Tengah, Ardito Wijaya mengeluarkan dana kampanye sebesar Rp649.207.059 pada Pilkada 2024. Data tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Lamteng Gunarto.
Dari hasil audit dana kampanye, kampanye paslon 02 Ardito Wijaya-I Komang Koheri mendapatkan dana kampanye sebesar Rp 659.177.790, kemudian pengeluaran untuk kampanye sebesar Rp 649.207.059, dan saldo sebesar Rp 9.970.731, kata Gunarto.
Hasil audit juga menyebut bahwa pasangan Ardito Wijaya-I Komang Koheri sempat mengeluarkan dana untuk membayar utang pembelian barang senilai Rp452.400.000. Namun, hasil akhir audit independen itu menyatakan bahwa pasangan tersebut sudah tidak memiliki utang setelah kampanye selesai.
Penggunaan Uang Suap untuk Pelunasan Utang
Dari total penerimaan suap sebesar Rp5,75 miliar, sebanyak Rp5,25 miliar digunakan Ardito untuk melunasi pinjaman bank yang sebelumnya dipakai sebagai modal kampanye Pilkada 2024. Dalam proses pelacakan aset dan aliran dana ini, KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pihak perbankan.
Tentu dari kami, KPK sudah mulai bergerak untuk melakukan penelusuran dan pelacakan aset. Tekniknya berbagai macam, bekerjasama dengan PPATK dan pihak perbankan, ujar Mungki.
Modus Operandi Korupsi
Baru dilantik pada awal 2025, Ardito langsung merancang skema korupsi dengan memerintahkan pengaturan pemenang proyek melalui e-Katalog. Syarat utama bagi perusahaan yang dimenangkan adalah perusahaan tersebut harus milik keluarga atau milik tim pemenangan (timses) Ardito saat mencalonkan diri.
Ardito mematok fee 1520 persen dari nilai proyek di Pemkab Lampung Tengah. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Selain Bupati Ardito Wijaya, tersangka lainnya adalah anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra, adik kandung bupati Ranu Hari Prasetyo, Plt Kepala Bapenda Anton Wibowo, dan Direktur PT Elkaka Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri.
Fee 20 Persen dari Proyek
Kasus ini bermula pada Juni 2025, di mana Ardito Wijaya selaku Bupati Lampung Tengah diduga mematok fee sebesar 15-20 persen dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah. Ardito sebelumnya meminta anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di sejumlah SKPD Lampung Tengah melalui mekanisme penunjukan langsung di e-Katalog.
Rekanan atau penyedia barang dan jasa yang harus dimenangkan adalah perusahaan milik keluarga atau milik tim pemenangan Ardito saat mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030.
Dalam pelaksanaan pengondisian tersebut, Ardito Wijaya meminta RHS (Riki Hendra) untuk berkoordinasi dengan ANW (Anton Wibowo) dan ISW (Iswantoro) selaku sekretaris Bapenda yang selanjutnya akan berhubungan dengan para SKPD guna pengaturan pemenang PBJ, beber Mungki.
Penahanan Tersangka
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ardito dan 4 orang lainnya ditahan untuk 20 hari ke depan pada 10-29 Desember 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK dan Gedung C1 KPK.
Atas perbuatannya, Ardito Wijaya, Anton Wibowo, Riki Hendra Saputra, dan Ranu Hari Prasetyo selaku pihak penerima disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak pemberi disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar