CIMB Finance (CNAF) Bongkar Dampak Negatif Jual Beli Kendaraan STNK Only

Masalah STNK Only yang Mengancam Industri Pembiayaan

Penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saja dalam transaksi jual-beli kendaraan bermotor tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atau disebut dengan istilah "STNK only" semakin marak di berbagai platform media sosial. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terhadap stabilitas sektor pembiayaan di Indonesia.

Presiden Direktur PT CIMB Niaga Auto Finance (CNAF), Ristiawan Suherman, menyatakan bahwa praktik ini akan memberikan dampak negatif terhadap industri pembiayaan. Menurutnya, ada pelanggaran terhadap janji yang diberikan oleh nasabah yang memiliki kewajiban cicilan. Mereka tidak lagi memenuhi tanggung jawabnya kepada perusahaan dan justru menjual kendaraan tersebut hanya dengan STNK saja.

“Jadi pasti dapat kerugiannya itu tidak membayar cicilan. Cedera janji tapi tidak dibalikin mobilnya, malah dijual ke orang lain hanya dengan STNK saja. Jadi itu dampaknya akan gede sekali ke industri ini, bahaya,” ujar Ristiawan.

Ia menekankan pentingnya melakukan sosialisasi kepada masyarakat bahwa transaksi seperti ini adalah ilegal dan tidak boleh dilakukan. Jika dilakukan, maka akan melanggar peraturan hukum yang berlaku.

Ristiawan juga menegaskan bahwa praktik ini merugikan perusahaan pembiayaan karena memicu peningkatan ketatnya penilaian profil risiko. Hal ini membuat perusahaan kesulitan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan pembiayaan.

“Makanya kita meminta semua aparat yang terkait di sini untuk sama-sama membantu masyarakat. Mengingatkan bahwa transaksi kendaraan hanya STNK saja tanpa buku kepemilikan kendaraan itu ilegal,” tambahnya.

Bahaya Transaksi STNK Only

Praktisi dan pengamat industri pembiayaan, Jodjana Jody, menilai bahwa transaksi STNK only sangat berbahaya karena terjadi pengalihan kendaraan secara tidak sah. Orang yang membeli kendaraan dengan hanya STNK saja bisa mengalami kerugian karena tidak memiliki bukti kepemilikan resmi.

“Yang beli juga bisa dirugikan karena beli tanpa ada bukti kepemilikan. Ini harus diedukasi OJK dan APPI, agar masyarakat tahu bahwa praktik ini ilegal,” ujarnya.

Menurut Jodjana, tantangan ini akan menjadi isu utama bagi industri pembiayaan tahun depan. Ia menilai bahwa edukasi sangat diperlukan agar masyarakat tidak terjebak dalam praktik ini.

“Ya, ini agak susah juga karena banyak oknum di lapangan yang saling memanfaatkan. Kita sebisa mungkin edukasi agar masyarakat tidak melakukan hal tersebut,” pungkasnya.

Respons dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI)

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno, mengakui bahwa praktik ini sudah lama terjadi. Namun, saat ini industri pembiayaan merasa sangat terbebani akibat adanya transaksi STNK only ini.

“Sudah kami laporkan juga kepada OJK, ternyata di berbagai sosial media banyak pelanggaran hukum, masyarakat kita melakukan transaksi jual-beli kendaraan STNK only. Ini sesuatu yang tentunya membuat kita semua rasanya gundah gulana,” katanya dalam acara apresiasi APPI di Jakarta.

Suwandi mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah untuk menangani masalah ini. Mulai dari diskusi, dialog, FGD, hingga mengirimkan surat ke Wakil Menteri Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada 22 Oktober 2025. Surat ini juga disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kakorlantas Polri, Gaikindo, hingga AISI.

“Kita harus berjibaku bersama untuk menurunkan atau take down semua komunitas-komunitas jual-beli kendaraan STNK only yang sangat mengganggu, terutama operasional perusahaan pembiayaan yang portofolionya lebih dari 50% masih didominasi oleh pembiayaan roda empat dan roda dua,” ujarnya.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan