
Kerja Sama Strategis BPJS Ketenagakerjaan dan Ombudsman RI
BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan kualitas layanan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Ombudsman RI. Langkah ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk memperkuat tata kelola serta mencegah potensi maladministrasi di seluruh lini layanan. MoU ini bertujuan untuk memperlancar komunikasi, koordinasi, hingga pertukaran data antara kedua institusi.
Direktur BPJS Ketenagakerjaan bersama Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, secara resmi menandatangani MoU yang ditujukan untuk mempercepat proses komunikasi dan koordinasi. Dalam sambutannya, Najih menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi bentuk komitmen bersama untuk memastikan pemenuhan hak masyarakat terhadap jaminan sosial sesuai amanat undang-undang dan konstitusi.
Sinergitas antara Ombudsman RI dan BPJS Ketenagakerjaan dimaksudkan untuk mempermudah dan mempercepat komunikasi, koordinasi, pertukaran data dan informasi, serta hal-hal lain yang dianggap perlu dalam rangka mencegah adanya praktik maladministrasi. Sebab, sedikit saja terdapat celah maladministrasi maka akan berdampak buruk bagi keseluruhan layanan, ujar Najih.
Dalam kesempatan yang sama, Ombudsman RI juga memaparkan hasil kajian evaluatif terhadap penyelenggaraan Jaminan Pensiun selama satu dekade. Kajian tersebut mencakup empat dimensi utama: kepesertaan, pembiayaan, klaim manfaat, dan mekanisme pengaduan.
Hasil kajian menunjukkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan telah mencatat berbagai capaian positif, namun masih terdapat ruang perbaikan agar akses layanan semakin mudah, cepat, dan memberikan kepastian bagi seluruh peserta. Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menegaskan bahwa jaminan sosial adalah bagian dari pelayanan publik yang merupakan tanggung jawab negara.
BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan adalah institusi pelayanan publik. Jaminan sosial adalah cara negara memenuhi hak dasar warga sebagaimana amanat Pasal 28 dan Pasal 34 UUD 1945. Karena itu, semua peserta harus diperlakukan sebagai pelanggan yang haknya wajib dilayani sebaik-baiknya, tegasnya.
Robert menilai bahwa pada level sistem, BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan kemajuan signifikan dalam tiga tahun terakhir, termasuk transformasi digital dan perbaikan kanal pengaduan. Fondasinya sudah cukup baik. Tantangannya bagaimana menjaga integritas sistem dan memenuhi ekspektasi masyarakat, katanya.
Sementara itu Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, menyambut baik kerja sama ini dan menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman, termasuk sejumlah masukan Ombudsman RI terkait perbaikan layanan. Ia menambahkan bahwa catatan Ombudsman menjadi dasar pihaknya untuk memperkuat standar proses dan meningkatkan layanan.
Pramudya mengatakan, MoU ini menjadi komitmen bersama untuk menghadirkan layanan yang lebih cepat dan akuntabel. Untuk memberikan layanan terbaik bagi seluruh pekerja, kami butuh rekan-rekan yang memberikan masukan yang menjadi cermin bagi kami untuk menginformasikan area-area apa saja yang perlu kami koreksi, area-area yang perlu ditingkatkan, tegas Pramudya.
Kami menegaskan komitmen untuk melanjutkan layanan yang modern, konsisten, dan berintegritas. Dengan kolaborasi antara Ombudsman RI, Kemenaker, Kementerian Hukum, dan para mitra lainnya, kami berharap dan optimis bahwa perlindungan jamsostek semakin kuat dan memberikan manfaat bagi seluruh pekerja di Indonesia, tutupnya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar