CIMB Niaga Beri Keringanan Kredit untuk Korban Bencana Sumatera


PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) menunjukkan komitmen kuat untuk memberikan relaksasi kredit kepada nasabah yang terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Langkah ini dilakukan sejalan dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebelumnya, OJK mengeluarkan kebijakan perlakuan khusus terkait kredit dan pembiayaan bagi debitur yang terkena dampak bencana banjir. Kebijakan ini diambil setelah Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK pada Rabu (10/12), setelah dilakukannya pengumpulan data dan asesmen yang menunjukkan bahwa bencana tersebut memengaruhi aktivitas ekonomi serta kemampuan bayar masyarakat di wilayah terdampak.

Kami selalu siap, ya, untuk bisa membantu nasabah yang terdampak terutama setelah ada peraturan atau relaksasi juga dari OJK yang kami sambut dengan baik, ujar Presiden Direktur CIMB Niaga, Lani Darmawan dalam media briefing CIMB Niaga di Graha CIMB Niaga, Jakarta Pusat pada Kamis (11/12).

Lani juga menyampaikan apresiasi terhadap OJK yang cepat merumuskan kebijakan relaksasi. Selain itu, saat ini CIMB Niaga sedang melakukan perhitungan terkait kemampuan untuk menerapkan relaksasi tersebut.

Saat ini kami sudah lakukan assessment ternyata tidak terlalu besar. Karena memang dari yang terbesar itu kan bencana ternyata di Aceh. Sumatera Utara sendiri tidak separah yang di Aceh. Dan kami lihat, secara total lending di sana tidak besar. Sehingga dampaknya kurang daripada 2 persen, jelas Lani.


OJK menyatakan bahwa pemberian perlakuan khusus ini bertujuan untuk memitigasi risiko agar dampak bencana tidak berkembang menjadi masalah sistemik di sektor keuangan, sekaligus mendukung percepatan pemulihan ekonomi daerah.

Kebijakan tersebut didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu yang Terkena Dampak Bencana.

Beberapa relaksasi yang dapat diterapkan oleh perbankan, perusahaan pembiayaan, modal ventura, LKM, maupun LJK lainnya antara lain:

  • Penilaian kualitas kredit/pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk plafon sampai dengan Rp 10 miliar.
  • Penetapan kualitas lancar atas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi. Restrukturisasi dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang disalurkan baik sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana. Untuk penyelenggara LPBBTI, restrukturisasi bisa dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi dana.
  • Pemberian pembiayaan baru terhadap debitur yang terkena dampak dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah untuk kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain baru (tidak menerapkan one obligor).

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan