Bupati Tapsel Beberkan Nama-Nama Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) yang Diduga Terlibat dalam Pembalakan Liar
Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), Gus Irawan Pasaribu, mengungkapkan nama-nama pemegang hak atas tanah (PHAT) yang diduga terlibat dalam aktivitas pembalakan liar di wilayahnya. Ia menyoroti bahwa dugaan pembalakan liar ini berkaitan erat dengan kondisi hutan yang semakin gundul, yang kemudian memicu terjadinya banjir bandang dan tanah longsor.
Menurut Gus Irawan, pemerintah kabupaten Tapsel sama sekali tidak dilibatkan dalam proses penentuan siapa saja PHAT yang diberi izin untuk melakukan pengambilan kayu di kawasan tersebut. Ia juga menegaskan bahwa daftar nama perusahaan dan korporasi pemegang PHAT sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan (Kemenhut), bukan Pemkab.

“Untuk PHAT, Pemkab Tapsel tidak dilibatkan sama sekali. Karena saya sangat concern dengan penebangan kayu ini,” ujar Gus Irawan kepada Tribun-medan.com, Jumat (5/12/2025) malam. Berikut ini nama-nama PHAT di Tapsel.
Daftar PHAT yang Tidak Aktif
- Jalaluddin Pangaribuan – luas 20 hektare, lokasi di Desa Gunung Binanga, Kecamatan Marancar.
- Jont Anson Silitonga – luas 25 hektare, lokasi di Aek Godang, Kelurahan Lancat, Kecamatan Arse.
- Muhammad Nur Batubara – luas 15 hektare, lokasi di Desa Padang Mandailing Garugur, Kecamatan Saipar Dolok Hole.
- Muhammad Agus Irian – luas 21 hektare, lokasi di Desa Sibadoar, Kecamatan Sipirok.
- Irsan Ramadan Siregar – luas 11 hektare, lokasi di Desa Damparan Haunatas, Kecamatan Saipar Dolok Hole.
- Hamka Hamid Nasution – luas 20 hektare, lokasi di Desa Ulumais Situnggaling, Kecamatan Saipar Dolok Hole.
- Feri Saputra Siregar – 20 hektare, lokasi di Desa Marsada, Kecamatan Sipirok.
- David H. Panggabean – 19,8 hektare, lokasi di Desa Somba Debata Purba, Kecamatan Saipar dolok Hole.
- Anggara Fatur Rahman Ritonga – luas 48,112 hektare, lokasi di Desa Bulu Mario, Kecamatan Sipirok.
Daftar PHAT Aktif Namun Dibekukan
- Ramlan Hasri Siahaan – 45 hektare, lokasi di Kelurahan Arse Nauli, Kecamatan Arse.
- Asmadi Ritonga – 14 hektare, lokasi Desa Padang Mandailing, Kecamatan Saipar Dolok Hole.

Kemenhut Disebut Seperti Pemberi Karcis
Polemik penebangan kayu di Tapsel yang menjadi penyebab banjir bandang di Batangtoru masih terus berlanjut. Bupati Tapsel Gus Irawan beradu argumen dengan Direktorat Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Gus Irawan menyebut pihak Kemenhut membuka izin penebangan kayu pada Oktober 2025, sekitar sebulan sebelum banjir bandang melanda Batangtoru. Blak-blakannya Bupati Tapsel ini mendapat balasan dari Dirjen PHL Laksmi Wijayanti pada Selasa 2 Desember 2025. Laksmi mengaku tidak ada pembukaan izin penebangan pohon pada Oktober 2025.
Menanggapi bantahan Dirjen PHL, Gus Irawan bereaksi. Diwawancarai Tribun-medan.com, Jumat (5/11/2025) malam, Gus Irawan menilai kemungkinan aturan yang diterapkan oleh pihak Kemenhut tidak duduk. Ia pun menjelaskan dua poin bantahan dari Dirjen PHL terhadap pernyataannya.
Poin Pertama: SIPUHH Bukan Izin
Soal layanan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) bagi seluruh Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT), bukan perizinan. Gus Irawan mengaku bingung, apakah peraturan yang dikeluarkan Kemenhut ini bertujuan mengelabui. Ia pun tak memungkiri SIPUHH judulnya bukan soal izin, tapi begitu disetujui Kemenhut, muncul nama, lokasi, luas lengkap dengan titik koordinat.
SIPUHH ini, kata Gus Irawan, seperti pihak Kemenhut memberi karcis bagi korporasi untuk menebangi pohon. “Kalau sudah disetujui kemenhut, orang boleh tebang kayu. Memang bukan izin namanya. Sama ini nonton bioskop pun bukan pakai surat izin, tapi karcis. Mereka bermain kata-kata,” ungkap Gus Irawan.

Poin Kedua: Kemenhut Mengklaim Area Penggunaan Lain (APL)
Poin kedua, Kemenhut menyebut kegiatan korporasi dari PHAT dilakukan di areal penggunaan lain (APL). Kewenangan terkait aktivitas di APL ini ada di daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Berarti Kemenhut bilang itu bukan urusan kehutanan, lalu untuk apa mereka membuat aturan SIPUHH, saya menyebutnya izin untuk mengambil kayu. Nama hingga lokasinya ditentukan. Dirjen PHL jangan bersilat lidah,” katanya.
Gus Irawan kemudian menyinggung soal pernyataan Kemenhut tidak ada mengeluarkan izin sejak Juli 2025. Ia kemudian memanggil Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tapsel, Ongku Muda Atas.
Pihak Kemenhut ada melayangkan undangan untuk Pemkab Tapsel membahas persoalan PHAT. Inti pertemuan ini, Kemenhut meminta Pemkab Tapsel merekomendasikan tiga nama PHAT. “Atas nama Anggara Ritonga, Asmadi Ritonga dan Ramlan Asri. Izin ketiganya sudah tidak berlaku. Kemenhut mengajak kami untuk merekomendasikan dan memperpanjang izin. Kami tolak,” ungkap Ongku Muda Atas.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar