
Pentingnya Memahami NIK dan Desil dalam Penerimaan Bantuan Sosial
Bantuan sosial (bansos) merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan. Untuk memastikan bahwa bansos diberikan secara tepat sasaran, masyarakat wajib mengecek status penerimaan bansos menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos). Proses ini sangat penting agar masyarakat dapat memastikan apakah mereka terdaftar sebagai penerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Program Sembako, atau PBI-JK.
Pengaruh Desil terhadap Penerimaan Bansos
Desil adalah kategori pembagian tingkat kesejahteraan penduduk ke dalam 10 kelompok, mulai dari desil 1 hingga desil 10. Desil digunakan sebagai acuan utama oleh pemerintah dalam menentukan penerima bansos nasional. Berikut adalah kategorisasi desil dalam DTSEN Kemensos:
- Desil 1: Kelompok 10 persen masyarakat termiskin (miskin ekstrem)
- Desil 2: Kategori miskin
- Desil 3: Hampir miskin
- Desil 4: Rentan miskin
- Desil 5: Pas-pasan atau mendekati kelas menengah
- Desil 610: Kategori menengah hingga atas, yang tidak diprioritaskan sebagai penerima bantuan
Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 79/HUK/2025, kategori desil menentukan jenis bansos yang dapat diterima masyarakat:
- Desil 14: Berhak menerima PKH
- Desil 15: Berhak menerima BPNT/Program Sembako
- Desil 15: Berhak menerima PBI-JK (BPJS Kesehatan ditanggung pemerintah)
- Desil 15: Berpeluang menerima program ATENSI sesuai asesmen Kemensos
Meski demikian, warga di atas desil 5 biasanya tidak masuk prioritas, namun keputusan akhir tetap mempertimbangkan verifikasi lapangan. Beberapa pemerintah daerah juga memakai kategori desil sebagai salah satu syarat jalur afirmasi pendidikan.
Syarat yang Membuat Seseorang Tidak Layak Menerima Bansos
Terdapat beberapa kondisi yang membuat seseorang tidak layak menerima bansos meskipun berada pada desil penerima, antara lain:
- Data alamat tidak dapat ditemukan
- Data belum valid atau belum terverifikasi
- Penerima sudah meninggal
- Berstatus ASN, TNI, Polri, pejabat negara, atau pegawai BUMN/BUMD
- Salah satu anggota keluarga bekerja pada kategori profesi tersebut
Regulasi ini disiapkan agar penyaluran bansos tetap tepat sasaran.
Cara Cek Status Bansos Melalui DTSEN Kemensos
Ada dua cara resmi untuk melakukan pemeriksaan bansos DTSEN Kemensos, yaitu melalui situs dan aplikasi. Berikut langkah-langkahnya:
1. Cek DTSEN via cekbansos.kemensos.go.id
- Akses laman resmi cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP
- Isi captcha
- Klik Cari Data
- Jika data sesuai, halaman akan menampilkan status bansos (PKH, BPNT, PBI-JK), informasi pencairan Desember, serta kategori desil sesuai DTSEN
Situs ini juga berfungsi sebagai link cek desil bansos yang paling sering diakses masyarakat.
2. Cek Desil via Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store
- Masuk menu "Login"
- Jika belum punya akun, pilih Buat Akun Baru lalu unggah KK, NIK, foto KTP, dan swafoto
- Setelah akun aktif, login kembali
- Buka menu Profil untuk melihat desil
- Buka menu Cek Bansos untuk mengecek status penerimaan
Aplikasi ini juga menyediakan Menu Usul Bansos, fitur yang memungkinkan warga mengusulkan diri atau keluarga apabila merasa layak masuk daftar penerima.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar