
LAMPUNG, berita
Bupati Pesawaran Nanda Indira terlibat dalam pemeriksaan terkait kasus korupsi proyek sistem air minum senilai Rp 8,2 miliar yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan suaminya, Dendi Ramadhona, mantan Bupati Pesawaran.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya menjelaskan bahwa pemeriksaan Nanda dilakukan dalam kapasitasnya sebagai istri tersangka Dendi Ramadhona, bukan sebagai bupati. Hal ini disampaikan saat dihubungi pada Jumat (12/12/2025). Menurut Armen, pemeriksaan ini terkait dengan sejumlah aset yang telah disita oleh Kejati Lampung dan diduga terkait dengan hasil kejahatan korupsi.
Beberapa aset yang telah disita antara lain:
40 buah tas bermerek dengan total nilai mencapai Rp 800 juta
8 unit kendaraan senilai Rp 1 miliar
Tanah dan bangunan senilai Rp 41 miliar
Uang tunai sebanyak Rp 2,2 miliar
Armen menambahkan bahwa penyidikan masih terus berkembang, khususnya terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyidik sedang memeriksa apakah ada indikasi aliran dana hasil korupsi yang dilakukan oleh tersangka Dendi Ramadhona.
Potensi Bupati Pesawaran Terjerat TPPU?
Seorang guru besar Ilmu Hukum Universitas Lampung (Unila), Prof Hamzah, menyatakan bahwa istri tersangka dapat dijerat dengan TPPU jika memenuhi beberapa ketentuan. Pertama, jika sang istri mengetahui atau patut menduga bahwa harta tersebut berasal dari hasil kejahatan (korupsi). Kedua, jika istri melakukan salah satu perbuatan TPPU, seperti menyembunyikan, mengalihkan, membelanjakan, menguasai, menerima, atau menggunakan harta tersebut.
Namun, Aparat Penegak Hukum (APH) tetap berhak melakukan perampasan aset tanpa harus mempidanakan seseorang. Hal ini berlaku jika dua kondisi terpenuhi, yaitu: pertama, istri tidak mengetahui bahwa harta itu berasal dari hasil korupsi, dan kedua, istri tidak berperan membantu dalam proses pencucian uang.
"Jadi negara tetap berhak merampas aset tersebut karena dianggap bagian dari harta hasil korupsi," ujarnya.
Dalam kasus ini, pemeriksaan terhadap Nanda Indira menjadi langkah penting dalam pengusutan dugaan korupsi yang melibatkan pejabat setempat. Proses hukum ini juga menunjukkan komitmen Kejati Lampung untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara dan masyarakat.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar