
JAKARTA, berita
Proses klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan kini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi dan situs web resmi. Peserta memiliki opsi untuk mencairkan saldo JHT baik secara penuh maupun sebagian selama memenuhi syarat yang ditentukan.
Penting bagi peserta untuk memahami waktu pencairan JHT agar pengajuan klaim bisa dilakukan dengan tepat. Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan, menjelaskan bahwa klaim JHT bisa diajukan ketika peserta telah mencapai usia 56 tahun, habis masa kontrak kerja, atau memasuki masa pensiun. Ia juga menegaskan bahwa pencairan JHT baru bisa dilakukan satu bulan setelah peserta berhenti bekerja dan status kepesertaannya dinonaktifkan.
Proses pencairan JHT hanya bisa dilakukan setelah peserta melakukan pembaruan data pribadi, yaitu proses verifikasi informasi yang diperlukan. Bagi peserta yang memiliki saldo JHT di bawah Rp 15 juta dan sudah melakukan pengkinian data, klaim bisa dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dengan durasi pencairan maksimal lima hari kerja, ujar Erfan.
Untuk saldo di atas Rp 15 juta, pencairan bisa dilakukan melalui kantor cabang atau layanan online Lapak Asik. Proses pencairan untuk saldo di atas Rp 15 juta membutuhkan waktu maksimal lima hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar.
Syarat Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Erfan menjelaskan bahwa peserta perlu menyiapkan beberapa dokumen utama, antara lain:
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
KTP atau identitas resmi lainnya
Peserta juga diwajibkan membawa dokumen asli saat mengajukan klaim. Hal ini penting agar BPJS Ketenagakerjaan dapat memastikan bahwa manfaat diberikan kepada orang yang tepat.
Cara Klaim JHT di Aplikasi JMO (Saldo di Bawah Rp 15 Juta)
Berikut langkah-langkah atau cara klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO untuk saldo di bawah Rp 15 juta:
1. Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store, kemudian login atau buat akun baru.
2. Pilih menu Jaminan Hari Tua, lalu klik Klaim JHT.
3. Pastikan tiga indikator hijau pada laman pengajuan klaim telah terpenuhi, kemudian klik Selanjutnya.
4. Pilih alasan pengajuan pada menu Sebab Klaim.
5. Periksa data diri peserta. Jika sesuai, klik Sudah.
6. Lakukan swafoto untuk Verifikasi Biometrik Peserta.
7. Masukkan NPWP (jika ada), nama bank, dan nomor rekening aktif, lalu klik Selanjutnya.
8. Sistem akan menampilkan jumlah saldo JHT yang akan dibayarkan.
9. Periksa kembali data dan saldo, lalu klik Konfirmasi.
10. Pengajuan selesai. Pantau proses pencairan melalui menu Tracking Klaim.
Cara Klaim JHT melalui Lapak Asik (Saldo di Atas Rp 15 Juta)
Adapun langkah-langkah atau cara klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui situs web Lapak Asik untuk saldo di bawah Rp 15 juta sebagai berikut:
1. Buka laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Isi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
3. Unggah dokumen persyaratan serta swafoto dalam format JPG/JPEG/PNG/PDF dengan ukuran maksimal 6 MB.
4. Periksa kembali seluruh data, lalu klik Simpan.
5. Cek email untuk melihat jadwal wawancara daring.
6. Ikuti proses wawancara online untuk verifikasi data.
7. Setelah wawancara selesai, peserta tinggal menunggu saldo JHT ditransfer ke rekening.
Cara Klaim JHT di Kantor Cabang
Jika peserta mengalami kendala secara online, klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan langsung di kantor cabang. Berikut caranya:
1. Scan QR Code yang tersedia di kantor cabang.
2. Isi data awal seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
3. Sistem akan memverifikasi kelayakan klaim.
4. Lengkapi data lanjutan sesuai instruksi di portal.
5. Unggah dokumen persyaratan yang diminta.
6. Tunjukkan notifikasi kepada petugas untuk mendapatkan nomor antrean.
7. Ikuti proses hingga wawancara selesai.
8. Dana JHT akan ditransfer ke rekening peserta setelah seluruh tahapan terpenuhi.
Kapan BPJS JHT Bisa Dicairkan?
Setidaknya ada lima kondisi utama yang memungkinkan peserta mencairkan JHT. Berikut penjelasannya:
1. Berhenti Bekerja dan Kepesertaan Nonaktif
Peserta dapat mencairkan JHT 100 persen setelah berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri maupun terkena PHK. Syaratnya:
* Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sudah nonaktif
* Tidak bekerja di perusahaan lain atau memiliki kontrak baru
* Dokumen ketenagakerjaan lengkap
2. Mencapai Usia 56 Tahun (Pensiun)
Peserta yang mencapai usia 56 tahun berhak mencairkan seluruh saldo JHT meski masih aktif bekerja. Pencairan juga bisa dilakukan lebih cepat apabila:
* Memasuki masa pensiun sesuai perjanjian kerja
* Mengikuti program pensiun dini dari perusahaan
3. Mengalami Cacat Total Tetap
Peserta yang mengalami cacat total tetap dan tidak bisa bekerja kembali dapat mencairkan JHT kapan saja. Dokumen pendukung yang harus disiapkan meliputi:
* Surat keterangan dokter
* Hasil pemeriksaan medis
* Surat keterangan kondisi kecacatan
4. Peserta Meninggal Dunia (Dicairkan oleh Ahli Waris)
Jika peserta meninggal dunia, saldo JHT dapat dicairkan oleh ahli waris seperti suami/istri, anak, atau orang tua. Dokumen yang perlu dibawa meliputi:
* Surat kematian
* Bukti hubungan keluarga (suami/istri, anak, orangtua)
* Ahli waris juga berhak atas manfaat tambahan seperti Jaminan Kematian (JKM).
5. Pencairan Sebagian (10 Persen atau 30 Persen)
Peserta dapat mencairkan sebagian JHT dengan ketentuan berikut:
* Pencairan 10 persen: untuk persiapan masa pensiun atau modal usaha. Peserta harus masih aktif bekerja.
* Pencairan 30 persen: untuk pembelian atau pembangunan rumah pertama. Peserta harus masih aktif bekerja, memiliki dokumen kepemilikan rumah, dan belum pernah melakukan klaim JHT sebelumnya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar