
Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT), kini prosesnya semakin mudah dan fleksibel. Dana bisa langsung cair melalui bank yang sudah ditunjuk, seperti BRI, BNI, Mandiri, dan beberapa bank lainnya. Proses pencairan dapat dilakukan melalui jalur online maupun offline.
Metode Pencairan Secara Online
Untuk menghindari antrean, peserta dapat menggunakan layanan online melalui dua cara resmi, yaitu aplikasi JMO dan Layanan Lapak Asik.
- Melalui Aplikasi JMO
- Unduh aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan di ponsel.
- Masuk ke menu klaim JHT.
- Isi data diri.
- Unggah dokumen persyaratan.
- Lakukan swafoto serta verifikasi wajah.
- Cantumkan nomor rekening bank aktif.
Setelah semua tahapan selesai, peserta hanya perlu menunggu verifikasi hingga dana ditransfer ke rekening bank yang telah ditentukan.
- Melalui Layanan Lapak Asik
- Akses portal resmi BPJS Ketenagakerjaan.
- Unggah dokumen yang dibutuhkan.
- Ikuti wawancara online sesuai jadwal yang ditentukan.
- Setelah verifikasi selesai dan dinyatakan valid, saldo JHT akan diproses untuk pencairan.
Metode Pencairan Secara Offline
Selain melalui online, peserta juga dapat mencairkan JHT secara langsung dengan datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau bank mitra seperti BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan bank lain yang bekerja sama.
Peserta perlu membawa dokumen asli, antara lain: - e-KTP - Kartu Keluarga - Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan - Buku tabungan aktif - Surat keterangan kerja atau paklaring bagi yang sudah tidak bekerja
Setelah mengambil nomor antrean, peserta akan menjalani proses verifikasi dan wawancara singkat sebelum klaim diproses.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Agar proses pencairan berjalan lancar, berikut dokumen yang umumnya diminta: - e-KTP dan Kartu Keluarga - Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan - Buku tabungan aktif dan salinan rekening - Surat keterangan kerja atau paklaring (jika sudah resign/PHK) - NPWP (jika ada) - Surat keterangan meninggal dan dokumen ahli waris (jika peserta meninggal dunia)
Ketentuan Pencairan JHT
Pencairan saldo JHT terbagi menjadi dua jenis: - Pencairan penuh 100 persen dapat dilakukan apabila peserta telah berhenti bekerja, memasuki usia pensiun (59 tahun), mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. - Pencairan sebagian sebesar 10 persen atau 30 persen dapat diajukan oleh peserta yang masih aktif bekerja, dengan syarat kepesertaan minimal 10 tahun.
Dana tersebut dapat digunakan untuk kebutuhan tertentu, seperti uang muka perumahan, KPR, atau kebutuhan finansial lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Kesimpulan
Dengan memahami cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan baik melalui Lapak Asik, JMO, maupun secara offline, peserta diharapkan dapat memilih metode yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing, tanpa harus bingung atau salah prosedur.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar