
Pembaruan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 di Indonesia
Hingga saat ini, para pekerja di Indonesia masih menantikan pengumuman resmi mengenai besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun depan. Isu tentang rencana pemerintah untuk menyusun kembali formula baru kenaikan UMP 2026 telah menjadi perhatian utama.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan bahwa belum dapat memastikan apakah UMP 2026 akan mengalami kenaikan atau tidak. Hal ini dikarenakan masih harus melewati beberapa kajian dan proses evaluasi. Meskipun demikian, dari pihak buruh telah meminta agar kenaikan UMP 2026 mencapai kisaran 8,5 persen hingga 10,5 persen. Angka ini lebih tinggi dibandingkan kenaikan upah minimum pada 2025 yang sebesar 6,5 persen secara nasional.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa usulan kenaikan UMP 2026 sedang dalam proses peninjauan. "Nanti harus dikaji dulu ya (usulan buruh)," ujar Yassierli dalam wawancara dengan media, Senin (22/9/2025).
UMP Jawa Barat (Jabar) Terbaru 2026
Jawa Barat termasuk salah satu provinsi dengan UMP yang paling disorot di tanah air. Beberapa daerah besar seperti Tangerang dan Jakarta juga memiliki perhatian serupa. Dikabarkan sebelumnya, kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen pada 2025 diputuskan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
Beleid tersebut menyatakan pertimbangan kenaikan upah minimum mencakup pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. UMK Kota Bekasi menjadi yang tertinggi di Jawa Barat usai kenaikan sebesar 6,5 persen pada 2025, yakni menjadi Rp5.690.752. Selain itu, terdapat Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi di tiga besar UMK tertinggi Jawa Barat tahun ini, masing-masing sebesar Rp5.599.593 dan Rp5.558.515.
Untuk tahun 2025, Jawa Barat sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat sebesar Rp 2.191.238, naik sekitar 6,5 persen dari tahun 2024 yang berada di Rp 2.057.495. Untuk tahun 2026, meskipun belum ada keputusan resmi yang final, beberapa sumber memproyeksikan bahwa kenaikan UMP/UMK di berbagai daerah bisa berada di kisaran 8,5 persen hingga 10,5 persen.
Dengan menggunakan angka dasar UMP Jabar 2025 sebesar Rp 2.191.238 dan memperkirakan kenaikan:
- Jika naik 8,5 persen, maka UMP Jabar ≈ Rp 2.191.238 × 1,085 ≈ Rp 2.378.687
- Jika naik 10,5 persen, maka UMP Jabar ≈ Rp 2.191.238 × 1,105 ≈ Rp 2.422.787
Jadi, perkiraan UMP Jawa Barat untuk 2026 rata-rata adalah di kisaran Rp 2,378,000 hingga Rp 2,423,000, dengan catatan bahwa angka ini masih estimasi dan bisa berubah tergantung keputusan pemerintah provinsi dan faktor-faktor seperti inflasi, produktivitas, kebutuhan hidup layak, serta perundingan antara pengusaha dan pekerja.
UMK Se-Jawa Barat Jika Naik di 10,5 Persen
Berikut ini terdapat perincian UMK se-Jawa Barat jika resmi naik di 10,5 persen:
- Kota Bekasi – dari Rp5.690.752 menjadi Rp6.288.538
- Kabupaten Karawang – dari Rp5.599.593 menjadi Rp6.186.551
- Kabupaten Bekasi – dari Rp5.558.515 menjadi Rp6.143.664
- Kabupaten Purwakarta – dari Rp4.792.252 menjadi Rp5.295.430
- Kabupaten Subang – dari Rp3.508.626 menjadi Rp3.877.534
- Kota Depok – dari Rp5.195.721 menjadi Rp5.741.787
- Kota Bogor – dari Rp5.126.897 menjadi Rp5.664.321
- Kabupaten Bogor – dari Rp4.877.211 menjadi Rp5.389.308
- Kabupaten Sukabumi – dari Rp3.604.482 menjadi Rp3.982.950
- Kabupaten Cianjur – dari Rp3.104.583 menjadi Rp3.430.371
- Kota Sukabumi – dari Rp3.018.634 menjadi Rp3.336.589
- Kota Bandung – dari Rp4.482.914 menjadi Rp4.954.599
- Kota Cimahi – dari Rp3.863.692 menjadi Rp4.270.378
- Kabupaten Bandung Barat – dari Rp3.736.741 menjadi Rp4.128.592
- Kabupaten Sumedang – dari Rp3.732.088 menjadi Rp4.123.958
- Kabupaten Bandung – dari Rp3.757.284 menjadi Rp4.152.305
- Kabupaten Indramayu – dari Rp2.794.237 menjadi Rp3.087.656
- Kota Cirebon – dari Rp2.697.685 menjadi Rp2.981.950
- Kabupaten Cirebon – dari Rp2.681.382 menjadi Rp2.962.934
- Kabupaten Majalengka – dari Rp2.404.632 menjadi Rp2.657.119
- Kabupaten Kuningan – dari Rp2.209.519 menjadi Rp2.442.517
- Kota Tasikmalaya – dari Rp2.801.962 menjadi Rp3.096.170
- Kabupaten Tasikmalaya – dari Rp2.699.992 menjadi Rp2.983.492
- Kabupaten Garut – dari Rp2.328.555 menjadi Rp2.573.554
- Kabupaten Ciamis – dari Rp2.225.279 menjadi Rp2.459.930
- Kabupaten Pangandaran – dari Rp2.221.724 menjadi Rp2.455.501
- Kota Banjar – dari Rp2.204.754 menjadi Rp2.436.751
Resmi Naik 8,5 atau 10,5 Persen?
Dikabarkan sebelumnya, Pemerintah memang tengah mengusung aturan baru tentang kebijakan nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan berlaku pada 2026. Adapun, pemerintah akan memperhatikan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 dalam pengaturan kenaikan upah minimum. Dalam putusan tersebut, kenaikan UMP harus diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, serta mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL).
Hal ini pertama kali dibeberkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang menyampaikan bahwa kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 telah ditetapkan naik sebesar 6,5 persen. Kenaikan UMP 2026 itu sudah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Meski demikian, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli sempat menyampaikan bahwa akan ada kenaikan Upah Minimum Provinsi 2026 besok. Meski direncanakan beberapa waktu ke depan, masih akan ada sejumlah pembahasan konsep dan mempertimbangkan sejumlah kajian dari Pemerintah. Yassierli memastikan pemerintah juga mengusahakan akan melakukan dialog sosial bersama perwakilan dari buruh/pekerja dan dunia usaha.
"Sedang proses, ditunggu saja. Prosesnya, kita sedang mengembangkan konsep. Ada kajian, ya, dan ini (UMP) juga sudah ada sosial dialog, untuk mendengar aspirasi dari buruh, dari pengusaha. Kemudian Dewan Pengupahan Nasional juga sudah mulai melakukan rapat-rapat. Tunggu saja, masih ada waktu, kok” kata Menaker.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar