
Pengertian Ijab Kabul dalam Pernikahan Islam
Ijab kabul merupakan bagian penting dari prosesi akad nikah dalam pernikahan Islam. Secara bahasa, ijab berarti pernyataan menyerahkan, sedangkan kabul berarti pernyataan menerima. Dalam konteks pernikahan Islam, ijab adalah pernyataan wali nikah yang menikahkan mempelai perempuan, sementara kabul merupakan pernyataan penerimaan dari mempelai laki-laki.
Menurut Wahbah az-Zuhaili dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, ijab kabul merupakan akad yang menunjukkan kerelaan kedua belah pihak untuk terikat dalam pernikahan melalui lafaz yang jelas dan tegas. Dengan demikian, ijab kabul bukan sekadar formalitas, melainkan kontrak hukum dan ibadah yang memiliki konsekuensi syariat.
Rukun dan Syarat Sah Ijab Kabul
Agar akad nikah dinilai sah, Islam menetapkan rukun dan syarat yang wajib dipenuhi. Berikut rukun nikah:
- Calon mempelai laki-laki
- Calon mempelai perempuan
- Wali nikah
- Dua orang saksi yang adil
- Ijab dan kabul
Kelima rukun ini bersifat wajib. Jika salah satu rukun tidak terpenuhi, maka akad nikah dinilai tidak sah menurut syariat Islam.
Selain rukun, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi agar ijab kabul sah. Beberapa syarat antara lain:
- Lafaz ijab dan kabul diucapkan dengan jelas dan dapat dipahami
- Dilakukan tanpa unsur paksaan
- Menggunakan kata-kata yang bermakna menikahkan, seperti inkāḥ atau tazwīj
- Antara ijab dan kabul tidak diselingi ucapan lain yang panjang
- Dilaksanakan dalam satu majelis akad
Jika seluruh syarat tersebut terpenuhi, maka akad nikah dinilai sah secara syariat.
Tata Cara Ijab Kabul
Dalam praktiknya, tata cara ijab kabul dilaksanakan sesuai tuntunan syariat Islam dan ketentuan administrasi negara, khususnya bagi pernikahan yang dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Berikut tata cara ijab kabul secara umum:
-
Pembukaan Akad Nikah
Prosesi akad nikah biasanya dipimpin oleh penghulu atau tokoh agama dengan salam pembuka, pembacaan basmalah, ayat suci Al-Qur’an, serta khutbah nikah singkat sebagai nasihat bagi calon pengantin. -
Penyebutan Identitas Calon Mempelai
Penghulu memastikan identitas lengkap calon suami dan istri, nama wali nikah, besaran mahar, serta keabsahan wali dan saksi yang hadir. -
Persiapan Ijab Kabul
Wali nikah dan mempelai laki-laki saling berhadapan dan berjabat tangan sebagai tanda kesiapan melaksanakan akad nikah. -
Pengucapan Ijab oleh Wali
Wali nikah mengucapkan lafaz ijab yang berisi penyerahan calon mempelai perempuan kepada mempelai laki-laki dengan mahar yang telah disepakati. -
Jawaban Kabul oleh Mempelai Laki-laki
Mempelai laki-laki menjawab ijab dengan lafaz kabul secara jelas, tegas, dan tanpa terputus. -
Pengesahan oleh Para Saksi
Dua orang saksi menyatakan bahwa ijab kabul telah berlangsung dengan sah. -
Penandatanganan Akta Nikah
Setelah akad dinyatakan sah, dilakukan penandatanganan buku nikah oleh mempelai, wali, saksi, dan penghulu. -
Pencatatan Resmi oleh KUA
Pernikahan dicatat secara resmi oleh KUA sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, sehingga memiliki kekuatan hukum negara. -
Doa Penutup
Akad nikah ditutup dengan doa agar pasangan menjadi keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Bacaan Ijab Kabul
Lafaz Ijab:
أَنكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ مَخْطُوْبَتَكَ بِنْتِي ...... بِمَهْرِ ...... حَالًا
Artinya: “Saya nikahkan kamu dan saya kawinkan kamu dengan perempuan pinanganmu anakku ...... dengan mas kawin ...... tunai.”
Lafaz Qabul:
قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِيْجَهَا بِالْمَهْرِ المذْكُوْرِ
Artinya: “Saya terima nikah dan kawinnya dengan mas kawin tersebut.”
Kesalahan Umum dalam Ijab Kabul yang Perlu Dihindari
Meskipun tampak sederhana, terdapat beberapa kesalahan yang sering terjadi saat ijab kabul, antara lain:
- Kesalahan penyebutan nama mempelai atau mahar, yang dapat membatalkan akad jika tidak segera diperbaiki.
- Jeda terlalu lama antara ijab dan kabul, karena dapat memutus satu majelis akad.
- Lafaz kabul tidak tegas atau berubah makna, sehingga tidak menunjukkan penerimaan yang jelas.
- Kabul tidak diucapkan dalam satu tarikan napas, menurut sebagian ulama hal ini dapat memengaruhi keabsahan akad.
- Wali atau saksi tidak memenuhi syarat syariat, seperti tidak adil atau tidak sah secara hukum.
Ijab kabul merupakan inti dari akad nikah yang menentukan sah atau tidaknya pernikahan dalam Islam. Dengan memahami pengertian, rukun, syarat, tata cara, serta kesalahan yang harus dihindari, prosesi akad nikah dapat dilaksanakan dengan benar, sah secara syariat, dan diakui oleh negara.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar