
Peresmian Gerai Minol di Manokwari Mengundang Pro dan Kontra
Langkah Bupati Manokwari, Hermus Indou, yang meresmikan gerai minuman beralkohol (Minol) di wilayahnya mendapat reaksi beragam dari masyarakat. Peresmian tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Aturan ini memperbolehkan kembali peredaran Minol golongan A, B, dan C di Manokwari setelah selama hampir dua puluh tahun dilarang.
Reaksi publik terhadap kebijakan ini sangat beragam. Sebagian masyarakat menyebut langkah yang diambil oleh orang nomor satu di ibu kota Provinsi Papua Barat itu tidak tepat. Apalagi, Manokwari memiliki Perda lain yang dianggap bertentangan dengan legalisasi Minol, yaitu Perda Kota Injil. Status Manokwari sebagai Kota Injil dianggap menjadi cerminan religiusitas masyarakat setempat. Dalam kitab suci agama Kristen, minuman beralkohol dilarang keras karena dianggap memiliki dampak buruk terhadap tindakan kriminal.
Pihak yang menolak kebijakan ini juga menyindir Bupati Hermus Indou yang melegalkan sesuatu yang seharusnya ilegal demi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Mereka berpendapat bahwa sesuatu yang ilegal dalam kitab suci tidak boleh diberi ruang atas dasar alasan apapun, termasuk untuk meningkatkan pendapatan daerah yang akan digunakan untuk pembangunan.
Di sisi lain, warga yang pro terhadap Bupati Indou menganggap langkah yang diambil lebih realistis dan mencerminkan kebijaksanaan dalam menghadapi fenomena yang terjadi di daerah. Mereka percaya bahwa adanya atau tidaknya Perda tidak akan membuat Minol berhenti beredar. Menurut mereka, penegakkan hukum akan menentukan efektivitas aturan tersebut. Karena, kata mereka, Bupati tidak mungkin mengeluarkan aturan tanpa melalui proses kajian mendalam dari berbagai aspek, termasuk aspek keagamaan.
Secara radikal, pihak yang pro dengan Bupati Hermus Indou memberikan gambaran bagaimana Minol beredar di tengah masyarakat tanpa bisa dikontrol selama puluhan tahun. Tidak hanya minuman beralkohol yang dibuat berdasarkan aturan kesehatan, tetapi juga minuman yang tidak jelas metode pembuatannya. Oleh karena itu, para pendukung Bupati meminta kepada yang tidak pro agar lebih bijak melihat realitas yang ada, tanpa menafikan status Manokwari sebagai Kota Injil.
Mereka menilai, dengan aturan yang ketat, tidak sembarang orang akan menjual Minol dan tidak semua peminum mampu membeli minuman dengan harga "sebenarnya". Warga juga diminta untuk mengambil langkah tegas terhadap aparat penegak hukum jika kedepan masih ditemukan Minol beredar bebas tanpa melewati prosedur resmi yang diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2025. Jika diperlukan, oknum penegak hukum yang coba bermain kucing-kucingan dengan aturan harus ditindak tegas tanpa ampun.
Ada yang menyebut bahwa Bupati Hermus Indou sedang berada di persimpangan jalan terkait peredaran dan pengawasan Minol. Secara politik, pria yang sudah dua kali memenangi Pilkada sebagai kepala daerah itu dirugikan. Namun, ada juga yang melihat langkah ini menguntungkan jika mampu dikelola dengan baik.
Hermus Indou yang merupakan politikus PDI Perjuangan itu juga dianggap melakukan "blunder" karena berani mengambil langkah yang dinilai kurang populis di tengah arus deras sejumlah pihak yang mendorongnya ikut kontestasi politik di Pemilihan Gubernur (Pilgub) tahun 2029 sebagai kandidat kuat Bakal Calon Gubernur Papua Barat.
Apakah Hermus Indou mampu mengelola isu ini menjadi keuntungan politik elektoral, atau justru calon lawannya yang lebih mahir memainkan peta politik menuju 2029, menjadi pertanyaan besar yang belum memiliki jawaban pasti.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar