
Pengertian Pinjaman Daring atau Pindar
Pinjaman daring, yang juga dikenal sebagai pindar atau pinjaman online (pinjol), merupakan layanan keuangan yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan akses pembiayaan bagi masyarakat yang belum terjangkau oleh perbankan formal. Layanan ini disediakan oleh perusahaan fintech peer-to-peer lending (P2P lending). Fintech lending adalah layanan keuangan berbasis teknologi yang mempertemukan pemberi dana (lender) dengan penerima pinjaman (borrower) melalui platform digital seperti aplikasi atau situs web.
Bagi borrower, keunggulan dari layanan keuangan ini adalah prosesnya yang cepat dan mudah. Di sisi lain, pemberi dana (lender) juga memiliki potensi mendapatkan imbal hasil yang lebih tinggi dibandingkan produk keuangan tradisional. Namun, tidak ada layanan keuangan yang sama persis dengan pinjol.
Perbedaan dengan Layanan Keuangan Lain
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan bahwa fintech lending memiliki keunikan tersendiri. "Yang serupa persis dengan fintech lending tentu tidak ada," kata dia. Namun, layanan buy now pay later (BNPL) atau paylater mungkin menjadi salah satu produk yang agak mirip. "Tapi yang terakhir ini mensyaratkan adanya barang atau jasa yang dibiayai sebagai underlying," imbuh dia.
Ekonom Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda menyampaikan bahwa jenis layanan keuangan yang memiliki kemiripan dengan pindar adalah Kredit Tanpa Agunan (KTA) dan paylater. KTA merupakan fasilitas pinjaman perbankan yang tidak memerlukan jaminan aset. Biasanya digunakan untuk keperluan mendesak seperti renovasi rumah hingga biaya pendidikan.
"Khusus paylater, saya melihat ada pergeseran preferensi masyarakat dari pinjaman daring kepada paylater," ungkap Nailul. Ia menjelaskan bahwa salah satu alasan masyarakat mengakses layanan keuangan pinjaman daring adalah karena adanya kemudahan akses, tanpa jaminan, dan cepat. "Dengan proses yang lebih mudah, tanpa jaminan, pinjaman daring menjadi alternatif utama masyarakat, terutama yang unbankable," tutur dia.
Pinjol dan Tingkat Risiko
Kemudahan yang ditawarkan oleh pindar terhadap sektor produktif perlu diimbangi dengan menekan tingkat wan prestasi 90 hari (TWP90). Rasio ini digunakan sebagai indikator yang mengukur tingkat pembiayaan macet di industri fintech lending.
Nailul menjelaskan bahwa kredit produktif perbankan masih sulit dijangkau oleh pelaku UMKM yang unbankable, dibandingkan dengan pindar. "Namun demikian, dengan kemudahan juga akan timbul kualitas kredit. TWP90 untuk kredit produktif lebih tinggi, bahkan lebih tinggi dibandingkan dengan NPL UMKM," ujar dia.
Berdasarkan data OJK, tingkat risiko kredit secara agregat atau TWP90 berada di posisi 2,82 persen pada September 2025. Angka ini naik dibandingkan dengan TWP90 Agustus 2025 sebesar 2,60 persen.
Pinjol sebagai Alternatif bagi Masyarakat
Pindar atau pinjol memang menjadi alternatif pembiayaan bagi UMKM meskipun memiliki suku bunga pinjaman atau manfaat ekonomi yang relatif lebih tinggi. Jenis pembiayaan yang diberikan pindar memang paling mirip dengan KTA pada perbankan yang tidak menggunakan jaminan atau agunan.
Ekonom sekaligus Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Budi Frensidy mengatakan, pinjaman daring merupakan alternatif bagi pelaku UMKM yang tidak bankable atau tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan layanan keuangan perbankan. "Jadi memang bisa kita prediksi bahwa ini pinjaman online adalah sejenis KTA yang banyak dimanfaarkan oleh mereka yang sebenarnya tidak punya akses ke pembiayaan lain," kata dia.
Dengan tingkat risiko yang besar, pindar memiliki bunga pinjaman atau manfaat ekonomi yang lebih tinggi. Menurut Budi, UMKM yang mampu menjaminkan agunan sebagai syarat pinjaman tidak akan memilih layanan keuangan pindar ini. Adapun, layanan keuangan lain seperti perbankan juga bisa menawarkan jumlah pinjaman yang lebih besar dibandingkan fintech lending.
Perbedaan Pinjol dan KTA Perbankan
Meskipun memiliki beberapa kesamaan, pindar dan KTA jelas merupakan dua jenis produk layanan keuangan yang berbeda. Pinjol atau pindar merupakan pembiayaan yang disediakan oleh perusahaan fintech peer-to-peer lending (P2P Lending), sementara itu KTA merupakan produk yang disediakan oleh bank konvensional atau bank digital.
Umumnya pindar memiliki proses pengajuan yang lebih cepat dan mudah dan sepenuhnya dilakukan secara digital. Pencairan dana bisa dilakukan dalam hitungan menit hingga jam. Sedangkan KTA memiliki proses pengajuan pinjaman yang lebih formal dan cenderung memakan waktu yang lebih lama, hingga beberapa hari kerja.
Dibandingkan dengan pindar, syarat KTA lebih ketat dengan dokumen pelengkap seperti slip gaji, mutasi rekening, NPWP, dan kadang juga kepemilikan kartu kredit. Dari segi limit pembiayaan, pindar juga cenderung menawarkan besaran yang terbatas, apalagi jika peminjam baru bergabung atau mendaftar.
Sebaliknya, KTA bisa menawarkan plafon pinjaman yang lebih besar, atau hingga ratusan juta rupiah, tergantung dengan pendapatan dan riwayat kredit calon nasabah. Kemudian, pinjaman daring juga biasanya menawarkan manfaat ekonomi atau besaran suku bunga yang lebih tinggi dibandingkan dengan KTA bank.
Pertumbuhan Penyaluran Pembiayaan Pinjol
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, pembiayaan industri pinjaman daring masih mencatatkan pertumbuhan double digit, atau mencapai 22,16 persen pada September 2025 mencapai 90,99 triliun. Pertumbuhan pembiayaan pindar berada dalam tren positif setelah pada Agustus 2025 tumbuh 21,62 persen.
Sebagai pembanding, nominal utang paylater di perusahaan pembiayaan mencapai Rp 10,31 triliun pada periode yang sama. Realisasi ini tumbuh 88,65 persen secara tahunan, dan jauh lebih tinggi dibanding pertumbuhan Agustus 2025 yang 2,92 persen. Meski demikian, tingkat NPF gross paylater tetap stagnan di 2,92 persen.
Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S Djafar mengatakan, peningkatan penyaluran pembiayaan yang terjadi di industri pindar secara umum terjadi karena adanya edukasi yang terus diberikan. "Ini terlihat dari kesadaran masyarakat yang mulai menghindari pinjol ilegal beralih ke pindar, sehingga terjadi pengalihan dari pinjol ke pindar yang tentunya mendorong kenaikan disbursmen dari bulan ke bulan," ujar dia.
Sebelumnya, OJK melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 mendorong pindar untuk menyalurkan kredit kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) secara mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif. Hal tersebut didukung oleh asosiasi mengingat kebutuhan pendanaan dari masyarakat masih sangat besar. Sementara itu, lembaga jasa keuangan konvensional memiliki keterbatasan dalam pembiayaan permodalan bagi UMKM.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar