
Peran Wakil Bupati dalam Pemerintahan Daerah
Dalam situasi di mana seorang kepala daerah, baik itu bupati atau walikota, menghadapi masalah hukum, penting untuk memastikan bahwa roda pemerintahan tetap berjalan tanpa gangguan. Hal ini disampaikan oleh Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Dharma Wacana Kota Metro, Sudarman Mersa, terkait kasus yang menimpa Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya.
Ardito Wijaya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan hadiah/janji terkait pengadaan barang/jasa serta penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Pemkab Lamteng tahun 2025. Selain Ardito, ada empat tersangka lain yang ditetapkan KPK setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (10/12/2025). Mereka adalah anggota DPRD Lamteng Riki Hendra Saputra; adik Ardito, Ranu Hari Prasetyo; Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lamteng Anton Wibowo; dan Direktur PT Elkaka Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri.
Sudarman menjelaskan bahwa fungsi utama pemerintah adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, posisi Bupati Lampung Tengah harus segera diisi agar pemerintahan dapat berjalan dengan baik. Penunjukan Pejabat Sementara (Plt) bupati biasanya dilakukan saat bupati definitif berhalangan. Proses ini melibatkan usulan dari gubernur kepada Menteri Dalam Negeri.
Menurut aturan yang tertuang dalam Pasal 83 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bupati yang tersangkut masalah pidana diberhentikan sementara oleh menteri. Selain itu, Pasal 81 menyebutkan bahwa wakil bupati ditunjuk sebagai pelaksana tugas bupati sampai putusan terhadap bupati memiliki kekuatan hukum tetap.
Wakil Bupati Mengambil Alih Tugas
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Budiono, menjelaskan bahwa Wakil Bupati Lampung Tengah I Komang Koheri secara otomatis mengambil alih tugas dan wewenang apabila bupati berhalangan sementara. Hal ini sesuai dengan UU tentang Pemerintahan Daerah, di mana wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah jika kepala daerah berhalangan sementara.
Secara administratif, gubernur selaku wakil pemerintah daerah menunjuk wakil bupati sebagai pejabat sementara kepala daerah. Aturan ini tertuang dalam Pasal 65 ayat 4 dan Pasal 66 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pentingnya Kelangsungan Pemerintahan
Kasus yang menimpa Ardito Wijaya menunjukkan betapa pentingnya kelangsungan pemerintahan daerah. Meskipun bupati sedang dalam proses hukum, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu. Oleh karena itu, penunjukan wakil bupati sebagai pelaksana tugas menjadi langkah penting untuk memastikan stabilitas dan kinerja pemerintahan.
Selain itu, proses penunjukan Plt bupati juga harus dilakukan dengan transparan dan sesuai aturan hukum. Hal ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan yang berjalan secara demokratis dan akuntabel.
Kesimpulan
Kasus yang menimpa Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya menjadi momentum untuk memperkuat sistem pemerintahan daerah. Dengan adanya aturan yang jelas, seperti yang tercantum dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka kelangsungan pemerintahan dapat dipertahankan bahkan dalam situasi kritis.
Penting bagi semua pihak, termasuk masyarakat, untuk memahami mekanisme penunjukan Plt bupati dan peran wakil bupati dalam situasi tersebut. Dengan demikian, masyarakat akan merasa aman dan yakin bahwa pemerintahan tetap berjalan meskipun ada perubahan di tingkat kepemimpinan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar