Catatan Kritis: KPK Melemah, HAM Terpuruk Jelang Hari Antikorupsi dan HAM

Tantangan Korupsi dan Pelanggaran HAM di Indonesia

Menjelang peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (9 Desember) dan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia (10 Desember), Indonesia kembali dihadapkan pada dua isu penting yang saling berkaitan, yaitu korupsi dan pelanggaran HAM. Keduanya menjadi indikator utama kesehatan demokrasi sekaligus tolak ukur keberpihakan negara terhadap rakyat.

Secara umum, komitmen pemerintah dalam penguatan lembaga pemberantasan korupsi masih menunjukkan kecenderungan yang ambigu. Di satu sisi, pemerintah terus mendorong digitalisasi layanan publik, transparansi anggaran, dan peningkatan koordinasi antar lembaga pengawasan. Upaya ini jelas memberi dampak positif meskipun hanya sedikit dari banyaknya masalah yang telah membudaya dalam mencegah praktik korupsi administratif di level birokrasi.

Namun, di sisi lain, komitmen tersebut belum diikuti dengan tindakan yang memperkuat independensi lembaga kunci, terutama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Revisi sejumlah regulasi, birokratisasi internal, serta berkurangnya kewenangan strategis telah mengurangi daya gigit lembaga yang selama dua dekade menjadi ikon perang melawan korupsi di Indonesia.

Selain itu, penanganan kasus korupsi besar yang melibatkan aktor politik atau elite negara sering kali berjalan lambat atau tidak tuntas. Dengan demikian, pemberantasan korupsi membutuhkan political will yang lebih tegas dengan mengembalikan independensi lembaga antikorupsi, memperkuat penegakan hukum tanpa pandang bulu, dan memperluas sistem pencegahan berbasis teknologi menjadi agenda prioritas untuk memastikan korupsi tidak terus menggerogoti sendi negara yang mengakibatkan makin tidak sejahteranya rakyat sampai ketingkat lokal seperti di Sulawesi Barat.

Banyak kasus korupsi yang mandek akibat kurangnya integritas aparat penegak hukum dalam menyelesaikan masalah korupsi di Sulawesi Barat. Di aspek HAM secara keseluruhan masih jalan di tempat atau bahkan mengalami kemunduran. Ruang kebebasan sipil masih menghadapi penyempitan, terutama melalui kriminalisasi ekspresi dan pembatasan kebebasan berpendapat.

Konflik agraria dan sengketa sumber daya terus memunculkan kekerasan yang melibatkan aparat. Selain itu, kasus penyiksaan, kekerasan institusional, dan diskriminasi terhadap kelompok minoritas belum mendapatkan penanganan yang transparan dan akuntabel. Kondisi ini menunjukkan bahwa penghormatan HAM di Indonesia belum menjadi arus utama dalam perumusan maupun pelaksanaan kebijakan publik.

Negara lebih sigap dalam aspek administratif, namun masih lemah dalam menindak pelanggaran yang melibatkan aktor-aktor elite yang kuat. Kesulitan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu merupakan akumulasi dari faktor politik, hukum, dan kelembagaan. Banyak aktor yang dianggap terlibat masih memiliki pengaruh politik dan sosial, sehingga menghambat keberanian Negara dalam membuka proses hukum secara menyeluruh.

Di sisi lain, kerangka hukum yang ada membutuhkan standar pembuktian tinggi dan sering memunculkan perbedaan tafsir antara kelembagaan Negara yang mengatasi soal hak asasi manusia. Selain itu, minimnya perlindungan terhadap korban dan saksi, kurangnya rekonsiliasi nasional, serta ketiadaan proses hukum yang konsisten memperkuat budaya impunitas. Akibatnya, penyelesaian kasus HAM masa lalu kerap berputar di ruang politik, bukan ruang keadilan.

Momentum peringatan Hari Anti Korupsi dan Hari HAM Sedunia tahun 2025 seharusnya menjadi pengingat bahwa korupsi dan pelanggaran HAM adalah dua sisi dari kegagalan tata kelola negara. Pemberantasan korupsi yang kuat akan memperkuat demokrasi dan penegakan HAM. Sementara penghormatan HAM akan memastikan upaya antikorupsi berjalan dengan legitimasi dan keberpihakan pada rakyat dari Nasional maupun di lokal Sulbar.

Karena tantangan Indonesia bukan sekadar merumuskan kebijakan, tetapi memastikan keberanian politik untuk menegakkan keadilan, membuka ruang kebebasan, dan melindungi warga dari penyalahgunaan kekuasaan, tanpa itu semua, demokrasi hanya akan menjadi slogan tanpa substansi.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan