
Kekosongan Regulasi Pengupahan di Jawa Tengah
Tantangan dalam Penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026
Penentuan upah minimum provinsi (UMP) di Jawa Tengah masih belum jelas hingga pekan kedua Desember 2025. Padahal, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023, penentuan UMP seharusnya disahkan paling lambat setiap tanggal 21 November. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terhadap proses pengambilan keputusan yang terlambat dan tidak jelas.
Pembahasan UMP 2026 juga mengalami keterlambatan dari Rancangan PP Pengupahan teranyar yang seharusnya keluar pada 8 Desember 2025. Hal ini memicu pertanyaan dari berbagai pihak, termasuk para buruh dan pengusaha, tentang alasan penundaan tersebut. Ini adalah pertama kalinya penundaan seperti ini terjadi sejak pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Omnibus Law atau UU Cipta Kerja.
Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah, Aulia Hakim, menyatakan bahwa pembahasan upah minimum sejatinya sudah sampai di meja Dewan Pengupahan Nasional. Ia menjelaskan bahwa aturan dan perhitungan sudah rampung dan telah diterima oleh Kantor Kesekretariatan Negara. Namun, meskipun dokumen tersebut diklaim sudah selesai, Aulia dan elemen buruh lainnya masih mempertanyakan alasan penundaan penetapan UMP 2026.
Menurut Aulia, putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2023 mengamanatkan pemerintah melalui DPR untuk segera membentuk aturan undang-undang baru yang mencakup pengupahan. Hingga saat ini, sudah dua tahun berlalu, tetapi aturan tersebut belum juga muncul. Akibat dari kekosongan regulasi ini, pembahasan UMP di Jawa Tengah mengalami mandek.
Pemerintah daerah, perwakilan buruh, maupun pengusaha harus menunggu ketentuan dari pusat untuk bisa menghitung tingkat kenaikan upah minimum untuk 2026 mendatang. Aulia menjelaskan bahwa proses ini sangat panjang dan kompleks. Tahapan yang harus dilalui meliputi pembuatan usulan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi, dan harmonisasi oleh gubernur.
Kekhawatiran dari Pihak Pengusaha
Molornya penetapan UMP 2026 tidak hanya dikhawatirkan oleh kelompok buruh. Dalam pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah, keresahan juga mulai diungkapkan oleh perwakilan pengusaha. Mereka khawatir karena penentuan UMP akan berkorelasi dengan arus kas perusahaan. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi pelaku usaha yang sedang berjuang menghadapi kondisi ekonomi yang tidak stabil.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, telah beberapa kali menggelar pertemuan dengan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah untuk membahas upah minimum 2026. Sayangnya, pertemuan tersebut hanya bertujuan untuk menampung aspirasi buruh maupun pelaku usaha. Menurut Luthfi, kebijakan pengupahan merupakan program strategis nasional, sehingga pemerintah provinsi dan kabupaten/kota harus merujuk kebijakan strategis nasional.
Proses yang Panjang dan Tidak Efisien
Aulia menilai bahwa proses penentuan UMP yang panjang dan tidak efisien menjadi salah satu penyebab keterlambatan. Proses ini melibatkan banyak tahapan, mulai dari usulan hingga rekomendasi yang harus dilewati sebelum akhirnya ditetapkan. Kondisi ini membuat para pemangku kepentingan kesulitan dalam merencanakan anggaran dan kebijakan di masa depan.
Dengan adanya penundaan ini, para buruh dan pengusaha di Jawa Tengah dihadapkan pada ketidakpastian. Mereka membutuhkan kejelasan dan regulasi yang cepat agar dapat mengambil langkah-langkah yang tepat dalam menghadapi situasi ekonomi yang dinamis.
Langkah yang Diperlukan
Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan koordinasi yang lebih baik antara pemerintah pusat dan daerah. Selain itu, diperlukan pula komitmen dari semua pihak untuk mempercepat proses pengambilan keputusan dan memastikan bahwa regulasi yang dibutuhkan segera dikeluarkan. Dengan demikian, UMP 2026 dapat ditetapkan secara tepat waktu dan memberikan kejelasan bagi seluruh pihak terkait.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar