Pengertian Green Card dan Cara Mendapatkannya
Green Card adalah izin tinggal tetap di Amerika Serikat (AS) yang memungkinkan warga negara asing untuk tinggal dan bekerja secara legal dalam jangka panjang. Pemegang Green Card secara resmi disebut sebagai lawful permanent residents (LPR), seperti keluarga Syifa, seorang warga negara Indonesia (WNI) asal Tangerang, Banten, yang menjadi tentara Amerika Serikat dan telah tinggal di AS sejak pertengahan 2023 lalu.
Keluarga Syifa kini tinggal di Kensington, negara bagian Maryland, daerah pinggiran Kota Washington DC. Daerah tersebut dikenal sebagai tempat yang tenang dan makmur. Safitri, ibunda Syifa, mengatakan bahwa putrinya akan mendapatkan kesempatan melanjutkan studi dari pihak militer AS.
Jalur Mendapatkan Green Card
Mendapatkan Green Card tidaklah mudah. Membutuhkan waktu serta dedikasi yang tinggi. Menurut situs us-immigration.com, Green Card adalah kartu izin tinggal, hidup, dan bekerja secara legal di AS yang memungkinkan pemegangnya keluar-masuk negara itu secara bebas.
Untuk bisa mendapatkan Green Card, calon pemegang harus masuk ke dalam kategori imigran sesuai ketetapan aturan keimigrasian AS. Pemegang kartu hijau atau Green Card secara resmi dikenal sebagai lawful permanent residents (LPRs). Mereka bisa mendapatkan Green Card melalui beberapa cara, termasuk pernikahan dan pekerjaan.
Syarat Mendapatkan Green Card Melalui Pekerjaan
- Orang dengan kemampuan khusus, akademisi, profesor, peneliti terkemuka, dan eksekutif internasional yang memenuhi syarat untuk Residensi Permanent.
-
Bukti dapat berkisar dari Penghargaan atau Hadiah Nobel Perdamaian dan Penghargaan Atletik untuk Asosiasi Profesional dan Publikasi.
-
Profesional dengan gelar atau pekerja tingkat tinggi dengan bakat luar biasa.
-
Ini juga mencakup warga negara asing yang tertarik dengan merubah status warga negara.
-
Pekerja terampil dan profesional memenuhi syarat untuk Green Card EB-3.
-
Pekerja diminta untuk memiliki setidaknya dua tahun pengalaman dan profesional biasanya memerlukan gelar dari universitas terakreditasi.
-
Individu dalam keadaan khusus seperti Penerjemah, Anggota Angkatan Bersenjata, pegawai NATO-6, pekerja agama tertentu, dan Karyawan organisasi global.
-
Investor asing yang bersedia menginvestasikan ratusan hingga jutaan dolar AS dalam usaha yang menciptakan setidaknya sepuluh lapangan kerja baru untuk warga AS, atau penduduk tetap sah lainnya berhak mendapatkan Green Card.
Jenis-Jenis Green Card
Mendapatkan Green Card bisa dilakukan dengan empat cara yang berhubungan dengan pekerjaan dasar:
- Green Card melalui tawaran pekerjaan, di mana seseorang dapat mengajukan kartu hijau setelah menerima tawaran resmi untuk bekerja di Amerika Serikat.
- Green Card melalui investasi, di mana pemohon menetapkan usaha bisnis yang menciptakan lapangan kerja baru di AS. Warga Negara Asing yang mengambil rute ini biasanya masuk dalam kategori Fifth Preference EB-5.
- Green Card melalui permohonan sendiri, di mana pemohon terhormat dengan kemampuan luar biasa, atau individu tertentu yang diberi Pembebasan Minat Nasional, dapat mengajukan kartu hijau untuk mereka sendiri.
- Green Card Kategori Khusus, kategori ini mencakup pekerja dalam kategori imigran khusus yang telah mapan, seperti lembaga penyiaran, pegawai internasional, dan pekerja agama tertentu.

Kebijakan Baru Mengenai Media Sosial
Namun, informasi terbaru menyebutkan bahwa Amerika Serikat akan memberlakukan sejumlah aturan bagi warga negara asing yang menginginkan kartu hijau. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengusulkan pemeriksaan akun media sosial (medsos) bagi pemohon Green Card di AS.
Dalam proposal tersebut, Trump juga mengusulkan pemeriksaan akun media sosial (medsos) bagi pemegang Green Card yang sudah tinggal bertahun-tahun di Negeri Paman Sam. Pemohon Green Card yang tinggal di luar AS, wajib membagikan akun medsos mereka pada Layanan Kewarganegaraan dan Imigrasi AS (USCIS).
USCIS menyebut, kebijakan baru ini merupakan perintah eksekutif Trump guna melindungi AS dari teroris asing dan ancaman keamanan nasional. "USCIS mengidentifikasi perlunya mengumpulkan nama pengguna medsos dan nama platform medsos terkait para pelamar visa untuk memungkinkan dan membantu menginformasikan verifikasi identitas, penyaringan keamanan nasional dan keselamatan publik, serta pemeriksaan terkait," bunyi keterangan dari laman resmi USCIS.
Dampak Buruk pada Pemohon Muslim
Direktur urusan pemerintahan di Council on American-Islamic Relations, Robert McCaw, menilai, kebijakan ini bakal berdampak buruk bagi muslim yang mengajukan permohonan Green Card. "Kebijakan ini akan berdampak buruk pada pemohon (Green Card) muslim dan Arab yang mencari kewarganegaraan AS, yang telah menyuarakan dukungan untuk hak asasi manusia Palestina," kata McCaw.
"Mengumpulkan pengenal media sosial dari setiap calon pemohon Green Card atau warga negara adalah cara untuk membungkam kebebasan bicara mereka yang sah," lanjut dia. McCaw menambahkan, ia juga khawatir aktivitas orang-orang akan terus dipantau di media sosial, bahkan jika mereka nantinya menjadi warga negara AS.
Pergeseran tersebut akan memengaruhi sekitar 3,5 juta orang per tahun, beberapa di antaranya telah tinggal di AS selama puluhan tahun.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar