
Tuntutan Kenaikan UMK 2026 oleh Buruh Jawa Timur
Buruh di Jawa Timur menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 sebesar 8,5 hingga 10 persen dari besaran UMK pada tahun 2025. Tuntutan ini disampaikan oleh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur. Wakil Sekretaris DPW FSPMI Provinsi Jawa Timur, Nuruddin Hidayat, menyatakan bahwa besaran kenaikan tersebut dinilai ideal untuk kondisi buruh saat ini.
"Untuk UMK sendiri kami menuntut kenaikan 8,5 sampai 10 persen dari UMK tahun berjalan," ujarnya. Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini, baik UMK maupun Upah Minimum Provinsi (UMP) masih belum ditentukan atau memberikan masukan kepada dewan pengupahan, karena menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).
Terkait upah minimum tahun 2026, baik UMK maupun UMP, para buruh di daerah menunggu juknis dari pemerintah pusat. "Kami di daerah menunggu juknis dari pemerintah pusat," tambahnya.
Namun, para buruh berharap ada kenaikan yang layak pada UMP maupun UMK pada tahun 2026 mendatang. Mengingat UMP Jatim pada tahun 2025 sebesar Rp2,3 juta dan menjadi UMP terendah nomor 4 di Indonesia. "Kalau harapan atau tuntutan untuk Upah Minimum Provinsi sekurang-kurangnya kenaikannya itu sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tahun 2025 yaitu sebesar 3,5 juta sekian," harapnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur (Sekdaprov Jatim), Adhy Karyono, menegaskan bahwa penentuan UMP baru hanya bisa dilakukan berdasarkan petunjuk teknis (juknis) yang dikeluarkan oleh Kemenaker. Sampai saat ini, juknis tersebut belum turun ke Provinsi.
"Kemenaker akan merespon, menganalisis seperti apa, baru akan kita ikuti. Kalau mereka dari SPSI mau demo ya demo aja," ujarnya. Ia mengakui bahwa hingga saat ini, pemerintah daerah belum bersikap, dan dewan pengupahan juga belum bekerja, lantaran dasar juknis dalam menentukan besaran dan angka kenaikan UMP belum diterima.
"Kita belum bersikap, Dewan Pengupahan belum bekerja, kalau belum ada Juknis dari mereka (Kemenaker). Kita tunggu sampai hari ini belum juga, kita tungguin," tambahnya.
Peraturan Pemerintah Baru untuk Pengupahan
Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) baru untuk menggantikan formula pengupahan sebelumnya. Aturan ini diharapkan lebih adaptif dengan kondisi ekonomi setiap daerah. Pengumuman besaran UMP 2026 ditargetkan selesai sebelum 31 Desember 2025, agar dapat diberlakukan mulai Januari 2026.
Proses Penentuan UMP dan UMK
Proses penentuan UMP dan UMK melibatkan beberapa tahapan penting, termasuk analisis kondisi ekonomi daerah dan evaluasi kebutuhan hidup layak (KHL). Dalam hal ini, dewan pengupahan memiliki peran krusial dalam menentukan besaran kenaikan upah. Namun, tanpa adanya juknis dari Kemenaker, proses ini tidak dapat berjalan secara efektif.
- Dalam beberapa bulan terakhir, para buruh dan serikat pekerja telah melakukan berbagai bentuk aksi dan dialog dengan pemerintah daerah serta Kemenaker untuk mempercepat proses penetapan UMP dan UMK.
- Para buruh menilai bahwa kenaikan upah harus mencerminkan realitas ekonomi dan biaya hidup yang meningkat, terutama dalam situasi inflasi dan kenaikan harga barang kebutuhan pokok.
- Meskipun UMP Jatim tahun 2025 sudah ditetapkan, para buruh tetap mempertanyakan apakah angka tersebut cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup layak.
Harapan Masa Depan
Para buruh berharap bahwa UMP dan UMK tahun 2026 akan lebih representatif terhadap kondisi ekonomi dan kesejahteraan pekerja. Dengan adanya PP baru, diharapkan proses pengupahan menjadi lebih transparan dan akuntabel.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar