Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan lengkap, bisa lewat aplikasi JMO

Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan lengkap, bisa lewat aplikasi JMO

Fasilitas Pencairan Dana JHT dari BPJS Ketenagakerjaan

Di tengah berbagai kebutuhan finansial yang semakin kompleks, khususnya bagi para pekerja aktif, fasilitas pencairan dana dari BPJS Ketenagakerjaan menjadi perhatian banyak pihak. Salah satu program yang menawarkan fleksibilitas adalah Jaminan Hari Tua (JHT). Program ini tidak hanya berfungsi sebagai tabungan masa pensiun, tetapi juga dapat digunakan sebagian sebelum peserta memasuki usia pensiun, asalkan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kebijakan terbaru memberikan angin segar karena nilai pencairan sebagian JHT kini mengalami peningkatan. Pada dasarnya, JHT merupakan program perlindungan sosial yang memberikan manfaat uang tunai kepada peserta. Dana ini biasanya dicairkan secara penuh ketika peserta memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Namun, seiring perkembangan kebijakan dan kebutuhan peserta, BPJS Ketenagakerjaan memberikan opsi pencairan sebagian bagi pekerja yang masih aktif. Langkah ini diharapkan dapat membantu peserta menghadapi kebutuhan mendesak atau mempersiapkan rencana keuangan tertentu tanpa harus menunggu pensiun.

Kabar baiknya, BPJS Ketenagakerjaan telah menaikkan batas maksimal pencairan JHT sebagian melalui kanal digital. Jika sebelumnya peserta hanya dapat menarik dana hingga Rp10 juta, kini jumlah tersebut ditingkatkan menjadi Rp15 juta. Kebijakan ini mulai berlaku sejak Mei 2025 dan dapat diakses melalui aplikasi resmi Jamsostek Mobile atau JMO.

Aplikasi ini menjadi sarana utama layanan digital BPJS Ketenagakerjaan yang memudahkan peserta dalam mengakses berbagai fitur, mulai dari pengecekan saldo, pengajuan klaim, hingga penyampaian keluhan, tanpa perlu datang langsung ke kantor cabang.

Meski memberikan kemudahan, pencairan JHT sebagian tetap memiliki persyaratan yang harus dipenuhi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, peserta hanya dapat mengajukan pencairan sebagian jika telah terdaftar minimal selama 10 tahun. Artinya, peserta yang masa kepesertaannya belum mencapai batas tersebut belum diperbolehkan mencairkan dana JHT sebagian, berapa pun nominal yang diinginkan.

Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Dapat Dana JHT

Selain memenuhi masa kepesertaan, peserta juga wajib menyiapkan sejumlah dokumen pendukung. Dokumen tersebut meliputi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas resmi lainnya, serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP menjadi syarat wajib bagi peserta dengan saldo JHT di atas Rp50 juta atau bagi mereka yang sebelumnya pernah mengajukan klaim sebagian.

Proses pengajuan klaim JHT sebagian melalui aplikasi JMO tergolong sederhana dan praktis. Peserta cukup membuka aplikasi JMO di ponsel, kemudian memilih menu Jaminan Hari Tua dan masuk ke opsi klaim. Jika seluruh persyaratan telah terpenuhi, sistem akan menampilkan tanda centang hijau sebagai indikator kelayakan.

Selanjutnya, peserta diminta memilih alasan klaim, memeriksa data kepesertaan, serta melakukan swafoto sesuai ketentuan aplikasi. Setelah itu, peserta perlu melengkapi informasi rekening bank aktif dan data NPWP. Sebelum pengajuan dikirim, sistem akan menampilkan rincian saldo JHT yang akan dicairkan.

Jika seluruh data sudah benar, peserta dapat mengonfirmasi pengajuan dan memantau statusnya melalui fitur pelacakan klaim. Perlu dicatat, batas maksimal pencairan JHT melalui aplikasi JMO hanya sampai Rp15 juta. Bagi peserta yang ingin mencairkan dana di atas nominal tersebut, pengajuan klaim dapat dilakukan melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau secara daring melalui layanan Lapak Asik.

Skema Pencairan JHT Lainnya

Selain itu, peserta dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun juga memiliki pilihan skema pencairan sebagian lainnya, yakni klaim 10 persen untuk persiapan masa pensiun dan klaim 30 persen yang diperuntukkan khusus bagi kebutuhan kepemilikan rumah, baik secara tunai maupun kredit, dengan persyaratan tambahan sesuai ketentuan.

Meski memberikan fleksibilitas, peserta tetap perlu mempertimbangkan aspek perpajakan. Pengambilan JHT sebagian dapat dikenakan pajak progresif, terutama jika jarak antara satu klaim dengan klaim berikutnya melebihi dua tahun. Oleh karena itu, perencanaan yang matang sangat disarankan agar manfaat JHT tetap optimal.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan